Polisi: Black Hat Punya Target Serang Situs Pemerintah

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Jum'at, 09 November 2018 | 19:08 WIB
Polisi: Black Hat Punya Target Serang Situs Pemerintah
Perentas situs PN Sulteng Dibekuk. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Rickynalo membeberkan cara Koordinator hacker Black Hat untuk melihat kinerja anggotanya melakukan aksi peretasan di media sosial. Berdasarkan hasil penyidikan, anggota Black Hat memang dibekali pengetahuan agar bisa merusak sistem jaringan di sebuah situs terutama milik pemerintah.

"Mereka dilatih dan kalau sudah pintar dites dengan maksud maksud tertentu," kata Ricky di gedung Dittipid Siber Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Jumat (9/11/2018).

Untuk melihat kinerja anggotanya, Black Hat membuat akun grup Whatsapp. Nantinya, kata Ricky, kinerja para peretas muda ini akan diposting dalam grup WA tersebut. Postingan tersebut akan menjadi pacuan untuk anggota lain.

"Mereka diberi target apabila berhasil menembus website tersebut, mereka harus upload di grup Whatsapp tersebut. Biar jadi pacuan buat orang yang di grup," jelasnya.

Kelompok yang beranggotakan anak-anak di bawah umur itu melakukan peretasan sejak Juli akhir sampai Juni tahun ini. Namun selama melakukan peretasan, mereka tidak mendapatkan bayaran sedikitpun.

"Mereka ga ada yang dibayar. Hanya kebanggaan sendiri bisa meretas sebuah website, " pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri berhasil menangkap kelompok peretas bernama Black Hat yang beranggotakan anak-anak di bawah umur. Mereka ditangkap karena melakukan peretasan terhadap situs Pengadilan Sulawesi Tenggara.

Setelah diretas, para hacker ini kerap mengubah tampilan situs PN Sulteng setiap waktu. Sejak menerima laporan terhitung tanggal 17 September 2018, polisi langsung melacak keberadaan mereka melalui penelusuran di dunia maya.

Dalam kasus ini, empat pelaku yang ditangkap di beberapa lokasi berbeda itu yakni LY (19), MRS (14), JBKE (16) dan HEC (13). Tiga dari empat pelaku yang ditangkap dikenakan Undang Undang Diversi karena berstatus anak-anak.

baca juga

Sedangkan, tersangka berinisal LYC dikenakan pasal pidana karena usainya dikategorikan dewasa. Pelaku dikenakan Pasal 50 Jo Pasal 22 huruf B Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Dibayar, Anak-anak Peretas Situs PN Sulteng Hanya Ingin Eksis

Tak Dibayar, Anak-anak Peretas Situs PN Sulteng Hanya Ingin Eksis

News | Jum'at, 09 November 2018 | 17:56 WIB

Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung

Peretas Situs PN Sulteng Ternyata Kelompok Bocah Tanggung

News | Jum'at, 09 November 2018 | 16:38 WIB

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

Bejat, Aco Cabuli Dua Bocah di Masjid

News | Selasa, 23 Oktober 2018 | 16:42 WIB

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Lifestyle | Selasa, 07 Agustus 2018 | 13:57 WIB

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

Disetubuhi Berkali - kali hingga Hamil, Anak di Bawah Umur Aborsi

News | Sabtu, 07 Juli 2018 | 07:33 WIB

Terkini

Penembakan SMP Katholik Filipina, Siswa Bawa Pistol Kaliber 45 ke Ruang Kelas

Penembakan SMP Katholik Filipina, Siswa Bawa Pistol Kaliber 45 ke Ruang Kelas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Daftar Weton yang Paling Cocok Jadi Pengusaha, Kamu Termasuk?

Daftar Weton yang Paling Cocok Jadi Pengusaha, Kamu Termasuk?

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:35 WIB

Panduan Beli Smart TV 55 Inci 4K: Rekomendasi Terbaik dari Xiaomi, Samsung, hingga Polytron

Panduan Beli Smart TV 55 Inci 4K: Rekomendasi Terbaik dari Xiaomi, Samsung, hingga Polytron

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Lomba 17-an Pakai Mie? Ini Ide Seru Agustusan Sehat untuk Anak-anak

Lomba 17-an Pakai Mie? Ini Ide Seru Agustusan Sehat untuk Anak-anak

Health | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:34 WIB

Polisi Tangkap 21 Orang Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI

Polisi Tangkap 21 Orang Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:32 WIB

Review The Invisible Guest: Bukan Mencari Kebenaran, tapi Membentuknya

Review The Invisible Guest: Bukan Mencari Kebenaran, tapi Membentuknya

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:31 WIB

BERDAYA UPN Veteran Jakarta: Membekali Anak Bantargebang Membayangkan Masa Depan

BERDAYA UPN Veteran Jakarta: Membekali Anak Bantargebang Membayangkan Masa Depan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:30 WIB

Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS

Resmi Dibuka! Ini Daftar Sekolah Kedinasan, Setelah Lulus Dijamin Langsung Jadi PNS

Lifestyle | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:23 WIB

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

Lagi! Penembakan Sekolah Katholik di Filipina, Siswa SMP Tewas

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:22 WIB

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

Eks Direktur Bea Cukai Jalani Sidang Perdana, CPO Diduga Direkayasa Jadi Limbah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 11:21 WIB

×