Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI

Selasa, 07 Agustus 2018 | 21:29 WIB
Diduga, Ada Fakta yang Disembunyikan dalam Audit BPK soal BLBI
Hasbullah, kuasa hukum terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung,dalam diskusi bertajuk 'Skema Penyelesaian Skandal BLBI' di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/8/2018). [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Namun, pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL terhadap Sjamsul Nursalim yang memiliki kewajiban kepada BPPN.

SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden.

Atas perbuatannya, Syafruddin didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI