Istri Keluar Kota, DS Pesta Seks Gay Bareng 23 Lelaki di Rumah

Reza Gunadha Suara.Com
Senin, 01 Oktober 2018 | 20:47 WIB
Istri Keluar Kota, DS Pesta Seks Gay Bareng 23 Lelaki di Rumah
ILUSTRASI - Pelaku pesta gay di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, ditangkap polisi. [Suara.com/Nikolaus Tolen]

Suara.com - Sebanyak 23 lelaki diduga homoseksual ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat, saat berpesta narkoba dan seksual di rumah pribadi Griya Manis Blok A, Sunter Agung, Jakarta Utara.

Pesta narkoba dan seksual sejenis itu dilakukan puluhan lelaki tersebut pada Minggu (30/9) dini hari.

"Ya, para pelaku telah diamankan dan kasus tengah kami kembangkan," ujar Wakapolres Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Ajun Komisaris Besar Arie Ardian di Jakarta, Senin (1/10/2018).

Berdasarkan hasil penggerebekan, Arie menjelaskan anggota menemukan puluhan pil ekstasi dan menetapkan empat orang tersangka yang merupakan karyawan swasta, yaitu DS, EK, DL, dan TM.

Awalnya, polisi mendapatkan informasi perihal rumah DS sering didatangi lelaki yang diduga homoseksual dan akhirnya melakukan penggerebekan.

"Disinyalir mereka mempunyai perilaku seks sejenis, dan setelah dilakukan penggerebekan kami menemukan mereka sedang berpesta narkoba jenis ekstasi," ujar Arie.

"Tempat yang digerebek itu rumah pribadi DS. Tapi mereka biasa kumpul di situ. Saat digerebek, istri DS sedang berada di luar kota," katanya.

Dari para tersangka, polisi menyita barang bukti puluhan ekstasi, yaitu enam butir ekstasi berlogo cesper milik DS, 19 butir milik EK, delapan butir milik DL, sedangkan setengah butir milik TM.

Sekelompok lelaki diduga gay diduga akan pesta seks karena polisi menggerebek saat mereka hanya menggunakan celana dalam.

Baca Juga: Jusuf Kalla Disebut Bertemu Benjamin Netanyahu di New York

Arie menambahkan polisi akan mendalami perilaku seksual para pria itu, bahkan kemungkinan unsur prostitusi.

Sementara itu, EK mengakui narkoba jenis ekstasi diperoleh dari DS sebanyak 25 butir pada hari Sabtu (29/9) untuk diedarkan pada saat pesta lajang pria (bachelor party). DS meminta tolong kepada dirinya untuk mengedarkan pil ekstasi.

Kini keempat tersangka mendekam di tahanan Mapolres Jakpus dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI