"Adapun aset uang yang diamankan berasal dari rekening yang dikendalikan bersama oleh PR dan MDL," katanya lagi.
Kini, polisi masih menelusuri soal modus dan jalur pengiriman sabu-sabu asal Malaysia itu. Apakah dikirim melalui darat, laut atau udara.
Dalam kasus ini, para tersangka yang ditangkap dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 137 Undang -Undang Republik Indonesia tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.