Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan

Pebriansyah Ariefana, Welly Hidayat

Rabu, 10 Oktober 2018 | 05:15 WIB
Hadiah Rp 200 Juta untuk Pengungkap Korupsi, KPK: Harus Diberikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi langkah pemerintah memberikan imbalan Rp200 juta, kepada masyarakat dalam membantu pemberantasan korupsi di Indonesia.

Adapun Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut memberikan imbalan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan dalam revisi peraturan pemerintah terkait pemberian penghargaan terhadap pelapor tindak pidana korupsi, KPK turut terlibat. Menurut Febri, pemberian hadiah atau penghargaan patut dilakukan.

"Para pelapor kasus korupsi itu perlu dan bahkan harus diberikan penghargaan yang patut. Patut dalam artian jumlah dan juga cara," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2018).

Febri menambahkan terkait cara pemberian penghargaan tak perlu dilakukan secara terbuka. Hal itu, melihat dari aspek perlindungan pelapor tersebut.

"Kalau pelapor tentu saja caranya pemberiannya tidak dilakukan secara terbuka ya. Tapi, juga diperhatikan aspek-aspek perlindungan terhadap pelapor. Patut dari segi jumlah dan segi cara sebagai penghargaan bagi para pelapor," ujar Febri.

Febri berharap nantinya akan semakin banyak pelapor dalam membantu tindak pidana korupsi. Meski begitu, perlindungan terhadap pelapor juga perlu diperhatikan lebih maksimal. Febri pun menganggap positif peningkatan kompensasi seperti peraturan pemerintah. Namun KPK harua melihat secara rinci isi peraturan tersebut.

"Saya kira positif kalau memang ada peningkatkan kompensasi terhadap pelapor. Namun tentu kami perlu baca secara lebih rinci kalau memang hari ini sudah di tanda tangani," ujar Febri

"Semoga itu memang menjadi satu bagian yang memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," Febri menambahkan.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

KPK Tahan Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:56 WIB

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka Suap Proyek

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:43 WIB

Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya

Ungkap Kasus Korupsi Dapat Uang Rp 200 Juta, Begini Caranya

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 21:03 WIB

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

Skandal Perusakan Barang Bukti, KPK Sulit Periksa 2 Eks Penyidik

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 17:55 WIB

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

Kasus BLBI, KPK Tunggu Itikad Baik Sjamsul Nursalim dan Istri

News | Selasa, 09 Oktober 2018 | 16:27 WIB

Terkini

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:28 WIB

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 03:05 WIB

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 02:30 WIB

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:41 WIB

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 22:07 WIB

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:34 WIB

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 21:02 WIB

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen

News | Kamis, 02 Juli 2026 | 20:45 WIB

×