Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu

Pebriansyah Ariefana, Agung Sandy Lesmana

Minggu, 05 Agustus 2018 | 14:59 WIB
Pilot Maskapai Bangladesh Sogok PNS Kemenhub Pakai Sabu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018). (Suara.com/Agung Shandy Lesmana)

Suara.com - Polisi menyebutkan alasan Pilot Maskapai Bangladesh, GS memberikan sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan berinisial BJ sebagai bentuk sogokan agar lisensi penerbangan bisa segera didapat.

Sabu-sabu tersebut diberikan BJ saat GS sedang mengikuti uji simulator penerbangan. Sedangkan BJ bekerja sebagai penguji simulator dan bisa memberikan lisensi ke seluruh pilot penerbangan domestik dan luar negeri.

"Jadi kesempatan itu dimanfaat memberikan sabu. Memang yang bersangkutan (BJ) bisa menentukan kelulusan GS. ini tertuang dalam berita Pemeriksaan kedua tersangka, jadi ini berdasarkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Minggu (5/8/2018).

Berdasarkan hasil penyidikan, GS mengaku sudah tiga kali mengantarkan sabu-sabu kepada BJ. Namun, Calvijn masih mendalami apakah pemberian narkoba itu bersamaan selama GS mengikuti simulasi penerbangan yang salah satu pengujinya adalah BJ.

"Kasus lain belum saya sidik. Tetapi memang tersangka GS ini menyerahkan (sabu-sabu) ke BC sudah tiga kali," kata dia.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap GS di halaman parkir Bandara Internasional Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Kamis (2/8/2018). Penangkapan BJ baru dilakukan setelah polisi menemukan adanya percakapan di telepon genggan GS terkait pemberian sabu-sabu seberat 0,8 gram kepada BJ.

Setelah ditangkap, polisi kemudian menggeledah rumah BJ di kawasan Cipayung dan menemukan sebuah alat hisap sabu-sabu alias bong. Sebelum berangjak ke rumah BJ, polisi lebih dulu menggeledah rumah GS di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan.

Terkait penangkapan ini, BJ dan GS pun dinyatakan positif menggunakan sabu-sabu melalui pemeriksaan urine.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu

Ditangkap Kasus Narkoba, PNS Kemenhub 10 Tahun Jadi Budak Sabu

News | Minggu, 05 Agustus 2018 | 14:27 WIB

Pilot Batik Air dan Pilot Bangladesh Ditangkap karena Pakai Sabu

Pilot Batik Air dan Pilot Bangladesh Ditangkap karena Pakai Sabu

News | Sabtu, 04 Agustus 2018 | 13:16 WIB

Tertangkap Bawa Sabu, Kapolda: AKBP Hartono Sudah Ditahan

Tertangkap Bawa Sabu, Kapolda: AKBP Hartono Sudah Ditahan

News | Jum'at, 03 Agustus 2018 | 16:12 WIB

Eks Vokalis Band Ditangkap Polisi, Diduga Bandar Sabu

Eks Vokalis Band Ditangkap Polisi, Diduga Bandar Sabu

News | Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:31 WIB

Berkas Kasus Narkoba Reza Bukan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Kasus Narkoba Reza Bukan Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Entertainment | Kamis, 02 Agustus 2018 | 20:09 WIB

Terkini

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

Istimewa! Eks Jampidsus Febrie Ditahan Tanpa Rompi Pink dan Tangan Tak Diborgol

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:55 WIB

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:30 WIB

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Merawat Koperasi agar Berdaya Melampaui Dinamika Politik

Bisnis | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:24 WIB

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

55 Karya Desain Dunia dari SaloneSatellite Permanent Collection Dipamerkan di Indonesia

Jakarta | Jum'at, 24 Juli 2026 | 23:00 WIB

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Ribuan Orang di Dunia Jadi Korban Phishing Kratos, Pengelola Dibekuk di Pontianak

Kalbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:45 WIB

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Usia 35 Tahun Sudah Punya 5 SPBU, Herman Deru Ungkap Kebiasaan yang Mengubah Hidupnya

Sumsel | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:29 WIB

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

Terkuak! Pengemudi Alphard Arogan ke Satpam di Bundaran HI Ternyata Anggota Polda Jabar

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:16 WIB

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Napi Kasus Narkoba Pekanbaru Kabur saat Berobat, Petugas Pengawal ke Mana?

Riau | Jum'at, 24 Juli 2026 | 22:14 WIB

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Hinca Panjaitan Sebut Perkara Kredit Tak Layak Diproses sebagai Korupsi

Sumbar | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:58 WIB

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

Mahfud MD Bantah Kejagung soal Febrie: Tak Pernah Ada Pelimpahan Kasus Asabri dari Polisi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 21:57 WIB

×