Array

4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar

Bangun Santoso Suara.Com
Senin, 03 September 2018 | 12:42 WIB
4 Tahun Dolly Ditutup, Warga Gugat Pemkot Surabaya Rp 270 Miliar
Massa Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (Kopi), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/2018). (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Ratusan warga Jarak, Surabaya, Jawa Timur yang tergabung dalam Front Pekerja Lokalisasi (FPL) dan Komunitas Pemuda Independent (Kopi), mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/9/2018).

Kedatangan mereka untuk mengawal putusan hakim terkait gugatan class action yang menuntut kesejahteraan merata bagi warga Jarak, pasca-penutupan tempat hiburan malam Dolly oleh Pemkot Surabaya.

Mereka menilai, kebijakan Pemkot Surabaya tidak pernah memperhatikan kesejahteraan pasca-penutupan lokalisasi yang dilakukan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini pada Juli 2014 lalu.

Mereka menilai, janji-janji Pemkot Surabaya untuk mensejahterakan warga eks lokalisasi Dolly tidak pernah dirasakan. Bahkan, UMKM kebingungan untuk menjual produk.

"Kami hanya minta keadilan dan kesejahteraan diberikan secara merata sesuai janji yang disampaikan Pemkot (Surabaya)," ujar Tim Kuasa Hukum FPL dan Kopi, Senin (3/9/2018).

Menurut tim kuasa hukum FPL, sejak Dolly ditutup pada 27 Juli 2014, pengangguran semakin banyak. "Selain itu, jumlah anak putus sekolah makin bertambah. Dulu ketika Dolly buka, warga masih bisa merasakan kesejahteraan yang didapat dari usahanya. Misalkan parkir, penjual toko klontong dan warung makan masih banyak pembelinya. Tapi sekarang pendapatan mereka makin berkurang," ungkapnya.

Di mata warga, Pemkot Surabaya dianggap telah merampas hak perekonomian warga Jarak Dolly. Untuk itu mereka menuntut, seret dan adili pelaku pelanggar HAM atas perampasan hak ekonomi warga Jarak Dolly.

Warga juga menggugat Pemkot sebesar Rp 270 miliar dan menuntut pemulihan ekonomi. "Kami juga menuntut, tolak penangkapan kaum pekerja perempuan dan tolak kriminalisasi aktivis pejuang pejuang warha Jarak Dolly," pintanya.

"Pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan," pungkasnya.

Baca Juga: Uang Berstempel Prabowo, BCA : Itu Terjadi di ATM Setor Tunai

Sebelumnya, puluhan massa dari warga Jarak, Surabaya menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sebagian dari massa tersebut membentangkan spanduk putih bertuliskan ‘Stop Intimidasi dan Diskriminasi serta Kembalikan Hak Sumber Perekonomian Warga Jarak Dolly’.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI