Menteri Tak Cuti Kampanyekan Jokowi akan Berurusan dengan Bawaslu

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 28 September 2018 | 18:53 WIB
Menteri Tak Cuti Kampanyekan Jokowi akan Berurusan dengan Bawaslu
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan mengatakan pejabat negara yang tidak menyerahkan surat salinan keterangan cuti saat kampanye di hari kerja kepada KPU akan dikenakan sanksi. Ia menyebut hal itu masuk dalam kategori pelanggaran kampanye dan akan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Itu pelanggaran kampanye. Bawaslu nanti yang menangani. Kita hanya menyusun regulasi ini saja. Ini regulasi tentang kampanye. Tetapi efektifitas regulasi ini pengawasannya tentu saja menjadi ranah Bawaslu," kata Wahyu di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018).

Terkait hal itu, Wahyu mengatakan pihaknya tidak akan secara aktif menagih surat salinan keterangan cuti kepada pejabat negara yang menjadi juru kampanye pasangan capres - cawapres Pilpres 2019. Ini dikarenakan aturan tersebut sudah diserahkan KPU secara formal dan informal kepada seluruh peserta pemilu, baik partai politik, capres dan cawapres, maupun calon anggota DPD.

"Karena mereka sudah tahu kan, kita tidak dalam posisi progres aktif untuk ini ‘kapan bapak mau kampanye?' kan nggak seperti itu. Kita dalam posisi menunggu (surat salinan keterangan cuti)," jelasnya.

Sebelumnya Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengkritik terkait bergabungnya 15 Menteri Kabinet Kerja yang masuk dalam daftar tim sukses Jokowi - Ma'ruf Amin. 

Muzani mengatakan, seharusnya seorang menteri bisa berkomitmen dengan tugasnya yang sudah tertuang dalam undang-undang. Tak hanya menteri, Muzani pun menyinggung beberapa kepala daerah yang sempat mendeklarasikan diri mendukung salah satu kandidat di Pilpres 2019.

Sementara, menurut peraturan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomer 7 Tahun 2017, Pasal 302 ayat 1 menjelaskan, "Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 299 ayat 3 huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti".

Pasal 303 ayat 1, "Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota sebagai anggota tim kampanye dan atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksid dalam Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti".

Sedangkan berdasarkan  PKPU No 23 Tahun 2018 tentang Kampanye, pada Pasal 75 ayat 1 menerangkan: “Menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dikenai sanksi berupa larangan mengikuti atau menghadiri kegiatan Kampanye,”.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya

KPU Bolehkan Jokowi Bagikan Sepeda, Ini Alasannya

News | Jum'at, 28 September 2018 | 16:37 WIB

Jokowi Bagi Sepeda, Timses: Jangan Dilarang Karena Desakan Lawan

Jokowi Bagi Sepeda, Timses: Jangan Dilarang Karena Desakan Lawan

News | Jum'at, 28 September 2018 | 16:16 WIB

Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019

Menristekdikti Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye Pilpres 2019

News | Jum'at, 28 September 2018 | 07:16 WIB

DIn Syamsuddin: Tempat Ibadah Jangan Dipakai Kampanye Politik

DIn Syamsuddin: Tempat Ibadah Jangan Dipakai Kampanye Politik

News | Kamis, 27 September 2018 | 20:47 WIB

Dibolehkan KPU, Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda

Dibolehkan KPU, Jokowi Kembali Bagi-bagi Sepeda

News | Kamis, 27 September 2018 | 19:22 WIB

Terkini

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 13:53 WIB

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

Mahfud MD Soroti Kemunduran Demokrasi, Sebut Politik Uang Gerus Penegakan Hukum

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:57 WIB

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

Panas Lagi! AS Luncurkan Serangan Balasan ke Iran Usai Insiden di Selat Hormuz

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:15 WIB

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

Jokowi Mulai Safari Politik, PAN Merasa Tak Terancam: Kami Tunggu PSI Lolos ke Senayan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 12:08 WIB

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

Batas Penghasilan MBR Rp8 Juta Tak Cukup, Pemerintah Harus Tekan Biaya Hidup

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 11:38 WIB

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

Ucapan 'Adikku Sayang' Berujung Penganiayaan Caddy Golf, Pelaku Dibekuk di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:29 WIB

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

Open House Sekolah Rakyat Surabaya, Orang Tua Terharu Lihat Perkembangan Siswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:14 WIB

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

Tak Relevan, Aksi Reformasi Jilid II Dinilai Bukan Aspirasi Mahasiswa

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:05 WIB

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

1 Tahun Sekolah Rakyat, Wamensos: Alhamdulillah Cukup Berhasil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:03 WIB

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 09:56 WIB

×