Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan

Agung Sandy Lesmana, Welly Hidayat

Rabu, 07 November 2018 | 17:10 WIB
Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR nonaktif Fayakhun Andriadi baru menyesali perbuatannya saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). Dia beralasan tak ada niatan untuk menerima suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla di APBN Perubahan 2016.

Sesuai fakta dalam proses persidangan, diketahui uang suap yang diterima Fayakhun berasal dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang diberikan melalui Erwin Arief.

""Saat itu, tidak tebersit sedikit pun niat jahat. Saya bukan orang jahat, saya tidak mau mengambil yang bukan menjadi hak saya, apalagi merugikan negara. Sama sekali tidak ada niat jahat," kata Fayakhun di bagian awal nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018), sembari menyangkal kenal dekat dengan Fahmi.

Lebih jauh, sembari duduk di kursi pesakitan, politikus Partai Golkar itu pun menyatakan meminta maaf kepada partainya maupun keluarga, juga kepada masyarakat Indonesia, karena telah menerima uang suap tersebut.

"Saya mengakui bersalah telah menerima uang bantuan dari Erwin Arief. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf kepada keluarga, saya mohon maaf kepada teman-teman saya, saya mohon maaf pada Partai Golkar, saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, saya mohon maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia," kata Fayakhun.

"Saya tidak membuat kerugian negara dan tidak pernah berniat membuat kerugian negara. Saya menyesal setelah kejadian ini dan introspeksi," tambahnya.

Di bagian lain, Fayakhun pun menyampaikan permohonan agar bisa menjadi justice collaborator sebagaimana yang telah diajukannya. Permohonan itu disampaikan agar hukumannya bisa diringankan.

"Mohon kiranya diberikan keringanan hukuman dan permohonan justice collaborator saya dapat diterima dan dikabulkan oleh Bapak/Ibu Majelis Hakim," ungkapnya, sembari memaparkan bahwa dia juga masih punya tanggungan keluarga.

Dalam kasus suap Bakamla ini, Fayakhun dituntut hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

baca juga

Fayakhun menerima suap 911.480 dolar Amerika Serikat dari Fahmi untuk memuluskan pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

-----

Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbaiki pada Kamis, 15 November 2018, khususnya pada bagian kutipan awal karena ada kesalahan nama dan kurang akurat pada kalimatnya, berdasarkan dokumen pledoi yang disampaikan. Demikian koreksi ini kami lakukan, mohon maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Meikarta, Bupati Neneng Serahkan Uang Rp3 M ke KPK

Suap Meikarta, Bupati Neneng Serahkan Uang Rp3 M ke KPK

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:52 WIB

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:44 WIB

Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:37 WIB

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

News | Rabu, 07 November 2018 | 14:22 WIB

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

News | Rabu, 07 November 2018 | 13:39 WIB

Terkini

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Dorong Mitigasi Bencana Jabar, Iwan Suryawan Minta Kalkulasi Anggaran Realistis dan Nyata

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:57 WIB

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Bantu UMKM Hadapi Biaya Operasional Membengkak, Toco Academy Bagikan Strategi Pecah Telur di Bogor

Jabar | Kamis, 01 Oktober 2026 | 00:45 WIB

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Mengenal Praktik Bisnis Hijau: Tren Gaya Hidup Berkelanjutan yang Kini Merambah Dunia Industri

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:57 WIB

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

Kemenko PMK Dorong Penguatan Jejaring Alumni Beasiswa untuk Talenta Nasional

News | Rabu, 30 September 2026 | 23:12 WIB

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Spin Off InfraCo Tahap 2 Rampung, Nilai Transaksi Rp 49,9 T

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Kuliah Hukum di Era Digital, FH Unika Atma Jaya Raih Penghargaan

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 23:01 WIB

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Kewajiban Sertifikasi Halal Makin Dekat, Industri Kosmetik dan Farmasi Siap Sambut Aturan Baru

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 22:41 WIB

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Ruang Bersama Indonesia Pertama di Palembang, Kilang Plaju Dukung Pemberdayaan Masyarakat

Sumsel | Rabu, 30 September 2026 | 22:34 WIB

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Peringatan G30S di Medan, Masyarakat Sipil Soroti Pelanggaran HAM-MBG

Sumut | Rabu, 30 September 2026 | 22:20 WIB

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

JALA PRT Soroti Pengajuan JR UU PPRT, Minta Pemohon Pahami Proses Pembentukan UU

News | Rabu, 30 September 2026 | 22:15 WIB

×