Juga kendaraan angkutan barang Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Bahan Bakar Gas (BBG), sepeda motor. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri.
Untuk layanan angkutan umum penunjang kebijakan ganjil-genap yakni bus TransJakarta, meliputi:
Dari arah utara meliputi Koridor 1 (Blok M-Kota), Koridor 5 (Kampung Melayu-Ancol),
Koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), koridor 10 (PGC Cililitan-Tanjung Priok). Dari Timur : Koridor 2 (Pulo Gadung-Harmoni), Koridor 4 (Tugas-Dukuh Atas), koridor 9 (Pinang Ranti-Pluit), Koridor 11 (Kampung Melayu-Pulo Gadung), Koridor 13 (Tendean-Puri Beta) dan dari Barat yakni Koridor 3 (Pasar Baru-Kalideres).
TransJakarta dari selatan yakni Koridor 6 (Ragunan-Dukuh Atas); Koridor 7 (Kampung Rambutan-Kampung Melayu), Koridor 8 (Lebak Bulus-Harmoni) serta untuk Feeder Bus Transjakarta yakni ada Jalan. Sudirman, Jalan M.H Thamrin, Jalan Benyamin Sueb, Jalan A Yani, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan HR Rasuna Said, Jalan. Metro Pondok Indah
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu – rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," tandas Andri dalam keterangan persnya.