Cerita Miris di Balik Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Tangerang

Bangun Santoso | Suara.com

Selasa, 10 Juli 2018 | 16:29 WIB
Cerita Miris di Balik Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Tangerang
Dua pelaku pembunuhan buruh pabrik di Tangerang usai gelar rekonstruksi. (Suara.com/Anggy Muda)

Suara.com - Iwan Wahyudi (39) meregang nyawa usai ditikam sebanyak 23 kali dengan menggunakan pisau komando yang biasa digunakan pasukan elite. Ia dibunuh rekan kerjanya sendiri, Sutrisna (33) di PT Liberty Intimas Universal, Kecamatan Curug Tangerang, Banten.

Aksi keji Sutrisna bersama satu pelaku lainnya, Anwarudin terungkap saat polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap Iwan, Selasa (10/7/2018).

Dari pengakuan tersangka, aksi brutal tersebut dipicu ucapan Iwan kepada Sutrisna. Atas ucapan itu, Sutrisna tersinggung hingga puncaknya terjadilah pembunuhan itu.

"Dia bilang ke saya, awas loe, gue habisin loe," kata Sutrisna menirukan perkataan korban kepadanya.

Tak hanya ucapan korban, Sutrisna ternyata sudah cukup lama menyimpan dendam kepada Iwan. Sutrisna yang masih bujangan ini mengaku, korban memang iri kepadanya yang baru bekerja di perusahaan pembuat perlengkapan rumah tangga.

"Saya kerja sudah 6 tahun di situ dan dijadikan manager operasional. Sedangkan dia (korban) yang lebih lama masih di bagian gudang saja," kata Sutrisna.

Menurut dia, setelah sekitar satu tahun menerima promosi sebagai manager produksi, korban mulai berbicara kasar bahkan kerap menjelek-jelekan pelaku dihadapan sang bos.

"Hampir setiap hari ada aja laporan ke bos dari dia (korban) terkait pekerjaan saya. Mulai dari operator mesin yang suka absen, sampai persoalan sampah yang menumpuk di pabrik," ungkap Sutrisna.

Hingga akhirnya pelaku yang merasa diancam nekat menghabisi Iwan sebelum di dahului korban. Ia meminta bantuan Anwarudin alias Bebek (37) yang merupakan teman main Sutrisna.

Kepada Suara.com Anwarudin mengaku tidak mengetahui rencana pembunuhan yang akan dilakukan oleh Sutrisna.

"Saya mah cuma diminta tolong nemuin temennya dibengkel (TKP pembunuhan)," kata Anwarudin.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko mengatakan, Sutrisna ditetapkan sebagai tersangka dan otak pelaku kejahatan dengan dijerat pasal berlapis. Sedangkan Anwarudin dijerat dengan pasal 55 KUHP, turut serta dalam melakukan kejahatan.

"Penerapan pasalnya berlapis, 351, 338, 340 dan 55 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup dan atau hukuman mati," kata Alexander. (Anggy Muda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Fakta Baru Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Pabrik di Tangerang

Fakta Baru Aksi Pembunuhan Sadis Buruh Pabrik di Tangerang

News | Selasa, 10 Juli 2018 | 16:05 WIB

Coba Melawan, Otak Curanmor di Tangerang Terkapar Ditembak Polisi

Coba Melawan, Otak Curanmor di Tangerang Terkapar Ditembak Polisi

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 20:35 WIB

Aris Sangkal Perkosa Sebelum Injak Mati Petugas Kebersihan Rina

Aris Sangkal Perkosa Sebelum Injak Mati Petugas Kebersihan Rina

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 21:12 WIB

Melawan, Polisi Hadiahkan Timah Panas ke Pembunuh Rina

Melawan, Polisi Hadiahkan Timah Panas ke Pembunuh Rina

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 18:24 WIB

Senpi Penembak Saripah Diduga Dipasok dari Lampung

Senpi Penembak Saripah Diduga Dipasok dari Lampung

News | Jum'at, 06 Juli 2018 | 14:56 WIB

Terkini

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:46 WIB

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:43 WIB

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:31 WIB

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

Siapa 0,07 Persen Rakyat Korea Utara Pemberani yang Tolak Kim Jong Un?

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 12:20 WIB

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

Rudal Iran Tembus Kota Nuklir Dimona, Pertahanan Udara Israel Makin Dipertanyakan

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:58 WIB

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

Hanya Berlaku Hari Ini, Tarif MRT Jakarta Dibanderol Rp243

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:50 WIB

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

Kiamat Sudah Dekat Kalau Amerika Nekat Buka Paksa Selat Hormuz Iran

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:48 WIB

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

MRT Berlakukan Tarif Rp243 Bagi Pelanggan Khusus Hari Ini, Berikut Persyaratannya

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:44 WIB

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

Siasat Licin Iran Perpanjang Napas Perang Usai Mojtaba Khamenei Menghilang

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:39 WIB

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

Baru Ancam Lebanon, Presiden Israel Kocar-kacir Dihantam Rudal

News | Selasa, 24 Maret 2026 | 11:28 WIB