Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI

Reza Gunadha, Nikolaus Tolen

Selasa, 07 Agustus 2018 | 21:29 WIB
Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI
Hasbullah, kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,dalam diskusi bertajuk 'Skema Penyelesaian Skandal BLBI' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Hasbullah, kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung, menyebut ada fakta yang disembunyikan dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Hal itu disampaikannya dalam diskusi bertajuk 'Skema Penyelesaian Skandal BLBI' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018).

"Ternyata dalam audit 2017 itu, fakta-faktanya ada yang disembunyikan," kata Hasbullah.

Ia mengungkapkan, dalam audit BPK Tahun 2017 dikatakan bahwa Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK)  tidak pernah membentuk Tim Bantuan Hukum (TBH) dan Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH).

Kemudian, disebutkan juga bahwa Syafruddin selaku Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak melaporkan secara rinci.

"Padahal dalam faktanya ada KKSK 18 Maret 2002, di situ KKSK memerintahkan TBH, TPBH), ada LGS untuk mengaudit, untuk menilai apakah Syamsul Nursalim ada mispersepsi atau tidak. Bukan Pak Syafruddin yang disuruh menilai, tapi TBH tadi, dilaporkan langsung kepada KKSK, tidak ada terjadi," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, dari proses tersebut kemudian diusulkan, namun tidak ada usulan bahwa Syamsul Nursalim kurang Rp 4,8 triliun.

"Itu fakta yang tidak ada dalam audit BPK (2017)," kata Hasbullah.

Apa yang disampaikannya tersebut didukung oleh fakta persidangan. Saat ahli BPK yang juga menjadi auditor BLBI I Nyoman Wara, yang dihadirkan KPK di persidangan, menjelaslan bahwa data yang didapatnya berasal dari KPK.

baca juga

"Ketika diungkapkan ternyata BPK dapat data-data dari KPK, sehingga hanya mendukung saja tanpa ada fakta-fakta, itu yang menarik di situ. Kami sempat bertanya, oh ternyata memang ada fakta-fakta yang disembunyikan, fakta-fakta yang memang tidak mau diungkapkan, dan yang menarik lagi dalam hasil penghitungan kerugian negaranya," jelas Hasbullah.

Menurut dia kerugian negara timbul pada tahun 2007. Namun, kliennya Syafruddin selesai tahun 2004.

Namun, timbul kerugian negara, karena menteri keuangan, saat itu Sri Mulyani  melalui Perusahaan Pengelola Aset (PPA)  Mohammad  Syahrial menjual Rp 4,8 triliun menjadi 220 miliar, sehingga kerugian negaranya menjadi Rp 4,58 triliun.

"Siapa yang melakukan ini? PPA dan Menkeu, kenapa Syafruddin yang dipersalahkan, ini adalah keanehan yang kami lihat, ada fakta yang disembunyikan, ada orang yang melakukan kerugian negara tapi kenapa Syafruddin yang dipersalahkan," tandasnya.

Dalam perkara ini, Syafruddin didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp 4,58 triliun karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku Pemegang Saham Bank Dagang Nasional Indonesia.

Kasus yang menjerat dirinya  bermula pada Mei 2002, dimana Syafruddin menyetujui KKSK atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.

Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Telusuri Aliran DOKA ke Gubernur Nonaktif Aceh

KPK Telusuri Aliran DOKA ke Gubernur Nonaktif Aceh

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 19:55 WIB

KPK Didesak Publikasikan Kasus P2KT yang Seret Nama Cak Imin

KPK Didesak Publikasikan Kasus P2KT yang Seret Nama Cak Imin

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 19:47 WIB

Sel Mewah Koruptor, Eks Kalapas Sukamiskin Minta Maaf

Sel Mewah Koruptor, Eks Kalapas Sukamiskin Minta Maaf

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 19:12 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kalapas Sukamiskin

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:59 WIB

KPK Didesak Jadikan Politikus PAN Sukirman sebagai Tersangka Suap

KPK Didesak Jadikan Politikus PAN Sukirman sebagai Tersangka Suap

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 18:05 WIB

Terkini

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

Surya Paloh Desak RUU Pemilu Dikebut: Jangan Tunggu Sampai Tahun Depan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:45 WIB

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Emil Audero Jadi Penyelamat Rayo Vallecano, 2 Kali Gagalkan Peluang Emas Osasuna

Bola | Sabtu, 19 September 2026 | 23:10 WIB

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

Korban Keracunan MBG Jadi Bahan Candaan, Pegawai SPPG Bantul Dipanggil BGN

News | Sabtu, 19 September 2026 | 23:00 WIB

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jateng Tembus 3 Besar Era Luthfi, Dubai Siapkan Rp5 T untuk Kilang Jepara, GSI: Ramah Investasi

Jawa Tengah | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Penipu Catut Nama Orderkuota, Sebar CS Palsu Lewat Google

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:38 WIB

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

Kronologis WNI Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Negatif Narkoba, Tidak Punya Riwayat Kejahatan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:35 WIB

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

Buntut Presidential Threshold Dihapus, Surya Paloh Cium Wacana Syarat Capres Minimal Dukungan 2 Frak

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:29 WIB

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

RUU Perampasan Aset Didesak Publik, Surya Paloh Ingatkan Jangan Dipaksakan

News | Sabtu, 19 September 2026 | 22:15 WIB

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Harga Cabai Naik, Kemarau Panjang dan Jeda Panen Jadi Biang Kerok

Bisnis | Sabtu, 19 September 2026 | 22:05 WIB

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

Surya Paloh Buka-bukaan Soal Parliamentary Threshold 7 Persen: NasDem Rela Tersingkir dari Parlemen

News | Sabtu, 19 September 2026 | 21:34 WIB

×