Terima Suap Proyek Meikarta, Begini Wajah Bupati Bekasi Neneng

Pebriansyah Ariefana | Welly Hidayat | Suara.com

Selasa, 16 Oktober 2018 | 00:20 WIB
Terima Suap Proyek Meikarta, Begini Wajah Bupati Bekasi Neneng
Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. (Suara.com/Welly Hidayat)

Suara.com - Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin (NHY) telah tiba di Komisi Pemberantasan Korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap perizinan proyek pembangunan Meikarta.

Pantauan suara.com, Neneng tiba di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 23.00 WIB. Neneng nampak menggenakan baju berwarna kuning dengan memakai jilbab berwarna hijau tua.

Neneng tak berucap sama sekali setelah ditanya sejumlah awak media yang menantinya. dan Lebih memilih dian dan masuk ke lobi KPK. Tak berselang lama, Direktur Operasional Lippo Grup Billy Sindoro pun tiba, di KPK, sekitarr pukul 23.40 WIB.

Nampak Billy, juga tak bekomentar ketika kedatangannya. Billy menggenakan kemeja biru dengan dilapisi jas berwarna hitam. Dengan dijaga satu orang sejumlah penyidik KPK.

Selain Neneng dan Billy, yang ditetapkan tersangka. Penyidik juga ikut menetapkan tujuh tersangka lain. Mereka di antaranya, dua konsultan Lippo Group yaitu Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi Neneng Rahmi (NR).

Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief menyebut diduga pemberian izin meliputi proyek seluas total 774 hektar ini dibagi dalam tiga tahap. Yakni pertama 84, 6 hektar, kedua 252, 6 hektar, dan ketiga 101,5 hektar.

"Pembagian dalan perkara ini, diduga sebagai komitmen fee fase proyek pertama dan bukan pemberian yang pertama dari total komitmen Rp13 miliar, melalui sejumlah dinas," ujar Syarief, Senin (15/10/2018) malam.

Syarief menyebut penerimaan uang suap yang telah terealisasi kepada Bupati Bekasi Neneng bersama rekan -rekannya sampai saat ini Rp7 miliar, yang diberikan oleh para petinggi Lippo Group.

"Keterkaitan sejumlah Dinas dalam proses perizinan karena proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana pembangunan apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan," kata Syarief

Adapun pasal yang disangkakan kepada pemberi yakni BS, T, FDP, dan HJ disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan penerima, NNY, J, SMN, DT, dan NR disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telahndiubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tambahan, J, SMN, DT dan NR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 20 Tahun 2001 (uncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tina Toon Jadi Kode Suap Proyek Meikarta Bupati Bekasi

Tina Toon Jadi Kode Suap Proyek Meikarta Bupati Bekasi

News | Selasa, 16 Oktober 2018 | 00:07 WIB

KPK Sita Uang Pecahan Dolar dan 2 Mobil Milik Lippo Group

KPK Sita Uang Pecahan Dolar dan 2 Mobil Milik Lippo Group

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 23:28 WIB

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Group Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Petinggi Lippo Group Tersangka

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 23:11 WIB

KPK Langsung Tahan Bupati Malang Rendra Kresna

KPK Langsung Tahan Bupati Malang Rendra Kresna

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 20:31 WIB

KPK Dalami Sejumlah Kekayaan Bupati Malang

KPK Dalami Sejumlah Kekayaan Bupati Malang

News | Senin, 15 Oktober 2018 | 20:24 WIB

Terkini

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

Amnesty Desak DPR Segera Sahkan UU Anti Bahan Korosif Usai Kasus Andrie Yunus

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:38 WIB

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

Usman Hamid Kritik Peradilan Militer yang Abaikan Korban: Kehilangan Legitimasi Hukum

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17 WIB

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

Pernyataan Presiden soal Dolar Dinilai Bisa Jadi Sentimen Negatif bagi Rupiah

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 14:10 WIB

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

Pengamat UMBY Soroti Pernyataan Prabowo, Harga Tempe Bisa Naik karena Dolar

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:18 WIB

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

Usman Hamid: Keadilan bagi Andrie Yunus Mustahil Tercapai di Peradilan Militer

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 13:07 WIB

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

Aktivis Sebut Jokowi Idap Megalomania dan Waham Kebesaran soal IKN: Ada Gangguan Kejiwaan

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:34 WIB

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Tragedi Berdarah di Stadion Kridosono, Dugaan Klitih Tewaskan Pemuda 18 Tahun

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 12:26 WIB

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

Thailand Tetapkan Virus Hanta sebagai Penyakit Menular Berbahaya, Indonesia Kapan?

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:24 WIB

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

Pastikan MBG Lanjut Terus, Prabowo: Ini Program Strategis untuk Rakyat

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:22 WIB

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

Brak Duar! Saksi Mata Ungkap Detik Horor Kecelakaan Maut Kereta vs Bus di Bangkok

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 11:20 WIB