Menteri Tak Cuti Kampanyekan Jokowi akan Berurusan dengan Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 September 2018 | 18:53 WIB
Menteri Tak Cuti Kampanyekan Jokowi akan Berurusan dengan Bawaslu
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan pejabat negara yang tidak menyerahkan surat salinan keterangan cuti saat kampanye di hari kerja kepada KPU akan dikenakan sanksi. Ia menyebut hal itu masuk dalam kategori pelanggaran kampanye dan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu pelanggaran kampanye. Bawaslu nanti yang menangani. Kita hanya menyusun regulasi ini saja. Ini regulasi tentang kampanye. Tetapi efektifitas regulasi ini pengawasannya tentu saja menjadi ranah Bawaslu," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Terkait hal itu, Wahyu mengatakan pihaknya tidak akan secara aktif menagih surat salinan keterangan cuti kepada pejabat negara yang menjadi juru kampanye pasangan capres - cawapres Pilpres 2019. Ini dikarenakan aturan tersebut sudah diserahkan KPU secara formal dan informal kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, capres dan cawapres, maupun calon anggota DPD.

"Karena mereka sudah tahu kan, kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini ‘kapan bapak mau kampanye?' kan nggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu (surat salinan keterangan cuti)," jelasnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengkritik terkait bergabungnya 15 Menteri Kabinet Kerja yang masuk dalam daftar tim sukses Jokowi - Ma'ruf Amin. 

Muzani mengatakan, seharusnya seorang menteri bisa berkomitmen dengan tugasnya yang sudah tertuang dalam undang-undang. Tak hanya menteri, Muzani pun menyinggung beberapa kepala daerah yang sempat mendeklarasikan diri mendukung salah satu kandidat di Pilpres 2019.

Sementara, menurut peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, Pasal 302 ayat 1 menjelaskan, "Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti".

Pasal 303 ayat 1, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti".

Sedangkan berdasarkan  PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, pada Pasal 75 ayat 1 menerangkan: “Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye,”.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya

KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 28 September 2018 | 16:37 WIB

Jokowi Bagi Sepeda, Timses: Jangan Dilarang Karena Desakan Lawan

Jokowi Bagi Sepeda, Timses: Jangan Dilarang Karena Desakan Lawan

News | Jum'at, 28 September 2018 | 16:16 WIB

Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019

Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019

News | Jum'at, 28 September 2018 | 07:16 WIB

DIn Syamsuddin: Tempat Ibadah Jangan Dipakai Kampanye Politik

DIn Syamsuddin: Tempat Ibadah Jangan Dipakai Kampanye Politik

News | Kamis, 27 September 2018 | 20:47 WIB

Dibolehkan KPU, Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda

Dibolehkan KPU, Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda

News | Kamis, 27 September 2018 | 19:22 WIB

Terkini

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

5 Cara Pakai Make Over Lip Glazed agar Tidak Lengket di Bibir, Efek Glossy Awet Seharian

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:27 WIB

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Nonton Konser DMASIV Makin Gampang Berkat BRImo, Catat Jadwal Tur Resminya

Bri | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:18 WIB

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

Gempa M 6,1 Guncang NTT Minggu Pagi, Begini Kondisi Terkini di Lapangan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:15 WIB

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Cara Cek NIK Dapat BSU Kemnaker 2026 atau Tidak, Ini Link Resminya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:13 WIB

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Urutan Pakai Viva Queen Covering Cream untuk Makeup Harian, Jangan Sampai Terbalik

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:05 WIB

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang

Your Say | Minggu, 04 Oktober 2026 | 09:00 WIB

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

7 Penyebab Memori HP Murah Cepat Penuh padahal Aplikasi Sedikit, Simak Solusinya

Tekno | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:58 WIB

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Apa Saja Syarat Penerima BSU Rp900 Ribu Kemnaker 2026? Begini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:49 WIB

Meneropong Sepak Terjang Wantimpres Prabowo ke Depan Usai Diisi Rocky Gerung hingga Pakde Karwo

Meneropong Sepak Terjang Wantimpres Prabowo ke Depan Usai Diisi Rocky Gerung hingga Pakde Karwo

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:42 WIB

Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?

Irjen Herry Heryawan Jadi Kabaharkam Polri, Bagaimana Nasib Green Policing di Riau?

Riau | Minggu, 04 Oktober 2026 | 08:41 WIB

×