Tim Jokowi Minta Ahmad Dhani Jantan Hadapi Kasus Ujaran Idiot

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 14:37 WIB
Tim Jokowi Minta Ahmad Dhani Jantan Hadapi Kasus Ujaran Idiot
Musisi Ahmad Dhani tiba di Mapolda Jatim, Senin (1/10/2018). (Suara.com/Achmad Ali)

Suara.com - Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional Tim Sukses Jokowi - Maruf Amin, Raja Juli Antoni menyarankan musisi yang juga Juru Kampanye Nasional Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Ahmad Dhani untuk bersikap jantan mengikutui proses hukum. Ahmad Dhani jadi tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.

Menurut Raja, jika Dhani tak merasa bersalah dengan kasus yang menjeratnya tak perlu takut menghadapi proses hukum. Ia juga meminta Dhani tak menuduh pemerintah perihal penetapan menjadi tersangka.

"Bagi saya, lebih baik mas Dhani selesaikan persoalan hukum ini dengan kepala tegak. Dengan gentleman, proses hukumnya dijalanin dengan baik," ujar Raja di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

"Kalau merasa nggak salah nggak perlu takut. Jadi jangan memfitnah berpikir ini simulatif. Bahwa ini pemerintah telah menjerat oposisi. Semuanya law enforcement," kata dia.

Lebih lanjut, Politisi Partai Solidaritas Indonesia atau PSI itu juga menegaskan Indonesia merupakan negara hebat dan bukanlah negara bintang yang disebutkan Ahmad Dhani.

"Ini negara-negara kita ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Negara hebat, negara keren, jadi bukan negara binatang. Jadi bukan negara kodok, negara Harimau, ini Negara Kesatuan Republik Indonesia," tandasnya.

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli

"Sudah ada alat bukti kuat sehingga kita tetapkan tersangka. Kami juga sudah memeriksa beberapa saksi ahli, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi-saksi lain juga," kata Barung, Kamis (18/10/2018).

Baca Juga: Siapa yang Akan Dilaporkan Ahmad Dhani? Yang GR Disebut Idiot

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI