Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 07 November 2018 | 17:10 WIB
Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR nonaktif Fayakhun Andriadi baru menyesali perbuatannya saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). Dia beralasan tak ada niatan untuk menerima suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla di APBN Perubahan 2016.

Sesuai fakta dalam proses persidangan, diketahui uang suap yang diterima Fayakhun berasal dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang diberikan melalui Erwin Arief.

""Saat itu, tidak tebersit sedikit pun niat jahat. Saya bukan orang jahat, saya tidak mau mengambil yang bukan menjadi hak saya, apalagi merugikan negara. Sama sekali tidak ada niat jahat," kata Fayakhun di bagian awal nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018), sembari menyangkal kenal dekat dengan Fahmi.

Lebih jauh, sembari duduk di kursi pesakitan, politikus Partai Golkar itu pun menyatakan meminta maaf kepada partainya maupun keluarga, juga kepada masyarakat Indonesia, karena telah menerima uang suap tersebut.

"Saya mengakui bersalah telah menerima uang bantuan dari Erwin Arief. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf kepada keluarga, saya mohon maaf kepada teman-teman saya, saya mohon maaf pada Partai Golkar, saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, saya mohon maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia," kata Fayakhun.

"Saya tidak membuat kerugian negara dan tidak pernah berniat membuat kerugian negara. Saya menyesal setelah kejadian ini dan introspeksi," tambahnya.

Di bagian lain, Fayakhun pun menyampaikan permohonan agar bisa menjadi justice collaborator sebagaimana yang telah diajukannya. Permohonan itu disampaikan agar hukumannya bisa diringankan.

"Mohon kiranya diberikan keringanan hukuman dan permohonan justice collaborator saya dapat diterima dan dikabulkan oleh Bapak/Ibu Majelis Hakim," ungkapnya, sembari memaparkan bahwa dia juga masih punya tanggungan keluarga.

Dalam kasus suap Bakamla ini, Fayakhun dituntut hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Fayakhun menerima suap 911.480 dolar Amerika Serikat dari Fahmi untuk memuluskan pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

-----

Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbaiki pada Kamis, 15 November 2018, khususnya pada bagian kutipan awal karena ada kesalahan nama dan kurang akurat pada kalimatnya, berdasarkan dokumen pledoi yang disampaikan. Demikian koreksi ini kami lakukan, mohon maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Meikarta, Bupati Neneng Serahkan Uang Rp3 M ke KPK

Suap Meikarta, Bupati Neneng Serahkan Uang Rp3 M ke KPK

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:52 WIB

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:44 WIB

Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:37 WIB

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

News | Rabu, 07 November 2018 | 14:22 WIB

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

News | Rabu, 07 November 2018 | 13:39 WIB

Terkini

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah

News | Kamis, 02 April 2026 | 00:08 WIB

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan

News | Rabu, 01 April 2026 | 22:29 WIB

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:54 WIB

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:50 WIB

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:43 WIB

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:30 WIB

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat

News | Rabu, 01 April 2026 | 21:08 WIB

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:54 WIB

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:30 WIB

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital

News | Rabu, 01 April 2026 | 20:21 WIB