Musdalifa Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Suap

Iwan Supriyatna, Nikolaus Tolen

Senin, 27 Agustus 2018 | 09:49 WIB
Musdalifa Ditangkap KPK Terkait Kasus Dugaan Suap
Ilustrasi penyidik KPK saat memperlihatkan barang bukti. [Antara/Rivan Awal Lingga]

Suara.com - Musdalifa harus ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena kasus dugaan suap oleh mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD Sumut.

Musdalifa yang sudah berstatus sebagai tersangka itu harus ditangkap KPK karena telah beberapa kali dipanggil oleh KPK tak pernah memenuhi panggilan.

"Dalam proses penangkapan sempat terjadi perlawanan terhadap penyidik yang bertugas," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (27/8/2018).

Febri mengatakan, KPK sebelumnya sudah memanggil Musdalifa yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut itu sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 7 dan 13 Agustus 2018, namun tidak dipenuhinya.

Pada panggilan pertama kata Febri tidak diperoleh informasi alasan ketidakhadiran. Sedangkan pada panggilan kedua tidak datang dengan alasan menikahkan anaknya.

"KPK sebelumnya juga sudah mengingatkan pada para tersangka anggota DPRD Sumut agar bersikap kooperatif dalam proses hukum ini. Hadir memenuhi panggilan penyidik adalah kewajiban hukum yang semestinya dipenuhi oleh tersangka ataupun saksi. Ketidakhadiran hanya dapat diterima dengan alasan yang patut secara hukum," katanya.

Febri menjelaskan, KPK memutuskan melakukan penangkapan terhadap tersangka Musdalifa, karena tidak hadir dalam pemanggilan KPK tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Setelah penangkapan yang dilakukan pada pukul 17.30 WIB di Tiara Convention Center, Medan tersebut, Musdalifa langsung dibawa ke Mapolda Medan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kami harap tindakan yang dilakukan KPK terhadap MDH ini tidak perlu terjadi kembali pada para tersangka lain, khususnya anggota DPRD Sumut. Karena itu, KPK memperingatkan seluruh tersangka yang sudah menerima panggilan agar kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik ke kantor KPK," kata Febri.

Menurut Febri, alasan-alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atau tidak patut secara hukum hanya akan mempersulit tersangka dan juga dapat menghambat proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, dari 38 orang tersangka mantan dan anggota DPRD Sumut yang diproses dalam kasus ini, 18 orang telah dilakukan penahanan. Mereka disangka menerima suap dari Gatot Pujo Nugroho berkisar Rp 300 juta sampai Rp 350 juta per orang.

Suap untuk 38 anggota DPRD Sumut itu terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, Persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian, terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi Sumut tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gubernur Sumut telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Gatot kemudian mengajukan banding. Putusan banding pada Mei 2017 menguatkan putusan PN. Pada Juli 2017 jaksa eksekutor pada KPK telah mengeksekusi Gatot ke Lapas Sukamiskin, Bandung Jawa Barat untuk menjalani masa pidananya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Idrus Marham Tersangka, Golkar Bantah Jargon Partai Bersih Gagal

Idrus Marham Tersangka, Golkar Bantah Jargon Partai Bersih Gagal

News | Sabtu, 25 Agustus 2018 | 16:41 WIB

Jokowi Selamat, Idrus Marham Tersangka Usai Mundur dari Menteri

Jokowi Selamat, Idrus Marham Tersangka Usai Mundur dari Menteri

News | Sabtu, 25 Agustus 2018 | 14:16 WIB

Sandiaga Uno : Idrus Marham Sahabat Saya, 4 Jempol untuk Beliau

Sandiaga Uno : Idrus Marham Sahabat Saya, 4 Jempol untuk Beliau

News | Sabtu, 25 Agustus 2018 | 12:40 WIB

Terkini

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi dan Pengajuan KPR di Tengah Mobilitas Pekerja Dukuh Atas

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi dan Pengajuan KPR di Tengah Mobilitas Pekerja Dukuh Atas

Bisnis | Selasa, 03 November 2026 | 18:10 WIB

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil

Fenomena Thrifting: Antara Gaya Hidup dan Ancaman Limbah Tekstil

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:05 WIB

5 Lip Balm Rasa Strawberry untuk Bibir Lembap dan Berwarna

5 Lip Balm Rasa Strawberry untuk Bibir Lembap dan Berwarna

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

3 Anime Netflix Terbaru November 2026, Ada Steampunk hingga Fantasi Gelap

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Gebrakan Bahlil: Ekspor Tambang dan Gas RI Wajib Langsung Tanpa Transit Singapura

Video | Selasa, 03 November 2026 | 18:00 WIB

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Viral Titik Nol Km Jogja Dipasang Kawat Duri, Pemda DIY Merasa Tak Dikabari Polisi

Jogja | Selasa, 03 November 2026 | 17:55 WIB

Surga Tersembunyi di Jawa Tengah: 6 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Surga Tersembunyi di Jawa Tengah: 6 Destinasi Wisata Magelang yang Wajib Dikunjungi saat Liburan

Lifestyle | Selasa, 03 November 2026 | 17:49 WIB

Profil Ahrie Sonta Nasution, Pernah Jadi Tangan Kanan Listyo Sigit hingga Ajudan Presiden Prabowo

Profil Ahrie Sonta Nasution, Pernah Jadi Tangan Kanan Listyo Sigit hingga Ajudan Presiden Prabowo

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:48 WIB

Tiga Kali Kirim Ganja ke Jakarta, Kurir Asal Sumut Raup Upah Rp1 Juta per Kg

Tiga Kali Kirim Ganja ke Jakarta, Kurir Asal Sumut Raup Upah Rp1 Juta per Kg

News | Selasa, 03 November 2026 | 17:48 WIB

Salam Tiga Jari Menggema, Simbol Perlawanan yang Menyimpan Pesan Besar

Salam Tiga Jari Menggema, Simbol Perlawanan yang Menyimpan Pesan Besar

Your Say | Selasa, 03 November 2026 | 17:45 WIB

×