Suara.com - Polisi melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap aktivis sosial Ratna Sarumpaet di gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya, Rabu (10/10/2018) siang. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Ratna menyandang status tersangka dan ditahan dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, jika pengecekan kesehatan ini memang rutin dilakukan kepada tersangka yang ditahan.
"Ini pemeriksaan rutin," kata Argo.
Menurut Argo, ahli psikologi juga turut dilibatkan dalam serangkain pemeriksaan terhadap kesehatan Ratna Sarumpaet.
"Pemeriksaan dari tim dokter Di dalamnya ada psikologi," kata dia.
Dari pantuan Suara.com, Ratna Sarumpaet yang mengenakan baju tahanan warna oranye digiring ke luar ruang tahanan dengan dikawal dua polisi wanita sekitar pukul 14.00 WIB. Perempuan berusia 70 tahun itu pun sempat menyampaikan jika kondisi kesehatannya baik-baik saja.
"Sehat, sehat," kata Ratna Sarumpaet.
Polisi telah menahan Ratna Sarumpaet setelah menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Ratna diringkus saat berada di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.