Capaian Kinerja 4 Tahun Ditjen PSP Kementerian Pertanian

Dythia Novianty Suara.Com
Jum'at, 23 November 2018 | 16:28 WIB
Capaian Kinerja 4 Tahun Ditjen PSP Kementerian Pertanian
Irigasi tersier Ferocemen. [Dok. Kementan]

Tak berhenti di situ, Ditjen PSP juga melakukan Pengembangan Pemanfaatan Lahan Rawa. Kebijakan Ditjen PSP terhadap pengembangan lahan rawa diimplementasikan melalui kegiatan optimasi lahan rawa (lebak/pasang surut) dengan fokus peningkatan produktivitas dan indeks pertanaman (IP).

Optimalisasi rawa. [Dok. Kementan]
Optimalisasi rawa. [Dok. Kementan]

Upaya pemanfaatan lahan rawa dengan pola optimasi lahan telah mulai dirintis sejak tahun 2016. Pada 2016, telah dilaksanakan kegiatan optimasi lahan rawa seluas 3.999 ha. Kemudian 2017 seluas 3.529 ha, dan pada 2018 telah terealisasi seluas 16.400 ha (data realisasi per 5 November 2018).

Pilot project yang digulirkan sukses mengoptimalkan 750 hekter lahan rawa di Desa Jejangkit Muara, Kecamatan Jejangkit, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan. Kunci dari keberhasilan proyek ini adalah sistem pengelolaan air yang dilaksanakan secara optimal.

Kementerian Pertanian juga terus bekerja dengan para petani yang menggarap lahan rawa tersebut dengan bantuan ekskavator dan pompa gratis. Raksasa tidur berupa rawa tersebut berhasil dibangunkan, dan terbukti produktif dengan indeks pertanamannya mencapai tiga kali dalam setahun.

Untuk urusan cetak sawah, Ditjen PSP dalam 4 tahun terakhir sudah melakukannya kegiatan cetak sawah seluas 215.811 ha. Kedepan PSP akan fokus mengoptimalkan pengembangan lahan rawa.

Kementan juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian No. 47/Permmentan/SR.310/12/2017 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian TA. 2018, sebagai langkah dalam menangani pupuk subsidi.

"Permentan ini gunanya untuk menjamin aksesibilitas petani dalam memperoleh pupuk dengan harga yang terjangkau. Juga menjamin ketersediaan pupuk dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pemerintah," tuturnya.

Ditjen PSP juga mengeluarkan program Asuransi Usaha Tanaman Pangan (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK) sejak 2016. Pelaksanaan asuransi pertanian dilakukan bekerjasama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo).

AUTP menawarkan ganti rugi sebesar Rp 6 juta per hektar, dengan masa pertanggungan sampai dengan masa panen (4 bulan). Sementara AUTSK menjamin hewan ternak dengan premi Rp 200.000 per ekor per tahun, dimana Rp 160.000 ditanggung pemerintah dan sisa Rp 40.000 dari swadaya petani dengan ganti rugi yang dibayarkan sebesar Rp 10 juta per ekor.

Baca Juga: FAO Apresiasi Kementan yang Mampu Jaga Ketahanan Pangan Nasional

"Hal ini dilakukan agar petani tidak merasakan ketakutan gagal panen lagi. Peternak sapi juga tidak khawatir bila ternakannya mati," pungkas Pending Dadih.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI