Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Ade Indra Kusuma, Vessy Dwirika Frizona

Selasa, 07 Agustus 2018 | 13:57 WIB
Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yambise [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]

Suara.com - Fenomena perkawinan anak di bawah umur masih menjadi polemik yang belum tuntas, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap ke publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia nikah untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. Walaupun angka perkawinan usia anak terus menurun setiap tahunnya, hal tersebut tergolong masih sangat lambat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat menyoroti soal tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. (suara.com/Yohana Yambise)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. (suara.com/Yohana Yambise)

“Tingginya angka perkawinan usia anak tidak lepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga. Perkawinan usia anak juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi. Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak,” ujar Menteri Yohana dalam acara Diskusi Media, bertema Perkawinan Usia Anak belum lama ini di Jakarta.

Dampak dari perkawinan usia anak diantaranya, terganggunya kesehatan dan tumbuh kembang anak, pendidikan, ketahanan keluarga, bahkan yang paling buruk adalah peningkatan angka perceraian dan angka kematian ibu. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengusulkan kebijakan penyusunan revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Substansinya adalah menaikkan batas usia perkawinan, yaitu di atas usia anak atau 18 tahun dan idealnya di atas 21 tahun, membatasi dispensasi perkawinan, serta menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak.

“Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Dengan cara ini, intervensi pemerintah bisa menghentikan praktik-praktik perkawinan usia anak yang membahayakan dan merampas hak-hak anak. Selain itu, juga dibutuhkan kepastian hukum dan pengetatan mekanisme dispensasi yang hanya dapat diberikan secara limitatif melalui pertimbangan pengadilan yang jelas,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Mulai dari penyusunan kebijakan nasional tentang pencegahan perkawinan anak, penyusunan rencana menaikkan batas usia perkawinan dan menghapus dispensasi perkawinan, kampanye 'Stop Perkawinan Anak' sejak 2016, Forum Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada tokoh agama dan guru, inisiasi perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), mendorong wajib belajar selama 12 tahun dalam kebijakan, pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak, melibatkan anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), serta menjalin kemitraan dengan lembaga sosial dan dunia usaha.

“Kondisi perkawinan usia anak di Indonesia semakin memprihatinkan bahkan sudah menuju darurat. Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal. Harapan pertama yakni satu kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan dapat segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak,” tutup Mama Yo-sapaan Menteri Yohana. 

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 07:52 WIB

Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Tak Update Berita

Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Tak Update Berita

Entertainment | Senin, 06 Agustus 2018 | 18:49 WIB

Kementrian PPPA Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

Kementrian PPPA Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 14:28 WIB

Terkini

5 Krim Malam Mengandung Peptide untuk Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun

5 Krim Malam Mengandung Peptide untuk Mengencangkan Kulit Usia 40 Tahun

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 14:00 WIB

Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman

Kapan Pemadaman Listrik di Sulsel Berakhir? Ini Kata Gubernur Andi Sudirman

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 14:00 WIB

Ulasan Love Untangled: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Ulasan Love Untangled: Pentingnya Mencintai Diri Sendiri Sebelum Orang Lain

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 14:00 WIB

Kejar Kebebasan Finansial tapi Kok Malah Stres? Kenali Jebakan Hustle Culture

Kejar Kebebasan Finansial tapi Kok Malah Stres? Kenali Jebakan Hustle Culture

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:59 WIB

Helikopter Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau

Helikopter Dikerahkan Cari 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:57 WIB

Pramono Anung Janji Tonton Langsung Persija vs Persib: Di Mana Aja di Jakarta, Saya Akan Nonton!

Pramono Anung Janji Tonton Langsung Persija vs Persib: Di Mana Aja di Jakarta, Saya Akan Nonton!

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 13:56 WIB

Disokong Nvidia dan Indosat, Perusahaan AI Indonesia Raih Pinjaman Rp54,3 Triliun

Disokong Nvidia dan Indosat, Perusahaan AI Indonesia Raih Pinjaman Rp54,3 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:55 WIB

Sempurnakan Momen Manis di FLOR, Dapatkan Cashback 10 Persen Melalui Fitur QRIS BRI

Sempurnakan Momen Manis di FLOR, Dapatkan Cashback 10 Persen Melalui Fitur QRIS BRI

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 13:55 WIB

Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir

Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 13:54 WIB

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:52 WIB

×