Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet

Bangun Santoso | Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 18 Oktober 2018 | 09:55 WIB
Polisi Kebut Kelengkapan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet
Aktivis Ratna Sarumpaet (tengah) dengan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metrojaya, Jakarta, Jumat (5/10). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Suara.com - Kelengkapan berkas penyidikan kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet sedang dikebut polisi. Keterangan saksi, barang bukti dan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus tersebut sedang dievaluasi untuk memperkuat konstruksi hukum terkait pasal-pasal yang diterapkan kepada Ratna.

"Penyidik sedang mengumpulkan dan mengevaluasi semua keterangan saksi-saksi yang dituangkan dalam berita acara, juga melihat barang bukti dan keterangan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (18/10/2018).

Menurut Argo, apabila seluruh persyaratan dalam berkas perkara ini dianggap sudah terpenuhi, maka polisi akan segera melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar bisa ditingkatkan ke tahap penuntutan.

"Namun apabila masih dibutuhkan keterangan saksi lain akan kita lakukan pemeriksaan tambahan," kata Argo.

Dalam kasus Ratna Sarumpaet, polisi telah memeriksa sejumlah saksi. Mereka yang sudah dimintai keterangan di antaranya adalah Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro, Dahnil Anzar Simanjuntak dan Wakil Ketua Tim BPN Prabowo-Sandiaga, Nanik S. Deyang.

Polisi resmi menahan Ratna Sarumpaet setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran hoaks di media sosial. Penahanan itu dilakukan, setelah polisi menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten pada Kamis (4/10) malam.

Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari penerapan pasal berlapis itu, Ratna Sarumpaet terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hoaks Ratna Sarumpaet, Mengapa Orang Pintar Tertipu Berjemaah?

Hoaks Ratna Sarumpaet, Mengapa Orang Pintar Tertipu Berjemaah?

Tekno | Rabu, 17 Oktober 2018 | 20:46 WIB

Christy Jusung Ungkap Kondisi Augie Fantinus di Rutan Polda Metro

Christy Jusung Ungkap Kondisi Augie Fantinus di Rutan Polda Metro

Entertainment | Rabu, 17 Oktober 2018 | 19:09 WIB

Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet

Tersangka Suap Meikarta Satu Blok Tahanan dengan Ratna Sarumpaet

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 19:08 WIB

Peluru Nyasar DPR, Polisi Temukan Proyektil Kaliber 9 Milimeter

Peluru Nyasar DPR, Polisi Temukan Proyektil Kaliber 9 Milimeter

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 16:18 WIB

Lengkapi Berkas, Polisi Libatkan Ahli ITE di Kasus Augie Fantinus

Lengkapi Berkas, Polisi Libatkan Ahli ITE di Kasus Augie Fantinus

News | Rabu, 17 Oktober 2018 | 08:56 WIB

Terkini

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 06:30 WIB

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:59 WIB

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:13 WIB

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 22:05 WIB

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:30 WIB

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:29 WIB

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:27 WIB

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:05 WIB

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027

News | Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46 WIB