Array

Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:12 WIB
Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan pada dinas pendidikan pemerintah kabupaten Malang dan gratifikasi.

Selain Rendra, penyidik KPK juga menetapkan tersangka terhadap pihak swasta bernama Ali Murtopo yang memberikan suap dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan status tersangka terhadap Rendra Kresna," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

"Rendra Kresna diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang kabupaten malang tahun 2011," ujar Saut

Saut mengatakan rincian dugaan suap yang digunakan Rendra Kresna bersama tim sukses beserta Ali Murtopo melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

Rendra ketika itu, merupakan anggota Partai Nasional Demokrat yang dipimpin oleh Surya Paloh. Kini, Rendra telah mengundurkan diri dari anggota partai Nasdem. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah menjabat bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya," kata Saut

Lebih lanjut, Rendra Kresna melihat proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kab Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Lebih khusus pada pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

"Itu dalam perbuatannya Rendra Kresna bersama dengan mantan tim sukses saat pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut

Baca Juga: Pendopo Kabupaten Digeledah KPK, Bupati Malang Surati Surya Paloh

Adapun Rendra Kresna sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang Hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI