Array

Yoyok Prasetyo Cabut Permohonan Ganti Kelamin

Iwan Supriyatna Suara.Com
Senin, 26 November 2018 | 16:42 WIB
Yoyok Prasetyo Cabut Permohonan Ganti Kelamin
Ilustrasi kelamin pria. (Shutterstock)

Suara.com - Yoyok Prasetyo alias Denessia Prasetyo, warga Kedung Tarukan 84 D Surabaya, dipastikan batal menjadi perempuan. Hal itu menyusul adanya pencabutan permohonan ganti kelamin dan ganti nama yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dijelaskan Humas PN Surabaya, Sigit Sutriono, Yoyok Prasetyo telah mencabut permohonannya pada tanggal 13 November 2018 lalu.

"Informasi dari Hakim Dede Suryaman, pencabutan permohonannya tanggal 13 November lalu," terang Sigit Sutriono, Senin (26/11/2018).

Dicabutnya permohonan pria kelahiran Tuban Jawa Timur ini dikarenakan pihak pemohon melalui tim kuasa hukumnya gagal memenuhi persyaratan yang diminta Hakim Dede Suryaman.

"Ada persyaratan yang tidak bisa dipenuhi termohon," katanya.

Permintaan itu berupa translate surat keterangan dokter yang dikeluarkan Rumah Sakit (RS) Phuket, Thailand yang menyatakan pemohon telah melakukan operasi kelamin.

"Karena ini bukan peradilan internasional, surat keterangan dokter Rumah Sakit tersebut harus ditransletkan ke bahasa Inggris dulu lalu ke Indonesia melalui penterjemah yang disumpah. Biasanya translater itu dari Gubernur," sambung Sigit.

Kendati demikian, putusan atas penetapan permohonan ganti kelamin ini tetap akan dibacakan Selasa (27/11) besok.

"Yang dibacakan adalah pengesahan pencabutan permohonannya," terang Sigit.

Sebelumnya, Yoyok Prasetyo, warga Surabaya mengajukan permohonan ganti kelamin ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Nama dia juga mau diubah menjadi Denissia Prasetyo.

Permohonan Yoyok ini tercatat dalam register nomor 1047/Pdt.P/2108/PN.Sby. Pada permohonan itu, Yoyok melalui M.Shokib Assidiq (tertera dalam website PN Surabaya) juga meminta agar dalam putusan permohonannya, Hakim PN Surabaya memerintahkan Dispenduk Capil Surabaya dan Catatan Sipil Kota Badung, Bali untuk mengganti status Yoyok dari pria ke perempuan dan mengganti nama menjadi Denissia Prasetyo.

"Meminta untuk mengganti status jenis kelamin yang tercatat di KK dan KTP nya, dari laki-laki menjadi perempuan. Juga meminta ganti nama menjadi Denissia Prasetyo," terang Humas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Sigit Sutriono, Minggu (25/11/2018).

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI