- Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengklarifikasi wacana pengadilan ad hoc BUMN di Jakarta pada Jumat, 14 Agustus 2026.
- Pernyataan Presiden Prabowo Subianto merupakan perumpamaan strategi pemberantasan korupsi sekaligus peringatan keras bagi seluruh lembaga negara.
- Pemerintah belum berencana membentuk pengadilan khusus BUMN karena fokus utamanya adalah pencegahan melalui digitalisasi sistem pemerintahan.
Suara.com - Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, memberikan klarifikasi terkait wacana yang berkembang mengenai pembentukan pengadilan ad hoc khusus untuk mengusut dugaan penyimpangan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ditemui oleh awak media, Supratman menjelaskan bahwa pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai pengadilan ad hoc dalam pidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 tersebut harus dilihat dalam konteks besar upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurutnya, hal tersebut merupakan sebuah perumpamaan atau contoh dalam strategi penguatan hukum.
"Bukan. Pengadilan ad hoc itu maksudnya... tadi kan saya sudah jelaskan, beliau itu bicara dalam konteks pemberantasan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ya. Itu hanya contoh saja, itu jadi..." ujar Supratman usai Sidang Tahunan MPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Lebih lanjut, Menkum menekankan bahwa saat ini Indonesia sebenarnya telah memiliki institusi peradilan yang mapan. Namun, fokus utama Presiden Prabowo saat ini adalah pada dua aspek krusial, yakni pencegahan dan pemberantasan.
Supratman menyebut bahwa digitalisasi sistem pemerintahan menjadi kunci utama dalam melakukan pencegahan korupsi.
"Ya kan sekarang kelembagaan-kelembagaan kan sudah ada lembaga pengadilannya. Tapi beliau itu selalu menyatakan bahwa bagaimana kita mencegah atau memberantas. Kan ada dua tindakan yang harus di situ. Karena itu pencegahan yang terbaik adalah dengan sistem pemerintahan digital," jelasnya.
Ketika ditanya lebih mendalam mengenai kepastian pembentukan pengadilan khusus bagi BUMN, Supratman menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada langkah konkret ke arah pelembagaan khusus tersebut.
Ia menggarisbawahi bahwa pernyataan Presiden tersebut lebih bermakna sebagai peringatan keras (warning) bagi seluruh instansi negara agar menjalankan tata kelola yang bersih.
"Sampai hari ini belum ke sana, tapi itu warning. Warning dari Presiden kepada semuanya, bukan hanya kepada BUMN tapi kepada semua lembaga negara," pungkasnya.