Tak Bayar Uang Les, Ayah Hukum Anak Buka Baju dan Dirudapaksa

Reza Gunadha

Rabu, 25 Juli 2018 | 17:51 WIB
Tak Bayar Uang Les, Ayah Hukum Anak Buka Baju dan Dirudapaksa
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)

Suara.com - Polresta Depok menangkap lelaki berusia 40 tahun berinisial S, karena berbuat lucah terhadap anak di bawah umur. Tragis, S melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap anak tirinya sendiri.

Sesudah ditangkap polisi, S mengakui telah kali kesepuluh melakukan perbuatannya terhadap anak tiri sebelum terbongkar polisi. Aksi lucah itu dilakukannya sejak 2016.

"Kurang lebih 10 kali selama dua tahun saya melakukan hal itu terhadap anak tiri saya," kata S kepada awak media di Polresta Depok, Rabu (25/7/2018).

Ia menuturkan, awalnya, berbuat lucah terhadap anak tiri berinisial M sebagai hukuman. Kala itu, M melakukan kesalahan yakni tidak menggunakan uang yang diberikannya untuk membayar les.

S mengakui kecewa terhadap M, dan menghukumnya dengan menyuruh anak tersebut membuka pakaiannya hingga tak sehelai benang pun melekat di tubuh.

Polresta Depok menangkap lelaki berusia 40 tahun berinisial S, karena berbuat lucah terhadap anak di bawah umur. Tragis, S melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap anak tirinya sendiri. [Suara.com/Supriyadi]
Polresta Depok menangkap lelaki berusia 40 tahun berinisial S, karena berbuat lucah terhadap anak di bawah umur. Tragis, S melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terhadap anak tirinya sendiri. [Suara.com/Supriyadi]

"Sejak dia duduk di bangku SMP, sekarang sudah SMA. Saya khilaf  dan menyesali perbuatan selama ini terhadap anak tiri saya," ungkap S yang seorang penganguran.

Kasatreskrim Polres Depok Komisaris Bintoro menjelaskan, kali terakhir S melakukan aksi lucah terhadap M adalah tanggal 27 Juni 2018.

"Pelaku tampaknya menyukai anak tirinya ini. Jadi, setiap ada cowok yang mendekati M, pelaku marah, cemburu,” tuturnya.

Atas kejadian ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Terancam kurungan minimal lima tahun hingga maksimal 13 tahun. [Supriyadi]

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi Periksa Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Depok

Polisi Periksa Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Depok

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 10:53 WIB

Biadab! Ayah Tiri Ini Siksa Istri dan Cabuli Anak Gadisnya

Biadab! Ayah Tiri Ini Siksa Istri dan Cabuli Anak Gadisnya

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 17:49 WIB

Ibu Kandung Murka Lihat Isi Pesan WA Anak Gadis dan Ayah Tirinya

Ibu Kandung Murka Lihat Isi Pesan WA Anak Gadis dan Ayah Tirinya

News | Selasa, 24 Juli 2018 | 11:35 WIB

Begal Payudara Pamer Alat Vital, Mahasiswi Berjilbab Teriak

Begal Payudara Pamer Alat Vital, Mahasiswi Berjilbab Teriak

News | Senin, 23 Juli 2018 | 15:52 WIB

Pengakuan Pelaku Bobol ATM, Hanya Modal Botol Plastik dan Gergaji

Pengakuan Pelaku Bobol ATM, Hanya Modal Botol Plastik dan Gergaji

News | Senin, 23 Juli 2018 | 14:26 WIB

Terkini

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Wamendes Tinjau KDKMP di Klaten, PLN Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Layanan Pembayaran Listrik

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Jokowi Buka-bukaan Soal Isu Ijazah Palsu: Ada Penumpang Gelap dan Operasi Politik!

Jokowi Buka-bukaan Soal Isu Ijazah Palsu: Ada Penumpang Gelap dan Operasi Politik!

Surakarta | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Target 70 Ribu Personel! Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan untuk Tangani Karhutla

Target 70 Ribu Personel! Polri Siapkan Polisi Khusus Kehutanan untuk Tangani Karhutla

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:04 WIB

Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam

Ibu Korban Blackout Batam: Hasil Pompa ASI Berminggu-minggu, Basi Dalam Hitungan Jam

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:03 WIB

Hamenang Wajar Ismoyo dari Partai Apa? Bupati Klaten yang Diciduk KPK

Hamenang Wajar Ismoyo dari Partai Apa? Bupati Klaten yang Diciduk KPK

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:02 WIB

Prabowo Tambah Wamenhan Jadi Dua Tuai Kritikan: Bukan Efisien, Tapi Makin Rumit

Prabowo Tambah Wamenhan Jadi Dua Tuai Kritikan: Bukan Efisien, Tapi Makin Rumit

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:02 WIB

DPR Musikal Terbukti Nyata: Saat Isu Karhutla Kalah Tajam dari Drama Medsos

DPR Musikal Terbukti Nyata: Saat Isu Karhutla Kalah Tajam dari Drama Medsos

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 14:00 WIB

Gempa M 4,1 Guncang Sukabumi, 19 Rumah Rusak dan 61 Warga Terdampak

Gempa M 4,1 Guncang Sukabumi, 19 Rumah Rusak dan 61 Warga Terdampak

Jabar | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:56 WIB

Pemerintah Gelar Rapat Dadakan Bareng KSSK buntut Laporan MSCI

Pemerintah Gelar Rapat Dadakan Bareng KSSK buntut Laporan MSCI

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:55 WIB

BEI Klaim Bukan Kasta Terendah, Ini Penjelasan Standalone Market

BEI Klaim Bukan Kasta Terendah, Ini Penjelasan Standalone Market

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 13:55 WIB

×