Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise

Ade Indra Kusuma | Vessy Dwirika Frizona | Suara.com

Selasa, 07 Agustus 2018 | 13:57 WIB
Angka Perkawinan Anak Tinggi, Begini Strategi Yohana Yambise
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Yohana Yambise [suara.com/Eva Aulia Rahmawati]

Suara.com - Fenomena perkawinan anak di bawah umur masih menjadi polemik yang belum tuntas, meskipun sudah banyak kasus yang terungkap ke publik. Padahal sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang membatasi usia nikah untuk laki-laki minimal 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan 1 dari 4 anak perempuan di Indonesia telah menikah pada umur kurang dari 18 tahun pada 2008 hingga 2015. Tercatat 1.348.886 anak perempuan telah menikah di bawah usia 18 tahun pada 2012. Bahkan setiap tahun, sekitar 300.000 anak perempuan di Indonesia, menikah di bawah usia 16 tahun. Walaupun angka perkawinan usia anak terus menurun setiap tahunnya, hal tersebut tergolong masih sangat lambat.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise sangat menyoroti soal tingginya angka perkawinan usia anak di Indonesia.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. (suara.com/Yohana Yambise)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise. (suara.com/Yohana Yambise)

“Tingginya angka perkawinan usia anak tidak lepas dari rendahnya tingkat pendidikan, tingginya angka kemiskinan, norma sosial budaya yang berlaku, dan ketidaksetaraan gender dalam keluarga. Perkawinan usia anak juga identik dengan perjodohan yang dilakukan oleh orang tua dengan alasan ekonomi. Anak-anak perempuan dari keluarga miskin berisiko dua kali lebih besar terjerat dalam perkawinan usia anak,” ujar Menteri Yohana dalam acara Diskusi Media, bertema Perkawinan Usia Anak belum lama ini di Jakarta.

Dampak dari perkawinan usia anak diantaranya, terganggunya kesehatan dan tumbuh kembang anak, pendidikan, ketahanan keluarga, bahkan yang paling buruk adalah peningkatan angka perceraian dan angka kematian ibu. Oleh karena itu, Kemen PPPA mengusulkan kebijakan penyusunan revisi UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Substansinya adalah menaikkan batas usia perkawinan, yaitu di atas usia anak atau 18 tahun dan idealnya di atas 21 tahun, membatasi dispensasi perkawinan, serta menambah pasal upaya pencegahan perkawinan usia anak.

“Penyempurnaan UU perkawinan usia anak menjadi kebutuhan yang mendesak. Dengan cara ini, intervensi pemerintah bisa menghentikan praktik-praktik perkawinan usia anak yang membahayakan dan merampas hak-hak anak. Selain itu, juga dibutuhkan kepastian hukum dan pengetatan mekanisme dispensasi yang hanya dapat diberikan secara limitatif melalui pertimbangan pengadilan yang jelas,” tambahnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, ada beberapa strategi yang bisa dilakukan. Mulai dari penyusunan kebijakan nasional tentang pencegahan perkawinan anak, penyusunan rencana menaikkan batas usia perkawinan dan menghapus dispensasi perkawinan, kampanye 'Stop Perkawinan Anak' sejak 2016, Forum Pencegahan Perkawinan Anak yang ditujukan kepada tokoh agama dan guru, inisiasi perwujudan Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA), mendorong wajib belajar selama 12 tahun dalam kebijakan, pembentukan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), meningkatkan akses dan kualitas pendidikan anak, melibatkan anak sebagai Pelopor dan Pelapor (2P), serta menjalin kemitraan dengan lembaga sosial dan dunia usaha.

“Kondisi perkawinan usia anak di Indonesia semakin memprihatinkan bahkan sudah menuju darurat. Sudah menjadi tanggung jawab kita semua untuk memutus mata rantai perkawinan usia anak termasuk keluarga, masyarakat, pemerintah, dan rekan-rekan media khususnya sebagai wadah penyebaran informasi secara massal. Harapan pertama yakni satu kebijakan penyusunan revisi UU Perkawinan dapat segera terealisasi agar tidak ada lagi kasus perkawinan usia anak,” tutup Mama Yo-sapaan Menteri Yohana. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

Yohana Yakin Menag Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

News | Selasa, 07 Agustus 2018 | 07:52 WIB

Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Tak Update Berita

Ahmad Dhani Sebut Saksi Ahli Tak Update Berita

Entertainment | Senin, 06 Agustus 2018 | 18:49 WIB

Kementrian PPPA Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

Kementrian PPPA Dukung Percepatan Revisi UU Perkawinan

News | Senin, 06 Agustus 2018 | 14:28 WIB

Terkini

Identitas 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur

Identitas 15 Korban Meninggal dalam Kecelakaan KRL vs KA Argo Bromo di Bekasi Timur

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 08:06 WIB

Dari Aplikasi ke Tangan: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Nabung Emas Digital

Dari Aplikasi ke Tangan: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Nabung Emas Digital

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:56 WIB

Rasa Canggung ke Reuni? Ini Cara Menghadapinya dan Manfaat yang Sering Terlewat

Rasa Canggung ke Reuni? Ini Cara Menghadapinya dan Manfaat yang Sering Terlewat

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:47 WIB

Rasa Canggung ke Reuni? Ini Cara Menghadapinya dan Manfaat yang Sering Terlewat

Rasa Canggung ke Reuni? Ini Cara Menghadapinya dan Manfaat yang Sering Terlewat

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:47 WIB

Kenapa Sunscreen Bikin Kusam? Ini Tips Memilih Produk agar Wajah Tetap Cerah

Kenapa Sunscreen Bikin Kusam? Ini Tips Memilih Produk agar Wajah Tetap Cerah

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:40 WIB

4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung 29 April 2026, Tikus hingga Kerbau Perlu Jaga Emosi dan Dompet!

4 Shio Diprediksi Kurang Beruntung 29 April 2026, Tikus hingga Kerbau Perlu Jaga Emosi dan Dompet!

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:16 WIB

Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah

Lip Balm Dipakai Sebelum atau Sesudah Lipstik? Ini Urutan Biar Bibir Mulus Anti Pecah-Pecah

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 07:00 WIB

Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Terpopuler: Fakta Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur, Kondisi Masinis KA Argo Bromo Anggrek

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:50 WIB

4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan

4 Zodiak Paling Beruntung 29 April 2026: Pisces hingga Taurus Di Puncak Kejayaan

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:47 WIB

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Sepeda Federal Street Cat Harganya Berapa? Ini 3 Tipe yang Masih Worth di 2026

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 06:29 WIB