Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Kamis, 11 Oktober 2018 | 19:12 WIB
Kasus DAK Tahun 2011, Bupati Malang Terima Suap Rp 3,45 Miliar
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atua KPK menetapkan Bupati Malang Rendra Kresna sebagai tersangka suap terkait penyediaan sarana peningkatan mutu pendidikan pada dinas pendidikan pemerintah kabupaten Malang dan gratifikasi.

Selain Rendra, penyidik KPK juga menetapkan tersangka terhadap pihak swasta bernama Ali Murtopo yang memberikan suap dalam mengerjakan proyek dengan sumber anggaran dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2011.

"Kami menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan status tersangka terhadap Rendra Kresna," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2018).

"Rendra Kresna diduga menerima suap dari tersangka Ali Murtopo sekitar Rp3,45 miliar terkait penyediaan sarana penunjang kabupaten malang tahun 2011," ujar Saut

Saut mengatakan rincian dugaan suap yang digunakan Rendra Kresna bersama tim sukses beserta Ali Murtopo melakukan pertemuan untuk membahas dana kampanye untuk proses pencalonan sebagai Bupati Malang periode 2010-2015.

Rendra ketika itu, merupakan anggota Partai Nasional Demokrat yang dipimpin oleh Surya Paloh. Kini, Rendra telah mengundurkan diri dari anggota partai Nasdem. Setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Setelah menjabat bupati, dilakukan proses pengumpulan fee proyek di Kabupaten Malang untuk kebutuhan pembayaran utang dana kampanye yang dikeluarkan sebelumnya," kata Saut

Lebih lanjut, Rendra Kresna melihat proyek di Dinas Pendidikan Pemerintah Kab Malang yang saat itu mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan di Tahun 2010, 2011, 2012, dan 2013. Lebih khusus pada pengadaan buku dan alat peraga pendidikan tingkat SD dan SMP.

"Itu dalam perbuatannya Rendra Kresna bersama dengan mantan tim sukses saat pilkada tahun 2010 berupaya mengatur proses lelang pada pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement)," ungkap Saut

Adapun Rendra Kresna sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 1w huruf b atau Pasal 11 Undang- Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Ali Murtopo, sebagai pemberi disangkakan dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1)huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang Hukum pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

Eni: Saya Bilang ke Sofyan Basir, Perhatikan Idrus Marham

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 16:38 WIB

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

Sofyan Basir Dapat Bagian Fee Proyek PLTU Riau-1 Paling Banyak

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 15:52 WIB

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

Pertama Dalam Sejarah, Tipikor Sidang Terdakwa Koorporasi

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 13:55 WIB

Eni Sebut Proyek PLTU Riau-1 Punya Setnov dan Kotjo

Eni Sebut Proyek PLTU Riau-1 Punya Setnov dan Kotjo

News | Kamis, 11 Oktober 2018 | 12:04 WIB

Terkini

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

Hantavirus: Antara Risiko Global di MV Hondius dan Kesiagaan di Pintu Masuk Indonesia

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:33 WIB

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

Jelaskan Istilah Mitra dengan Homeless Media, Bakom RI Beri Kronologi Pertemuan bersama INMF

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:34 WIB

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

Kaesang Lantik Pengurus DPW PSI Papua Tengah, Nama Jokowi Diteriakkan

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 22:00 WIB

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

Ada Kasus Pencabulan Anak di Balik Kasus Narkoba Etomidate WNA China

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:50 WIB

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

Pemerintah Bahas Pengelolaan Kepegawaian dan Keuangan Daerah

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:38 WIB

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

Wamendagri Bima: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah Penting dalam Penyusunan RKP

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:31 WIB

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

Geruduk DPRD DKI, Aktivis Endus 'Bau Busuk' Dugaan Korupsi Proyek RDF Rorotan Rp 1,3 Triliun

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:20 WIB

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:01 WIB

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 21:00 WIB