Diduga Menyelundupkan Senjata di Papua, WN Polandia Didakwa Makar

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 11 September 2018 | 16:17 WIB
Diduga Menyelundupkan Senjata di Papua, WN Polandia Didakwa Makar
Ilustrasi senjata api. [pixabay]

Suara.com - Warga negara Polandia, Jakub Fabian Skrzypski, terancam pidana penjara seumur hidup setelah didakwa merencanakan makar terhadap negara. Skrzypski juga diduga terlibat konspirasi penyelundupan senjata untuk kelompok separatis di Papua.

Skrzypski ditangkap pada 26 Agustus silam di timur Papua bersama tiga warga lokal.

"Dia (Skrzypski) didakwa makar," kata Juru Bicara Polda Papua, Ahmad Musthofa Kamal, seperti dilansir Reuters, Selasa (11/9/2018).

Polisi menduga Skrzypski masuk ke Indonesia dengan visa wisata dan mendiskusikan penjualan senjata dengan seorang pemimpin kelompok pemberontak yang bersembunyi di Papua Nugini.

Polisi memiliki bukti berupa pesan singkat di telepon seluler dan sebuah rekaman video yang menampilkan tersangka saat latihan menembak akan dijadikan bukti di pengadilan. (Reuters)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI