Harta Prabowo Rp 1,9 Triliun, Berapa Harta Sandiaga Uno?

Pebriansyah Ariefana, Ria Rizki Nirmala Sari

Selasa, 14 Agustus 2018 | 11:35 WIB
Harta Prabowo Rp 1,9 Triliun, Berapa Harta Sandiaga Uno?
Calon Presdien dan calon wakil presiden Prabowo - Sandiaga Uno berjalan keluar usai pemeriksaan awal saat menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (13/8). KPU menyelenggarakan tes kesehatan bagi para kandidat capres dan cawapres salah satu syarat verifikasi Pilpres 2019. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno akan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/8/2018) siang nanti untuk Pilpres 2019. Sebelumnya pasangannya, cawapres Prabowo Subianto sudah melapor hartanya ke KPK, Rp 1,9 triliun.

Sandi membenarkan bahwa dirinya akan mengunjungi KPK dalam rangka mengikuti syarat untuk menjadi calon presiden dan wakil presiden. Dirinya menyampaikan hal tersebut usai menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Senin (13/8/2018) malam.

Rencananya Sandi akan menyerahkan LHKPN usai menjalani tes kesehatan namun urung dilakukan karena perihal waktu.

Sedangkan pasangannya, bakal calon presiden Prabowo telah menyerahkan LHKPNnya pada 9 Agustus 2018 lalu. Dilansir dari laman resmi https://elkhpn.go.id , total harta kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra tersebut senilai Rp 1,952 triliun.

Dalam laman itu, dijelaskan rincian kekayaan Prabowo berupa harta tidak bergerak yakni tanah dan bangunan sebanyak 10 bidang senilai Rp 230,443 miliar, dan 8 unit alat transportasi serta mesin senilai Rp 1,432 miliar. Selain itu, harta bergerak lainnya senilai Rp16,418 miliar, surat berharga senilai 1,701 triliun serta kas dan setara kas senilai Rp1,840 miliar. Prabowo tercatat tidak memiliki utang.

Para bakal capres dan cawapres melaporkan harta kekayaan sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden.

Peraturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, peraturan tersebut ada dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019 serta Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pelaporan, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHPKN.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Belok ke Koalisi Prabowo, Jokowi akan Copot Menteri dari PAN

Belok ke Koalisi Prabowo, Jokowi akan Copot Menteri dari PAN

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 11:21 WIB

Anies Belum Terima SK Pemberhentian Sandiaga Uno dari Presiden

Anies Belum Terima SK Pemberhentian Sandiaga Uno dari Presiden

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 09:15 WIB

Prabowo Sebut Arah Ekonomi RI Mengalami Kekeliruan

Prabowo Sebut Arah Ekonomi RI Mengalami Kekeliruan

Bisnis | Selasa, 14 Agustus 2018 | 06:34 WIB

Sandiaga Pertimbangkan Timses Ulama dari PP Muhammadiyah

Sandiaga Pertimbangkan Timses Ulama dari PP Muhammadiyah

News | Selasa, 14 Agustus 2018 | 06:26 WIB

Terkini

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

Mandalika hingga Rempang: Hak Rakyat Tergilas Proyek Negara, Pemulihan Cuma Janji?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 10:00 WIB

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:55 WIB

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!

News | Minggu, 21 Juni 2026 | 08:46 WIB

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:40 WIB

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:09 WIB

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 21:01 WIB

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:50 WIB

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 20:00 WIB

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 19:10 WIB

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 18:55 WIB