PNS Diduga Mesum Disiram Air Comberan Ternyata Seorang Pejabat

Bangun Santoso

Selasa, 31 Juli 2018 | 14:40 WIB
PNS Diduga Mesum Disiram Air Comberan Ternyata Seorang Pejabat
PNS mesum di Aceh kepergok warga. (Foto: Istimewa/Kriminologi.id)

Suara.com - Pasangan diduga mesum yang disiram warga dengan air comberan, belakangan diketahui adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Langsa, Aceh berinisial TSF (50). Dalam video viral itu, TSF bersama pasangannya sempat dipersekusi warga.

Dilansir dari laman Kriminologi.id (jaringan Suara.com), TSF dihukum mandi comberan oleh warga di Desa Paya Bujok Seulemak, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa, Sabtu, 28 Juli 2018, lantaran dituduh telah berkhalwat atau berduaan dengan pasangan wanita yang tidak sah berinisial DK (30).

Belakangan diketahui, TSF dan pasangannya DK telah menikah secara sirih. Padahal, saat diamankan oleh warga, pasangan ini telah menunjukan bukti surat nikah sirih mereka. Warga tetap memandikan pasangan tersebut dengan air comberan karena warga menduga buku nikah siri itu adalah palsu.

Pada buku nikah yang ditunjukkan kepada warga, diketahui TSF dan DK telah menikah secara sirih pada 1 Maret 2018, di Binjai, Sumatera Utara. Pasangan ini dinikahkan oleh perangkat desa setempat bernama M. Dahlan Yasin.

Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, pihaknya telah menelusuri keabsahan buku nikah sirih tersebut. Dan berdasarkan hasil penelusuran, diketahui TSF dan DK telah sah menikah secara agama.

Dinas Syariat Islam juga memanggil pihak-pihak terkait yaitu kepala desa di tempat kejadian, kepala desa dari pihak perempuan, dan dari pihak laki-laki, serta perangkat desa dan keluarga dari pihak laki-laki dan perempuan untuk dimintai keterangan.

"Jadi walinya yaitu abang kandung pihak perempuan mengaku bahwa dia hadir pada saat mereka menikah pada bulan Maret lalu di Binjai. Itu sesuai buku nikah yang saya lihat. Dan saya telpon ke Binjai, juga mendapat informasi yang sama. Jadi secara agama mereka sah telah menikah,” kata Ibrahim melalui sambungan telpon, Senin (30/7/2018).

Ibrahim juga menyampaikan penyelesaian masalah dengan warga desa, kedua pasangan ini telah memaafkan warga yang telah melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi) dengan cara memandikan air comberan.

"Jadi saya tanya kepada pihak laki-laki dan perempuan, bagaimana tentang yang disiram air parit oleh masyarakat. Jawabannya, pihak korban telah memaafkan, sehingga kita membuat surat perjanjian dari kedua belah pihak agar tidak ada tuntutan di kemudian hari," ujarnya.

baca juga

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Taqwaddin mengatakan, dalam penerapan hukum adat di sebuah desa, jangan sampai melanggar aturan hukum.

"Saya prihatin dan menyayangkan hal itu terjadi. Saya ingatkan, jangan sampai masyarakat menegakkan hukum adat dengan cara melanggar hukum. Tidak ada dalam hukum adat kita yang sanksinya memandikan dengan air comberan," kata Taqwaddin kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (30/7/2018).

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran hukum adat maka sudah ada aturan yang telah ditetapkan sebagaimana disebutkan dalam Qanun Aceh No 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat. Bahkan Qanun tersebut pelaksanaannya diperkuat dengan Keputusan Bersama Gubenur Aceh dengan Kapolda dan Ketua MAA Tahun 2012, yang selanjutnya diatur pula dengan Peraturan Gubernur No 60 Tahun 2013.

"Dalam qanun itu, penyelesaian sebuah masalah atau sengketa yang disebabkan karena pelanggaran, tidak ada dengan cara memandikan air comberan. Melainkan penyelesaian dilakukan dengan cara musyawarah," katanya.

Taqwaddin juga menyampaikan, dalam Qanun dan peraturan tersebut, warga tidak boleh mengambil peran aparat penegak hukum, apalagi melakukan persekusi dengan cara memandikan dengan air comberan.

"Warga masyarakat tidak boleh mengambil alih peran aparat penegak hukum (APH) dan masyarakat juga tidak boleh melakukan perbuatan massal semena-mena yang melanggar hukum (eigenrechtig)," katanya.

Taqwaddin menekankan pentingnya pemahaman dan pengetahuan tentang hukum untuk disosialsasikan kepada masyarakat dan perangkat desa. Sehingga perlakuan seperti persekusi tersebut tidak lagi terjadi di Aceh.


(Kriminologi.id/jaringan Suara.com)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh PNS Mesum Disiram Air Selokan di Aceh

Heboh PNS Mesum Disiram Air Selokan di Aceh

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 14:24 WIB

Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Periksa Staf Aceh Marathon

Kasus Suap Gubernur Aceh, KPK Periksa Staf Aceh Marathon

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 11:26 WIB

Kirab Obor Asian Games Bergerak ke Bumi Serambi Mekah

Kirab Obor Asian Games Bergerak ke Bumi Serambi Mekah

Sport | Selasa, 31 Juli 2018 | 05:53 WIB

Kelabui Polisi, Sindikat Aceh Simpan Ganja di Bawah Ikan Asin

Kelabui Polisi, Sindikat Aceh Simpan Ganja di Bawah Ikan Asin

News | Senin, 30 Juli 2018 | 19:22 WIB

Cegah Orang Mesum, Kawasan Wisma Atlet Akan Dijaga Satpol PP

Cegah Orang Mesum, Kawasan Wisma Atlet Akan Dijaga Satpol PP

News | Rabu, 25 Juli 2018 | 17:22 WIB

Terkini

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya

Bola | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:45 WIB

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:39 WIB

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Kita Cari! Bahar bin Smith Geruduk The Sounds Project Buru Pelaku Hafalan Quran Hadiah Miras

Entertainment | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:22 WIB

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Konvoi Usai Menang Futsal Berujung Petaka, 9 Pelajar Diamankan Polisi di Solo

Jawa Tengah | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:13 WIB

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Polresta Cirebon Sita 6.964 Butir Obat Keras Ilegal, Tiga Pengedar Ditangkap

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:07 WIB

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Kolaborasi Kampus dan Industri Dinilai Penting untuk Bangun Kota Berkelanjutan

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:03 WIB

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Mahasiswa Tersangka Tabrak Lari di Bandung Mengemudi dalam Kondisi Mabuk

Jabar | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:58 WIB

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:50 WIB

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan di Tangerang Beraksi Saat Mabuk, Pintu Rumah Korban Tak Terkunci

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:44 WIB

×