3 Barang Bukti Ahmad Dhani di Kasus Persekusi

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:30 WIB
3 Barang Bukti Ahmad Dhani di Kasus Persekusi
Ahmad Dhani [Suara.com/Sumarni]

Suara.com - Ahmad Dhani, musisi sekaligus politikus Partai Gerindra, membawa sejumlah barang bukti ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018) siang. Kedatangannya guna membuat pelaporan terhadap tindak presekusi yang dialami oleh dirinya saat menghadiri deklarasi gerakan #2019GantiPresiden di Surabaya beberapa waktu silam.

Bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Ahmad Dhani membuat pelaporan dengan membawa sejumlah alat bukti seperti video dan tangkap layar rekaman CCTV saat kejadian berlangsung.

"Buktinya, kami membawa rekaman CCTV melalui screenshoot, video dan foto. Yang bersangkutan diindikasi berada di lokasi tersebut," ujar Aldwin di lokasi.

Ahmad Dhani tiba di lokasi sekitar pukul 14.45 WIB Turun dari mobi berwarna hitam, Dhani datang didampingi Kuasa Hukumnya Aldwin Rahardian. Hingga kekinian, proses pelaporan Dhani masih berlangsung.

Pentolan grup musik Dewa itu menyampaikan, dirinya akan melaporkan pihak-pihak merasa yang merasa dirugikan atas ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani sebagaimana unggahan video vlog di media sosial.

Ahmad Dhani mengaku alasan laporan itu dilakukan karena merasa menjadi korban presekusi saat menghadiri acara deklarasi #2019GantiPresiden

Sebelumnya, penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka lantaran dianggap melakukan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Kasus tersebut merupakan buntut dari ujaran 'idiot' yang dilayangkan Ahmad Dhani kepada massa yang menggelar aksi penolakan deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, Jatim beberapa pekan lalu.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka karena polisi telah menemukan alat bukti melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan ahli.

Dalam kasus ini, Ahmad Dhani dijerat Pasal 28 Ayat (2) Jo 45A ayat (2) dan atau 27 Ayat (3) serta Pasal 45 ayat (3) Undang undang Nomor 19 Tahun 2016 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman minimum enam tahun penjara.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bikin Laporan Persekusi, Ahmad Dhani : Ternyata Dia Caleg Nasdem

Bikin Laporan Persekusi, Ahmad Dhani : Ternyata Dia Caleg Nasdem

Entertainment | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 16:22 WIB

Ahmad Dhani Merasa Dipersekusi karena Tak Bisa Keluar Hotel

Ahmad Dhani Merasa Dipersekusi karena Tak Bisa Keluar Hotel

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:53 WIB

Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem ke Polisi

Merasa Dipersekusi, Ahmad Dhani Laporkan Caleg Nasdem ke Polisi

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:34 WIB

Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden

Ahmad Dhani Santai ke Bareskrim Pakai Kaos #2019GantiPresiden

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:20 WIB

Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Membuat Sejarah soal Persekusi

Ahmad Dhani di Bareskrim: Saya Membuat Sejarah soal Persekusi

News | Jum'at, 19 Oktober 2018 | 15:09 WIB

Terkini

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?

Otomotif | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:41 WIB

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:39 WIB

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat

Lampung | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:38 WIB

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:35 WIB

Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan

Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan

Entertainment | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton

Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Prabowo Mau Pidato, 103 Anggota Dewan Absen di Sidang Tahunan MPR

Prabowo Mau Pidato, 103 Anggota Dewan Absen di Sidang Tahunan MPR

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:25 WIB

Pelita Air Pangkas Harga Tiket 45 Persen, Bidik Lonjakan Penumpang di HUT RI

Pelita Air Pangkas Harga Tiket 45 Persen, Bidik Lonjakan Penumpang di HUT RI

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 09:25 WIB

×