Kasus Suap Dua Kepala Daerah di Jatim, KPK Periksa Susilo Prabowo

Bangun Santoso, Nikolaus Tolen

Rabu, 01 Agustus 2018 | 11:00 WIB
Kasus Suap Dua Kepala Daerah di Jatim, KPK Periksa Susilo Prabowo
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. [Suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Susilo Prabowo, kontraktor terduga penyuap Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar nonaktif Muhammad Samanhudi Anwar pada Rabu (1/8/2018).

Susilo Prabowo diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Selain Susilo Prabowo, KPK juga memeriksa beberapa saksi lainnya. Mereka adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemda Kota Blitar Hermansyah Permadi dan Pensiunan PNS BPKAD Kabupaten Tulungagung Sri Pamuni.

"PNS/Ajudan Walikota Blitar Hendi Aris Setyawan, PNS/BPKAD Kabupaten Tulungagung Yamani," kata Febri.

Diketahui, Susilo Prabowo menjadi tersangka usai diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ia diduga menyuap Samanhudi dengan memberikan uang terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Kota Blitar.

Sementara Syahri Mulyo diduga memberikan uang terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini, selain Susilo Prabowo, KPK juga sudah menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Samanhudi, Syahri, Kadis PUPR Pemkab Tulungagung Sutrisno, pihak swasta Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.

"Syahri diduga menerima uang Rp 2,5 miliar dan Samnahudi Anwar menerima Rp 1,5 miliar dari Susilo Prabowo," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers tanggal 8 Juni 2018.

baca juga

Dalam kasus yang diungkap melalui operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang Rp 2,5 miliar. Selain itu, KPK juga mengamankan bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Sebagai penerima, Syahri, Agung, Sutrisno, Samanhudi Anwar, dan Bambang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Susilo Prabowo dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Demokrat Dukung Prabowo, PSI: Makin Ketahuan Siapa Lawan

Demokrat Dukung Prabowo, PSI: Makin Ketahuan Siapa Lawan

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:16 WIB

Prabowo Anggap Cawapres Ijtima Ulama Hanya Saran, Tidak Wajib

Prabowo Anggap Cawapres Ijtima Ulama Hanya Saran, Tidak Wajib

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 00:07 WIB

PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat Akan Bahas Cawapres untuk Prabowo

PKS, PAN, Gerindra dan Demokrat Akan Bahas Cawapres untuk Prabowo

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 23:27 WIB

Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

Suap APBN-P 2018, KPK Sita Rp 1,4 Miliar dari Rumah Politisi PPP

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 21:01 WIB

Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana

Periksa Istri Gubernur Aceh, KPK Tanya Dokumen Aliran Dana

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 18:58 WIB

Terkini

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:31 WIB

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:10 WIB