Perda Disahkan, LGBT di Pariaman Sumbar Didenda Rp 1 Juta

Reza Gunadha | Suara.com

Kamis, 29 November 2018 | 17:46 WIB
Perda Disahkan, LGBT di Pariaman Sumbar Didenda Rp 1 Juta
Ilustrasi LGBT. (Shutterstock)

Suara.com - Kota Pariaman, Sumatera Barat, menetapkan sanksi denda bagi warga yang berorientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender, karena dianggap menganggu ketertiban umum.

Pemberlakuan sanksi terhadap aktivitas LBGT yang menganggu ketenteraman umum diterapkan seiring disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Kota Pariaman tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum menjadi Peraturan Daerah Kota Pariaman oleh DPRD Kota Pariaman, pada hari Selasa (27/11).

Terdapat dua pasal, yakni Pasal 24 dan Pasal 25 yang mengatur tentang larangan dan sanksi hukum terhadap LGBT. Pelanggaran terhadap pasal tersebut dikenakan sanksi denda sebesar Rp 1.000.000.

Dalam Pasal 24 Perda tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, mengatur tentang aktivitas setiap orang berlaku sebagai waria melakukan kegiatan yang mengganggu ketenteraman umum.

Pasal selanjutnya, yanki Pasal 25 juga mengatur larangan aktivitas setiap orang perempuan atau laki-laki melakukan perbuatan asusila sesama jenis.

Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum mengartikan Waria yaitu laki-laki yang memiliki sifat, tingkat laku, penampilan dan kebiasaan layaknya seperti perempuan.

Sedangkan LBGT diartikan sebagai laki dan atau perempuan yang melakukan hubungan seksual atau maksiat/asusila dengan sesama jenisnya.

"Kami menyetujui kedua Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda. Kesamaan dan kesetujuan tersebut disebabkan perlunya regulasi mengantisipasi berkembangnya LBGT dan penyakit masyarakat di Kota Pariaman," ujar perwakilan Fraksi Nurani Pembangunan DPRD Kota Pariaman Nasril seperti diberitakan Minangkabaunews—jaringan Suara.com, Kamis (29/11/2018).

Menurutnya, DPRD Kota Pariaman juga mendukung penguatan kelembagaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pariaman dalam menegakkan Perda, terutama pelanggaran oleh pelaku LGBT dan Waria di Kota Pariman

"Penegakan Perdanya harus maksimal, karena telah didukung dengan peningkatan status, penambahan personil Satpol PP Kota Pariaman," ulasnya.

Berita ini kali pertama diterbitkan Minangkabaunews.com dengan judul “Inilah Kota Pertama di Sumbar Yang Atur Tindakan LGBT dan Waria Melalui Perda

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

6 Perusahaan di Sumbar Raih Penghargaan Siddhakarya 2018

6 Perusahaan di Sumbar Raih Penghargaan Siddhakarya 2018

News | Senin, 26 November 2018 | 14:13 WIB

Sumatera Barat Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Sumatera Barat Komitmen Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

News | Minggu, 25 November 2018 | 08:51 WIB

Karya Gusmen Heriadi akan Dipamerkan di Ciptadana Art 2018

Karya Gusmen Heriadi akan Dipamerkan di Ciptadana Art 2018

Press Release | Kamis, 22 November 2018 | 15:32 WIB

LGBT di Padang Bakal Dirukiah, Diklaim Dirasuki Jin

LGBT di Padang Bakal Dirukiah, Diklaim Dirasuki Jin

News | Senin, 19 November 2018 | 14:07 WIB

Terkini

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:21 WIB

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 23:09 WIB

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:41 WIB

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:18 WIB

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:15 WIB

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:08 WIB

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM

News | Senin, 04 Mei 2026 | 22:07 WIB

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:56 WIB

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:37 WIB

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:31 WIB