Soal Insiden Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Begini Kata Polisi

Bangun Santoso

Kamis, 18 Oktober 2018 | 13:35 WIB
Soal Insiden Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Begini Kata Polisi
Insiden bendera Cina di HUT Kulon Progo. (Foto: Istimewa)

Suara.com - Polres Kulon Progo menegaskan, tidak ada unsur pidana terkait insisen bendera Cina saat HUT Kabupaten Kulon Prog baru-baru ini. Insiden itu terjadi saat hari Jadi Kulon Progo ke-67 di alun-alun Wates, (Senin/15/2018).

Menanggapi hal tersebut, Humas Polres Kulon Poro, Ipda Sujarwo mengatakan, peristiwa bermula usai menggelar 1.000 penari angguk di pesta kembang api yang melontarkan mainan parasut kecil dari kertas tipis.

Dari beberapa kembang api yang terlontar ke udara beberapa di antaranya terdapat bendera Cina-Indonesia serta bendera Jepang-Indonesia.

Meskipun demikian Sujarwo mengatakan setelah dilakukan proses penyelidikan belum ditemukannya unsur pidana atas peristiwa tersebut.

"Belum ditemukan adanya unsur pidana apapun karena ukuran kembang api masih dibawah 2 inci sehingga tidak perlu ada izin kepolisian dalam penggunaan bahan peledak pada kembang api tersebut," terang Sujarwo kepada Suara.com, Kamis (18/10).

Ia juga menyatakan tidak ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh panitia dalam peluncuran kembang api yang terdapat dua bendera asing tersebut.

"Tidak ada unsur kesengajaan terdapatnya parasut kecil yang ada bendera RRC Berikut bendera Indonesia yang terlontar dari kembang api itu," jelasnya.

Meskipun demikian Sujarwo mengaku kembang yang yang dilontarkan memang dibeli dari Cina pada tahun 2017 yang baru digunakan saat HUT Kulon Progo ke-67.

"Kembang api terebut merupakan stok lama dari negara Cina pada tahun 2017 dan baru diledakkan pada saat ini," kata Sujarwo.

baca juga

Seperti diketahui sebelumnya pengibaran bendera asing diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera Kebangsaan Asing.

Dalam PP menjelaskan pasal 1 ayat 1b bahwa bendera kebangsaan asing boleh dipasang pada waktu Kepala Negara, Wakil Kepala Negara, atau Perdana Menteri negara tersebut berkunjung ke Indonesia, di tempat-tempat yang didatangi.

Sedangkan dalam ayat 3 dijelaskan bahwa bendera kebangsaan asing dapat pula digunakan pada kesempatan-kesempatan lain dengan izin kepala daerah, jika menurut pendapatnya pada kesempatan-kesempatan itu bendera kebangsaan asing layak digunakan, seperti pada pertemuan-pertemuan internasional dan event-event internasional.

Penggunaan bendera kebangsaan asing itu dilakukan pada tempat-tempat di mana diadakan kesempatan-kesempatan tersebut. Dan bagi yang melanggar diancam dengan hukuman tiga bulan penjara.

Kontributor : Abdus Somad

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Heboh Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Bupati Ngaku Tidak Tahu

Heboh Bendera Cina di HUT Kulon Progo, Bupati Ngaku Tidak Tahu

News | Kamis, 18 Oktober 2018 | 11:18 WIB

Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Pengajian Petani Kulon Progo

Polisi Bersenjata Laras Panjang Jaga Pengajian Petani Kulon Progo

News | Minggu, 24 Juni 2018 | 19:02 WIB

Asik, Kades dan Perangkat Desa di Kulon Progo Bakal Terima THR

Asik, Kades dan Perangkat Desa di Kulon Progo Bakal Terima THR

News | Selasa, 29 Mei 2018 | 08:45 WIB

Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo

Bupati Kerahkan 300 Pembujuk Penolak Proyek Bandara Kulon Progo

News | Rabu, 09 Mei 2018 | 00:38 WIB

Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo

Bupati Merayu Warga Jelang Penggusuran Proyek Bandara Kulon Progo

News | Senin, 07 Mei 2018 | 17:48 WIB

Terkini

Gonta-Ganti HP Cuma Buat Gengsi? Awas, Kelas Sosial dari Layar Gadget Seringnya Cuma Ilusi!

Gonta-Ganti HP Cuma Buat Gengsi? Awas, Kelas Sosial dari Layar Gadget Seringnya Cuma Ilusi!

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 16:17 WIB

Alfred Young Sugiri Pianis Klasik Asal Bandung Tur Eropa, Titik Pertama Pecah di Hungaria

Alfred Young Sugiri Pianis Klasik Asal Bandung Tur Eropa, Titik Pertama Pecah di Hungaria

Entertainment | Rabu, 30 September 2026 | 16:15 WIB

Kenapa Langit Berwarna Biru, Bukan Hijau atau Merah? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Kenapa Langit Berwarna Biru, Bukan Hijau atau Merah? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Tekno | Rabu, 30 September 2026 | 16:15 WIB

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

Gugat Syarat Pendidikan Gibran, Denny Indrayana Tegaskan Tak Ada Bukti Tamat SMA

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

Cuma Rp3 Jutaan! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik dan Awet untuk Harian

Cuma Rp3 Jutaan! Ini 3 Rekomendasi Sepeda Listrik Terbaik dan Awet untuk Harian

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:12 WIB

Orangtua WNI Tentara Bayaran Rusia: Rendi Apriyanto Tewas Tak Bisa Hindari Bom Drone Ukraina

Orangtua WNI Tentara Bayaran Rusia: Rendi Apriyanto Tewas Tak Bisa Hindari Bom Drone Ukraina

News | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu

Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu

Kaltim | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Day Cream Wardah Crystal Secret Bisa Hempas Flek Hitam? Ini Manfaatnya dan Review Pengguna

Day Cream Wardah Crystal Secret Bisa Hempas Flek Hitam? Ini Manfaatnya dan Review Pengguna

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Populasi Mobil Listrik Melonjak Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mulai Dilematis

Populasi Mobil Listrik Melonjak Kebijakan Bebas Ganjil Genap Mulai Dilematis

Otomotif | Rabu, 30 September 2026 | 16:10 WIB

Malaysia Geram dengan Tuduhan Anak Buah Prabowo Soal Main Mata Lawan Singapura

Malaysia Geram dengan Tuduhan Anak Buah Prabowo Soal Main Mata Lawan Singapura

Bola | Rabu, 30 September 2026 | 16:09 WIB

×