Jual Mobil Hasil Curian di Mal, Pria Asal Sumbar Dibekuk Polisi

Agung Sandy Lesmana

Selasa, 11 Desember 2018 | 17:12 WIB
Jual Mobil Hasil Curian di Mal, Pria Asal Sumbar Dibekuk Polisi
Ilustrasi pencurian mobil. (Shutterstock)

Suara.com - Aksi AS (25) untuk menjual mobil hasil curian kepada penadah akhirnya tak terjadi karena keburu ditangkap polisi. Penangkapan itu dilakukan saat AS sedang menunggu calon pembeli mobil di parkiran mobil di Mall of Serang, Banten pada Jumat (7/12/2018).

Selama menjalankan aksinya, pria asal Sumatera Barat itu sudah menyikat dua unit mobil jenis Nissan Grand Livina berpelat nomor A 1134 SM dan KIA Sportage berpelat nomor A 1682 RM, milik warga bernama Djarot Wihono (53).

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Asep Sukandarisman menyampaikan aksi pencurian itu dilakukan AS di lokasi yang sama dan tanggal berbeda.

“Karena rumahnya tidak bisa dilewati mobil, korban terpaksa memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan,” ungkap Asep seperti dikutip Bantennews.co.id--jaraingan Suara.com, Selasa (11/12/2018).

Berbekal dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyilidikan dan mencurigai AS sebagai pelaku pencurian. Dari penyidikan dalam kasus ini, AS ternyata sudah mengamati mobil yang ditargetkan untuk dicuri sambil membantu kakak kandungnya berjualan busana di pinggir jalan.

Selain dua buah mobil, AS juga menggasak sejumlah perhiasan dan telepon genggam yang disimpan di kedua mobil korban.

“Sambil membantu berjualan, tersangka setiap hari mengamati mobil korban yang diparkir di depan toko. Kemudian timbul niat jahat dan pelaku mencuri kunci mobil setelah masuk melalui jendela yang terbuka," kata Asep.

Setelah ditangkap di area parkir mal, polisi menggelandang Asep bersama barang bukti hasil curiannya ke Polda Banten.

“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah mencuri dua mobil milik Djarot. Untuk kendaraan KIA sudah kita dapatkan juga setelah disembunyikan di kampung halaman tersangka di Sumatera Barat,” jelasnya

baca juga

Terkait aksi pencurian itu, AS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Bantennews.co.id)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Masih Usut Kasus Anggota DPR Herman Heri, Polisi Panggil Saksi

Masih Usut Kasus Anggota DPR Herman Heri, Polisi Panggil Saksi

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 14:24 WIB

Tewas Dihantam Conblock, Anak Punk Surabaya Ternyata Dibunuh Komunitas

Tewas Dihantam Conblock, Anak Punk Surabaya Ternyata Dibunuh Komunitas

News | Senin, 10 Desember 2018 | 18:55 WIB

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dufi, Tiga Tersangka Peragakan 28 Adegan

Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Dufi, Tiga Tersangka Peragakan 28 Adegan

News | Senin, 10 Desember 2018 | 18:27 WIB

Selipkan Badik di Celana, Remaja Asal Cianjur Dibekuk Polisi

Selipkan Badik di Celana, Remaja Asal Cianjur Dibekuk Polisi

News | Senin, 10 Desember 2018 | 16:55 WIB

Apes, Driver Ojol Malah Dimangsa Calon Penumpang

Apes, Driver Ojol Malah Dimangsa Calon Penumpang

News | Senin, 10 Desember 2018 | 14:53 WIB

Terkini

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

John Lennon hingga Tulkuyem: Eks Ketua Ombudsman Gunakan Nama Samaran Demi Muluskan Suap Tambang!

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 13:23 WIB

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

Cerita Menegangkan Jurnalis Venezuela Terjebak di Lift saat Gempa Bumi, Tambah Kaget Lihat Medsos

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:44 WIB

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

Laporan Awal, 32 Orang Tewas karena Gempa Bumi Venezuela

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:15 WIB

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:14 WIB

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

Geger Suap BEM FH UBK, Tiyo Singgung Pernyataan Prabowo: Mungkin Beliau Tidak Hanya Tahu

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 12:02 WIB

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

Viral Ketua PBNU Singgung Muhammadiyah dan Marwah Kiai NU, Ini Faktanya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:57 WIB

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

Donald Trump Kirim Bantuan ke Venezuela usai Sergap Nicolas Maduro: Amerika Bersama Teman Baru

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

Lawan Dakwaan Jaksa, Richard Lee Siapkan Eksepsi 24 Halaman Bongkar Kasus Kosmetik

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:50 WIB

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

No Ribet, SPayLater SatSet Hadir di Jakarta Fair Kemayoran 2026 untuk Layani Kenyamanan Pengunjung

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:48 WIB

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

Status JC Ditolak, DPR Minta LPSK Tak Beri Perlindungan Sony Sanjaya

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 11:37 WIB