Boediono: BPPN Satu-satunya Penyuplai Bahan Soal BLBI

Bangun Santoso | Suara.com

Kamis, 19 Juli 2018 | 15:36 WIB
Boediono: BPPN Satu-satunya Penyuplai Bahan Soal BLBI
Mantan Wakil Presiden Boediono bersaksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/7). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU KPK. [suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Mantan Menteri Keuangan sekaligus mantan Wapres Boediono mengakui bahwa Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) adalah satu-satunya pemberi bahan informasi mengenai penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Barangkali saya katakan satu-satunya bahan dari BPPN, kami menteri-menteri tidak punya bahan-bahannya kami mengandalkan BPPN karena mereka punya staf yang baik, dana yang cukup untuk melakukan yang diperlukan apakah audit dan sebagainya," kata Boediono dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (19/7/2018)

Boediono diperiksa sebagai saksi untuk Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) 2002-2004 Syafruddin Arsyat Temenggung menjadi terdakwa bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Djakti selaku Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) serta pemilik Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim dalam perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham yang merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun.

Boediono adalah anggota KKSK yang terdiri atas Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Menteri BUMN Laksamana Sukardi, Menteri Keuangan Boediono serta Menteri Perdagangan dan Perindustrian Rini Soemarno.

"Ada rapat KKSK pada Maret 2004 kalau tidak salah ada laporan dari BPPN bersama-sama dengan sekretariat KKSK mengenai penyelesaian masalah tiap kasus dari BDNI, dilaporkan kepada KKSK, kecuali sebelumnya," tambah Boediono.

Boediono menjelaskan bahwa dalam membuat keputsan, KKSK menerima laporan dari BPPN bersama-sama dengan Sekretariat KKSK mengenai masalah-masalah tersebt kemudian ada diskusi bar setelah itu ada keputusan.

"Utang petambak Dipasena ada juga dibahas, pada pokoknya petambak mempunyai kewajiban penyelesaian utangnya tapi kemudian ada usulan BPPN untuk diringankan bebannya, saya lupa angkanya berapa tapi tujuannya untuk membantu petambak, karena saya ingat dan menyampaikan kalau ini semua harus sesuai aturan," ungkap Boediono.

Badan itu akan mengambil alih tanggung jawab segala gugatan perdata yang mungkin timbul terhadap BPPN yang dilakukan semasa keberadaan BPPN walaupun apa yang dilakukan oleh BPPN sah.

BDNI adalah salah satu bank yang dinyatakan tidak sehat dan harus ditutup saat krisis moneter pada 1998. BDNI mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian "Master Settlement Aqcuisition Agreement" (MSAA).

Sedangkan aset yang dimiliki BDNI adalah sebesar Rp 18,85 triliun termasuk di dalamnya utang Rp 4,8 triliun kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (DCD) dan PT Wachyuni Mandira (WM) milik Sjamsul Nursalim yang awalnya disebut Sjamsul sebagai piutang padahal sebenarnya adalah utang macet (misrepresentasi).

Namun berdasarkan keputusan KKSK pada 29 Maret 2001 yang dipimpin Rizal Ramli, utang yang dapat ditagih menjadi Rp 1,1 triliun dan utang tidak dapat ditagih menjadi Rp 1,9 triliun berdasarkan kurs Rp 7000/dolar AS. Sjamsul tetap menolak membayarkan utang tersebut.

Syafruddin lalu memerintahkan anak buahnya membuat verifikasi utang tersebut dan berkesimpulan seluruh utang sustainable dan unstainable adalah Rp 3,9 triliun dengan kurs Rp 8500/dolar AS pada 21 Oktober 2003 yang dilaporkan dalam rapat terbatas pada 11 Februari 2004 yaitu utang yang dapat ditagih ke petambak Rp 1,1 triliun dan utang tak tertagih Rp 2,8 triliun.

Bahkan pada 13 Februari 2004 di bawah kepemimpinan Dorodjatun, KKSK menyetujui penghapusan utang PT DCD dan PT WM sehingga tinggal utang petambak senilai Rp 1,1 triliun dengan rincian utang petambak menjadi Rp 100 juta/petambak dikalikan 11 ribu petambak dari tadinya utang Rp 135 juta/petambak.

Belakangan saat dijual ke investor, dana untuk negara tinggal Rp 220 miliar karena Rp 880 miliar dipergunakan sebagai utang baru petambak yaitu Rp 80 juta/petambak sehingga pendapatan negara yang seharusnya Rp 4,8 triliun menjadi tinggal Rp 220 miliar atau negara dirugikan Rp 4,58 triliun berdasarkan audit investigasi BPK RI. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN

Boediono Ungkap 'Kelakuan' Syafruddin Saat Jadi Ketua BPPN

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 15:28 WIB

Kasus BLBI, Ada Upaya Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim Rp 2,8 T

Kasus BLBI, Ada Upaya Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim Rp 2,8 T

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 14:40 WIB

Jadi Saksi Sidang Korupsi, Boediono Dapat Pengawalan Ketat

Jadi Saksi Sidang Korupsi, Boediono Dapat Pengawalan Ketat

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 12:28 WIB

Mantan Wapres Boediono Hadir di Persidangan Syafruddin Arsyad

Mantan Wapres Boediono Hadir di Persidangan Syafruddin Arsyad

News | Kamis, 19 Juli 2018 | 11:46 WIB

Eks Menko Ekuin Ungkap Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

Eks Menko Ekuin Ungkap Penghapusan Utang Sjamsul Nursalim

News | Senin, 16 Juli 2018 | 18:21 WIB

Terkini

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029

News | Sabtu, 25 April 2026 | 20:12 WIB

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:50 WIB

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota

News | Sabtu, 25 April 2026 | 19:10 WIB

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:40 WIB

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:19 WIB

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK

News | Sabtu, 25 April 2026 | 18:15 WIB

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:28 WIB

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:22 WIB

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!

News | Sabtu, 25 April 2026 | 17:17 WIB

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?

News | Sabtu, 25 April 2026 | 16:58 WIB