Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 05 Agustus 2018 | 15:32 WIB
Guriang, Pilot Maskapai Bangladesh Nyabu Agar Rileks Bawa Pesawat
BJ, pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Guriang Sukmana, pilot maskapai Bangladesh telah ditetapkan sebagai tersangka penggunaan narkoba. Dia ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis sabu-sabu kepada Baju Chandra, pegawai negeri sipil Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan Guriang mengonsumsi sabu-sabu agar bisa rileks saat menjalankan rutinitasnya sebagai pilot penerbangan luar negeri. Kepada polisi, Guriang juga sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 2104 lalu.

"Di BAP untuk keperluan pribadi. Dia juga mengakui sudah 4 tahun konsumsi barang ini (sabu-sabu)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).

Calvijn juga menerangkan jika awalnya Guriang membeli sabu-sabu seberat 2 gram dari pengedar itu dengan harga Rp2,3 juta. Kemudian, sisa sabu-sabu seberat 0,8 gram diberikan Baju yang bekerja sebagai penguji simulator penerbangan domestik dan luar negeri.

Pemberian sabu-sabu itu diduga dilakukan agar Guriang sebagai sogokan agar lisensi penerbangan ke luar negeri bisa segera didapat.

"GS beli 2 Gram harganya 2,3 juta. Tetapi sudah digunakan sebagian. Sisa 0,8 yang diserahkan ke BC," kata Calvijn.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap GS di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018). Penangkapan BJ baru dilakukan setelah polisi menemukan adanya percakapan di telepon GS untuk memberikan sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada BJ

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah BJ di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum beranjak ke rumah BJ, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Terkait penangkapan ini, BJ dan GS pun dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

baca juga

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu

Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 14:59 WIB

Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu

Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 14:27 WIB

Tertangkap Bawa Sabu, Kapolda: AKBP Hartono Sudah Ditahan

Tertangkap Bawa Sabu, Kapolda: AKBP Hartono Sudah Ditahan

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:12 WIB

Berkas Kasus Narkoba Reza Bukan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Narkoba Reza Bukan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Entertainment | Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:09 WIB

Terungkap! Ini Bahasa Sandi Roro Fitria untuk Menyebut Sabu

Terungkap! Ini Bahasa Sandi Roro Fitria untuk Menyebut Sabu

Entertainment | Kamis, 02 Agustus 2018 | 17:32 WIB

Terkini

SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa

SPPG di Karo Disuspend Buntut Ratusan Siswa Keracunan MBG, Kepala SPPG Diperiksa

Sumut | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:29 WIB

BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun

BRImo Catat 49,7 Juta Pengguna, Transaksi Melejit Rp4.166 Triliun

Jogja | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

Soal RUU Perampasan Aset: Menkum Sebut Draf Sudah Siap, Pemerintah Tunggu Inisiatif DPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun

BRImo Makin Diminati, 49,7 Juta Pengguna Catat Transaksi Rp4.166 Triliun

Bali | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:28 WIB

Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN Mencuat, Menkum: Itu Warning dari Presiden

Wacana Pengadilan Ad Hoc BUMN Mencuat, Menkum: Itu Warning dari Presiden

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik

Sidang Korupsi Fadia Arafiq Ungkap Dugaan Pencopotan Outsourcing Bermotif Politik

Jawa Tengah | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat

Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:26 WIB

Hidup Gen Z Makin Susah, Cuma Pakai 5 Persen Gaji Buat Healing Bulanan

Hidup Gen Z Makin Susah, Cuma Pakai 5 Persen Gaji Buat Healing Bulanan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:25 WIB

6 Zodiak yang Paling Boros dan Hobi Belanja Impulsif, Kamu Termasuk?

6 Zodiak yang Paling Boros dan Hobi Belanja Impulsif, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:25 WIB

Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna

Inklusi Keuangan Makin Kuat, BRImo Raih 49,7 Juta Pengguna

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 14:24 WIB

×