Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:12 WIB
Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan pada dinas pendidikan pemerintah kabupaten Malang dan gratifikasi.

Selain Rendra, penyidik KPK juga menetapkan tersangka terhadap pihak swasta bernama Ali Murtopo yang memberikan suap dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan status tersangka terhadap Rendra Kresna," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

"Rendra Kresna diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang kabupaten malang tahun 2011," ujar Saut

Saut mengatakan rincian dugaan suap yang digunakan Rendra Kresna bersama tim sukses beserta Ali Murtopo melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

Rendra ketika itu, merupakan anggota Partai Nasional Demokrat yang dipimpin oleh Surya Paloh. Kini, Rendra telah mengundurkan diri dari anggota partai Nasdem. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah menjabat bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya," kata Saut

Lebih lanjut, Rendra Kresna melihat proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kab Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Lebih khusus pada pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

"Itu dalam perbuatannya Rendra Kresna bersama dengan mantan tim sukses saat pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut

Adapun Rendra Kresna sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang Hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:52 WIB

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:55 WIB

Eni Sebut Proyek PLTU Riau-1 Punya Setnov dan Kotjo

Eni Sebut Proyek PLTU Riau-1 Punya Setnov dan Kotjo

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 12:04 WIB

Terkini

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 23:05 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:15 WIB

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:31 WIB

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:30 WIB

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:25 WIB

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:19 WIB

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 19:16 WIB