Alasan Cemburu, Kakek Oma Bunuh Nenek Fatimah Demi Harta

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Selasa, 06 November 2018 | 08:00 WIB
Alasan Cemburu, Kakek Oma Bunuh Nenek Fatimah Demi Harta
Ilustrasi pembunuhan. (Shutterstock)

Suara.com - Nenek Fatimah berusia 50 tahun dibunuh oleh kakek Ahmad Hidayat alias Oma atau Kakek Oma yang berusia 63 tahun dilandasi niat menguasi harta. Namum saat membunuh, Kakek Oma mengklaim dirinya cemburu.

Aksi pembunuhan Kakek Oma terhadap Nenek Fatimah itu terjadi di Kampung Mangkalaya, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Nenek Fatimah dibunuh dengan sadis. Mayat Nenek Fatimah disembunyikan di dalam karung. Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus itu.

"Tersangka kami tangkap 1x24 jam, awalnya kakek ini tidak mengaku dan saat memberikan keterangan selalu berubah-ubah serta berbelit-belit," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro di Sukabumi, Senin (5/11/2018) kemarin.

Sebelum terjadi pembunuhan tersebut tersangka sempat mendengar percakapan kekasih gelapnya dengan sesorang yang diduga selingkuhannya. Modus cemburu kakek ini nekat membekap korban dengan menggunakan bantal hingga tewas dan jasadnya dibungkus kardus untuk disembunyikan.

Motif pembunuhan yang dilakukan di sebuah kontrakan di Desa Cibolang, Kecamatan Gunungguruh tersebut terungkap dalam rekonrtruksi yang dilakukan pihak kepolisian. Dalam reka ulang itu tersangka melakukan 24 adegan mulai dari bertemu, upaya pembunuhan hingga melarikan diri.

Setelah melakukan pembunuhan itu, pelaku mengambil harta benda korban seperti membawa motor, ponsel, kalung, gelang kaki dan cincin juga dompet milik korban. Sehingga terungkap motif pemunuhan itu tidak hanya cemburu yang menyebabkan tersangka marah terhadap korban tetapi juga ingin menguasai hartanya.

Susatyo mengatakan akibat ulahnya itu tersangka diganjar pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga korban meninggal dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara selanjutnya Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

Sedang Menyapu, Ida Dibunuh Lantas Diperkosa Pemuda 20 Tahun

News | Senin, 05 November 2018 | 13:48 WIB

Aiptu Ramin Tewas Dipukul Pakai Palu oleh Istri dan Selingkuhan

Aiptu Ramin Tewas Dipukul Pakai Palu oleh Istri dan Selingkuhan

News | Senin, 05 November 2018 | 13:32 WIB

Diborgol, Pembunuh Kasir Cantik Dihadirkan dalam Rekonstruksi

Diborgol, Pembunuh Kasir Cantik Dihadirkan dalam Rekonstruksi

News | Senin, 05 November 2018 | 11:02 WIB

Janda Mawar Tewas Tergorok di Bawah Jemuran

Janda Mawar Tewas Tergorok di Bawah Jemuran

News | Jum'at, 02 November 2018 | 19:28 WIB

Gara-gara Kuah Spaghetti Bolognese, Anak Ancam Bunuh Ibunya

Gara-gara Kuah Spaghetti Bolognese, Anak Ancam Bunuh Ibunya

News | Jum'at, 02 November 2018 | 16:00 WIB

Terkini

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

Hercules Ngaku Ditawari Jenderal Ratusan Miliar agar Tak Dukung Prabowo di Pilpres 2024

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:13 WIB

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

Nobar Persija vs Persib: 13 Titik di Jakpus Dijaga TNI-Polri

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:01 WIB

Terungkap! Ini Alasan Ahmad  Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

Terungkap! Ini Alasan Ahmad Dedi Lari Hindari Wartawan Usai Diperiksa KPK Kasus Korupsi Bea Cukai

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:31 WIB

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

Legislator PDIP Minta Desak Tinjau Kembali Rencana Pajak Sembako

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:05 WIB

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

Transaksi UMKM Tembus 13 Juta di E-Commerce, Pemulihan Ekonomi Pascabencana Kian Menguat

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:49 WIB

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

Wamendagri Bima Arya Dorong HIPMI dan Pemda Bersinergi Kembangkan Ekonomi Kreatif

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:41 WIB

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

Patroli Dini Hari di Pamulang: Remaja Diduga Balap Liar Diamankan, Pesta Miras Dibubarkan

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:33 WIB

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

Isu Pencaplokan Gojek, Legislator PDIP: Komisi VI akan Panggil Danantara

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:05 WIB

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

Status Honorer Dihapus 2027, FSGI: Jangan Sampai Picu Krisis Guru dan Gaji Tak Layak!

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

Cegah Gesekan El Clasico, Polresta Tangerang Patroli Keliling di Titik Nobar Persija-Persib

News | Minggu, 10 Mei 2026 | 13:45 WIB