Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Kamis, 11 Oktober 2018 | 05:32 WIB
Kasus Suap, Mantan Ketua DPD Irman Gusman Ajukan PK
Mantan Ketua DPD Irman Gusman mengikuti sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/2).

Suara.com - Bekas ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap vonis 4,5 tahun yang dijatuhkan kepadanya karena dinilai terbukti menerima suap dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Irman sebagai pemohon PK tidak mengetahui bahwa ia akan diberikan uang tersebut dan tidak ada pemberitahuan dari Memi kepada pemohon PK bahwa uang itu ada dengan hubungan 1000 ton gula untuk operasi pasar dilakukan di Padang.

"Kami mengajukan PK dengan tiga novum, novum pertama yaitu surat pernyataan Memi yang menyatakan bahwa pemberian Rp100 juta kepada pemohon PK tidak diberitahukan sebelumnya kepada pemohon," kata pengacara Irman, Lilik Setyadji di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (10/10/2018).

"Novum kedua, Memi sudah pesan tiket ke Jakarta sebelum niat meminta waktu bertemu pemohon PK karena Memi ke Jakarta untuk menghadiri pernikahan anak temannya. Tujuan kedatangan Memi bukan memberikan Rp100 juta kepada pemohon PK tapi menghadiri pernikahan tersebut karena itu pemohon PK tidak bisa dikatakan menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya," tambah Lilik.

Selanjutnya novum ketiga adalah adanya surat yang menunjukkan Perum Bulog hanya menyetujui penjualan gula dalam operasi pasar yang dilakukan CV Semesta Berjaya sebanyak 1000 ton.

"Terhadap segala apa yang telah diuraikan di atas, pemohon PK pada kesempatan ini mohon kepada Bapak Ketua Mahkamah Agung RI melalui majelis hakim agung PK yang menangani perkara ini memutuskan menerima dan mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari pemohon PK untuk seluruhnya dan membatalkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ungkap Lilik.

Irman Gusman menyatakan bahwa ada kekeliruan hakim yang memutuskan dirinya bersalah.

"Menurut saya kekeliruan ini bisa diperbaiki sehingga saya tidak menjalankan sisa hukuman," kata Irman.

Irman juga mengaku ia mengajukan PK saat ini bukan karena Hakim Agung Artidjo Alkostar sudah memasuki masa pensiun.

"Tidak ada hubungan, saya berjalan mengalir saja, saya berharap yang terbaik (untuk putusan ini). Kun Fayakhun," tambah Irman.

Irman Gusman pada 20 Juli 2017 divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah pencabutan hak Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung selesai menjalani pidana pokok.

Penerimaan suap Rp100 juta itu diawali saat pemilik CV Semesta Berjaya, seorang pengusaha dari Sumbar yang merupakan rekan Irman, Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli 2016 di rumah Irman dan menyampaikan telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula.

Tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspons Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu. Irman bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi. selanjutnya Memi melaporkan kepada suaminya, Xaveriandy Sutanto.

Memi bersama Xaveriandy pada 16 September 2016 mengantarkan uang Rp100 juta sebagai uang terima kasih ke rumah Irman di Jalan Denpasar C3 No 8 Kuningan Jakarta dan tidak lama setelahnya, ketiga orang itu diamankan petugas KPK. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

KPK Dalami Dugaan ada Fee Proyek Zainudin Hasan Rp 56 Miliar

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 18:17 WIB

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

Amien Rais Ingin Datang ke KPK, Tapi Gagal Gara-gara Ini

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 17:49 WIB

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

Soal Kasus Pengrusakan Barbuk, Polisi dan KPK Beda Keterangan

News | Rabu, 10 Oktober 2018 | 16:21 WIB

Terkini

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

Kades Salah Administrasi Tak Bisa Jadi Tersangka? Simak Aturan Baru dari Jaksa Agung Burhanuddin

News | Minggu, 19 April 2026 | 23:08 WIB

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

Hashim Sebut Program MBG Banyak Diserang Fitnah dan Hoaks dari Kelompok Tertentu

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:22 WIB

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

Ternyata Ide Makan Bergizi Gratis Sudah Dirancang Prabowo Sejak 2006, Jauh Sebelum Ada Gerindra

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:17 WIB

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

Penikaman Kader Golkar Nus Kei di Maluku Tenggara Picu Kekhawatiran Stabilitas Daerah

News | Minggu, 19 April 2026 | 21:13 WIB

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

Terima Kunjungan Mentan di Gudang Bulog Jatim, Dirut Pastikan Stok Beras Tertinggi Sepanjang Sejarah

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:06 WIB

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

Kebakaran Hebat Hanguskan 1.000 Rumah di Kampung Bahagia Malaysia dalam Sekejap

News | Minggu, 19 April 2026 | 20:04 WIB

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

Pramono Anung Ungkap Cara Putus Rantai Kemiskinan di Jakarta: Kunci di Pendidikan

News | Minggu, 19 April 2026 | 19:13 WIB

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

Pasukan Perdamaian Prancis Gugur, RI Tegas: Serangan ke UNIFIL Tak Bisa Diterima

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:56 WIB

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

Skorsing 19 Hari, Siswa yang Acungkan Jari Tengah ke Guru Terancam Tidak Naik Kelas

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:49 WIB

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

Gudang Bulog Penuh, Presiden Sebut Negara Hadir Penuhi Kebutuhan Dasar Rakyat

News | Minggu, 19 April 2026 | 18:41 WIB