Terungkap! Sindikat Penjualan Narkoba di Apartemen Gading Nias

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Rabu, 01 Agustus 2018 | 20:40 WIB
Terungkap! Sindikat Penjualan Narkoba di Apartemen Gading Nias
Ilustrasi barang bukti narkoba saat rilis pengungkapan narkotika di gedung BNN, Jumat (6/4).

Suara.com - Polisi meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial CMP (34) di sebuah kamar di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara karena dianggap sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Dari penangkapan perempuan itu, polisi juga menyita sabu-sabu seberat 6,7 gram yang disimpan di dalam bungkus rokok.

"Kiita geledah tersangka di tempat dan ditemukan sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok gudang garam filter seberat 6,7 gram dan satu cangklong," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Martua Raja Silitonga, Rabu (1/8/2018).

Selain untuk dikonsumsi sendiri, barang haram tersebut juga dijual CMP kepada orang lain. Dari pengakuan M, sabu-sabu tersebut dipasok oleh N yang kini masih buron.

Dari pasokan narkoba itu, CMP hanya mengambil keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap satu gram yang dijual.

"Dia (CMP) dapat sabu itu dari tersangka N, setiap gramnya dibeli dengan harga Rp1.100.000 kemudian dijual lagi seharga Rp1.200.000. Pelaku N ini masih DPO tapi kita sudah kantongi identitasnya," terang Martua.

Di apartemen tersebut, polisi juga meringkus AM dan HA yang diduga merupakan rekan perempuan tersebut. Keduanya pun ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu di salah satu kamar apartemen yang terletak di lantai 15.

"Mereka ditangkap sedang menggunakan sabu di tempat. Kita temukan satu set alat hisap (bong), dua korek api gas, dan sabu seberat 48.02 gram yang sempat mereka buang," katanya.

Saat diringkus, kata Martua, keduanya mengaku disuruh oleh pelaku berinsial I yang diduga berperan sebagai bandar besar.

baca juga

"Jadi mereka memisahkan sabu segram-segram, terus dijual nanti hasilnya mereka setor ke pelaku I yang masih kita cari. Nah yang mereka pakai itu hanya sisa-sisanya saja dari yang mereka pisahkan," katanya.

Dalam kasus ini, para pelaku yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayatt (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dalam Sebulan Bea Cukai Bali Tangkap 3 WNA Bawa Narkoba

Dalam Sebulan Bea Cukai Bali Tangkap 3 WNA Bawa Narkoba

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 16:44 WIB

Baru Nikah Siri, Pasutri di Bali Tertangkap Jadi Kurir Narkoba

Baru Nikah Siri, Pasutri di Bali Tertangkap Jadi Kurir Narkoba

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 12:56 WIB

Positif Nyabu, AKBP Hartono Terancam Dipecat dari Kepolisian

Positif Nyabu, AKBP Hartono Terancam Dipecat dari Kepolisian

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 09:32 WIB

Duh! Seorang Nenek Terciduk Bawa Sabu 1 Kg di Banyuasin

Duh! Seorang Nenek Terciduk Bawa Sabu 1 Kg di Banyuasin

News | Rabu, 01 Agustus 2018 | 04:15 WIB

Sabu yang Diselundupkan AKBP Hartono untuk Dipakai Sendiri

Sabu yang Diselundupkan AKBP Hartono untuk Dipakai Sendiri

News | Selasa, 31 Juli 2018 | 19:04 WIB

Terkini

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:39 WIB

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:34 WIB

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 16:04 WIB

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:34 WIB

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 15:02 WIB

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:26 WIB

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 14:20 WIB

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:44 WIB

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 13:22 WIB

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

GERD Kambuh, Dokter Tifa Pakai Kursi Roda usai Pemeriksaan di RS Polri

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 12:41 WIB