Menhub: Terbangkan Balon Udara Ganggu Penerbangan Bisa Dipenjara

Reza Gunadha | Dian Rosmala | Suara.com

Minggu, 17 Juni 2018 | 19:26 WIB
Menhub: Terbangkan Balon Udara Ganggu Penerbangan Bisa Dipenjara
Ilustrasi balon udara (Shutterstock).

Suara.com - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, balon udara yang biasa diterbangkan oleh masyarakat untuk menyemarakkan perayaan Idul Fitri, sangat membahayakan penerbangan pesawat.

Menurutnya, pesawat bisa saja menabrak balon udara tersebut sehingga menimbulkan kerusakan fisik yang membahayakan penumpang.

Karenanya, Budi mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menerbangkan balon udara. Apalagi, perbuatan itu memunyai konsekuensi hukuman pidana.

"Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bagi orang yang menerbangkan balon udara secara sembarangan bisa dihukum 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta,” kata Budi saat konfrensi pers di Posko Mudik Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Minggu (17/6/2018).

Budi memahami, menerbangkan balon udara pada hari lebaran merupakan hobi sebagian orang. Bahkan, di sejumlah daerah sudah menjadi tradisi. Sebab itu, Budi meminta agar ketinggian balon udara tidak melebihi 150 meter.

Ia mengakui mendapat komplain dari para pilot yang merasa terganggu atas keberadaan balon-balon tersebut di udara.

"Dua hari terakhir terdapat sejumlah komplain dari pilot, kalau itu (balon) makin banyak. Jakarta ke Surabaya,mereka lewat Kalimantan, berputar jadinya," ujar Budi.

Budi mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolda di Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur agar mengambil tindakan terhadap masyarakat yang hendak menerbangkan balon udara.

"Kami minta menegakkan hukum, untuk menyita barang-barang itu. Namun apabila ini dilanjutkan dalam suatu pelaksanakan yang tidak bertanggung jawab, kami siap memberlakukan pasal-pasal tersebut," tutur Budi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Arus Balik, Menhub Siapkan Rest Area untuk Wisata Kuliner

Arus Balik, Menhub Siapkan Rest Area untuk Wisata Kuliner

News | Jum'at, 15 Juni 2018 | 21:16 WIB

Semua Maskapai Indonesia Boleh Masuk Eropa, Menhub: Adil

Semua Maskapai Indonesia Boleh Masuk Eropa, Menhub: Adil

Lifestyle | Jum'at, 15 Juni 2018 | 21:03 WIB

Urai Arus Milir: Rest Area Untuk Promosi Kuliner

Urai Arus Milir: Rest Area Untuk Promosi Kuliner

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 16:07 WIB

Menhub Klaim Tren Kecelakaan di Arus Mudik Menurun

Menhub Klaim Tren Kecelakaan di Arus Mudik Menurun

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 15:22 WIB

19 - 20 Juni, Puncak Arus Milir Lebaran 2018

19 - 20 Juni, Puncak Arus Milir Lebaran 2018

News | Kamis, 14 Juni 2018 | 14:05 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB