Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan

Agung Sandy Lesmana | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 07 November 2018 | 17:10 WIB
Penyesalan Fayakhun di Kursi Pesakitan
Anggota DPR Fayakhun Andriadi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/3/2018). [Suara.com/Oke Atmaja]

Suara.com - Anggota Komisi I DPR nonaktif Fayakhun Andriadi baru menyesali perbuatannya saat membacakan nota pembelaan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Bungur, Jakarta Pusat, Rabu (7/11/2018). Dia beralasan tak ada niatan untuk menerima suap proyek pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla di APBN Perubahan 2016.

Sesuai fakta dalam proses persidangan, diketahui uang suap yang diterima Fayakhun berasal dari Direktur Utama PT Merial Esa, Fahmi Darmawansyah, yang diberikan melalui Erwin Arief.

""Saat itu, tidak tebersit sedikit pun niat jahat. Saya bukan orang jahat, saya tidak mau mengambil yang bukan menjadi hak saya, apalagi merugikan negara. Sama sekali tidak ada niat jahat," kata Fayakhun di bagian awal nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/11/2018), sembari menyangkal kenal dekat dengan Fahmi.

Lebih jauh, sembari duduk di kursi pesakitan, politikus Partai Golkar itu pun menyatakan meminta maaf kepada partainya maupun keluarga, juga kepada masyarakat Indonesia, karena telah menerima uang suap tersebut.

"Saya mengakui bersalah telah menerima uang bantuan dari Erwin Arief. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf kepada keluarga, saya mohon maaf kepada teman-teman saya, saya mohon maaf pada Partai Golkar, saya mohon maaf pada masyarakat Indonesia, saya mohon maaf kepada Pemerintah Republik Indonesia," kata Fayakhun.

"Saya tidak membuat kerugian negara dan tidak pernah berniat membuat kerugian negara. Saya menyesal setelah kejadian ini dan introspeksi," tambahnya.

Di bagian lain, Fayakhun pun menyampaikan permohonan agar bisa menjadi justice collaborator sebagaimana yang telah diajukannya. Permohonan itu disampaikan agar hukumannya bisa diringankan.

"Mohon kiranya diberikan keringanan hukuman dan permohonan justice collaborator saya dapat diterima dan dikabulkan oleh Bapak/Ibu Majelis Hakim," ungkapnya, sembari memaparkan bahwa dia juga masih punya tanggungan keluarga.

Dalam kasus suap Bakamla ini, Fayakhun dituntut hukuman 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Fayakhun menerima suap 911.480 dolar Amerika Serikat dari Fahmi untuk memuluskan pengadaan satelit monitoring dan drone dalam anggaran Bakamla APBN Perubahan 2016.

Atas perbuatannya, Fayakhun dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

-----

Catatan Redaksi: Berita ini telah diperbaiki pada Kamis, 15 November 2018, khususnya pada bagian kutipan awal karena ada kesalahan nama dan kurang akurat pada kalimatnya, berdasarkan dokumen pledoi yang disampaikan. Demikian koreksi ini kami lakukan, mohon maaf atas kesalahan dan ketidaknyamanan yang ditimbulkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Suap Meikarta, Bupati Neneng Serahkan Uang Rp3 M ke KPK

Suap Meikarta, Bupati Neneng Serahkan Uang Rp3 M ke KPK

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:52 WIB

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

KPK Periksa Taufik Kurniawan untuk Saksi PT Tradha

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:44 WIB

Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

Suap Meikarta, Bupati Bekasi Neneng Kembalikan Uang Rp 3 Miliar

News | Rabu, 07 November 2018 | 15:37 WIB

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

Lucas Kucurkan Uang SGD 33 Ribu Agar Eddy Lolos dari Imigrasi

News | Rabu, 07 November 2018 | 14:22 WIB

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

Update Suap Meikarta, KPK Periksa 3 Saksi Hari Ini

News | Rabu, 07 November 2018 | 13:39 WIB

Terkini

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

Viral Pedofil WN Jepang di Indonesia: Lecehkan WNI, Sebarkan Penyakit Menular Seksual

News | Minggu, 17 Mei 2026 | 08:05 WIB

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

Warga Jakarta Catat! CFD Rasuna Said Rehat Sejenak, Bakal Comeback Lebih Kece di Juni 2026

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 21:50 WIB

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

Tito Karnavian Dampingi Prabowo Luncurkan Operasional 1.061 KDKMP di Jawa Timur

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 20:59 WIB

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

Kepala BPKP Gemetar Lapor Korupsi di Lingkaran Presiden, Prabowo: Mau Orang Saya, Tidak Ada Urusan!

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 19:25 WIB

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

Ketua RW Sebut Bukan Warga Lokal, Siapa Belasan Orang yang Keroyok Dico hingga Tewas di Grogol?

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 18:36 WIB

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

Pernyataan Prabowo Bikin Riuh, Sebut 'Mbak Titiek' Pusing Gara-gara Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 17:50 WIB

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

Prabowo: Selama Purbaya Bisa Senyum, Tak Perlu Khawatir Soal Dolar

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:40 WIB

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

AS Takut Disadap? Rombongan Trump Buang Semua Barang China Sebelum Naik Air Force One

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:38 WIB

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

Usai Temui JK, Anies Baswedan Beri Komentar Santai Terkait Putusan MK Soal IKN

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:30 WIB

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

Ray Rangkuti: DPN Dinilai Perkuat Dominasi Militer di Ruang Sipil

News | Sabtu, 16 Mei 2026 | 16:29 WIB