Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Ujaran Jokowi Banci

Pebriansyah Ariefana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 06 Desember 2018 | 12:01 WIB
Habib Bahar bin Smith Penuhi Panggilan Polisi di Kasus Ujaran Jokowi Banci
penceramah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Akhirnya, penceramah sekaligus tokoh FPI, Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Bareskrim Mabes Polri, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat sekira pukul 11.25 WIB.

Habib Bahar bin Smith akan diperiksa di kasus ujaran Jokowi banci.

Turun dari mobil Mitshubisi Pajero dengan nomor polisi B 111 ALI, Habib Bahar bin Smith mendapat pengawalan ketika sejumlah awak media hendak mengambil foto dan meminta keterangan. Habib Bahar bin Smith yang mengenakan gamis berwarna putih serta kacamata hitam tak bicara ketika hendak dimintai keterangan.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dijadwalkan akan diperiksa kembali pada Kamis (6/12/2018) besok di Bareskrim Mabes Polri. Pemeriksaan tersebut terkait kasus ujaran kebencian yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) banci dalam isi ceramahnya beberapa waktu lalu.

"Habib Bahar bin Smith akan dilaksanakan pemeriksaan besok hari kamis di Bareskrim, sesuai surat panggilan dari penyidik pukul 10.00 WIB," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Kombes Pol. Syahar Diantono saat dikonfirmasi, Rabu (5/12/2018).

Untuk diketahui, Sekjen Jokowi Mania La Kamarudin melaporkan Habib Smith ke SPKT Bareskrim, Rabu (28/11/2018). Dirinya melaporkan Habib Smith atas dugaan melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran Jokowi banci.

Dalam laporan bernomor LP/B/1551/XI/2018 BARESKRIM, Habib Smith disangkakan melanggar Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1 dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Pengacara: Habib Smith dalam Perjalanan ke Bareskrim

Pengacara: Habib Smith dalam Perjalanan ke Bareskrim

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:47 WIB

FPI Bandingkan Kasus Bahar Smith Sama Remaja Penghina Jokowi

FPI Bandingkan Kasus Bahar Smith Sama Remaja Penghina Jokowi

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:32 WIB

Habib Bahar Smith Diperiksa, Bareskrim Polri Digeruduk Laskar FPI

Habib Bahar Smith Diperiksa, Bareskrim Polri Digeruduk Laskar FPI

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:08 WIB

Jika Habib Bahar Bin Smith Hari Ini Ditahan Polisi, Apa yang Dilakukan FPI?

Jika Habib Bahar Bin Smith Hari Ini Ditahan Polisi, Apa yang Dilakukan FPI?

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 11:07 WIB

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith

Hari Ini, Bareskrim Polri Periksa Habib Bahar Smith

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 10:30 WIB

Terkini

Pengamat Sebut KPK Perlu Panggil Purbaya Terkait Saweran TikTok, Ada Apa?

Pengamat Sebut KPK Perlu Panggil Purbaya Terkait Saweran TikTok, Ada Apa?

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:50 WIB

Daftar Shio yang Sering Mendapat Rezeki Mendadak dan Hoki tak Terduga

Daftar Shio yang Sering Mendapat Rezeki Mendadak dan Hoki tak Terduga

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:50 WIB

Badan KM Virgo Transport 8 Tak Lagi Terlihat di Permukaan, Sonar Jadi Andalan Tim SAR

Badan KM Virgo Transport 8 Tak Lagi Terlihat di Permukaan, Sonar Jadi Andalan Tim SAR

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:49 WIB

Di Balik Estetika Foto AI Retro, Ada Gen Z yang Lelah dengan Sempurnanya Dunia Digital

Di Balik Estetika Foto AI Retro, Ada Gen Z yang Lelah dengan Sempurnanya Dunia Digital

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:49 WIB

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Dengan Deretan Merek Kendaraan Baru dan Terlengkap

GIIAS Semarang 2026 Siap Digelar Dengan Deretan Merek Kendaraan Baru dan Terlengkap

Otomotif | Kamis, 17 September 2026 | 11:48 WIB

East of Eden Tayang 1 Oktober di Netflix, Florence Pugh Jadi Cathy Ames

East of Eden Tayang 1 Oktober di Netflix, Florence Pugh Jadi Cathy Ames

Your Say | Kamis, 17 September 2026 | 11:45 WIB

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

5 Weton yang Cocok dengan Kamis Kliwon dalam Asmara Menurut Primbon Jawa

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Menu MBG Diduga Basi! 10 Siswa SLB di Blitar Tumbang, Wali Murid Tuntut Evaluasi

Jatim | Kamis, 17 September 2026 | 11:43 WIB

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

Rentetan Gempa Swarm di Pangalengan Pertanda Lindu Besar Terjadi? Ini Kata Ahli

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

DPR Sentil Pemerintah Soal Karhutla: Berbulan-bulan Hirup Asap, Hak Kesehatan Warga Telah Dilanggar!

News | Kamis, 17 September 2026 | 11:41 WIB

×