Pakde Tiduri Paksa Istri Keponakan yang Lemas karena Diare

Reza Gunadha

Rabu, 12 Desember 2018 | 16:52 WIB
Pakde Tiduri Paksa Istri Keponakan yang Lemas karena Diare
Ilustrasi. [Serujambi]

Suara.com - Perempuan berusia 21 tahun berinisial KMA dirudapaksa pakdenya WTN (48), saat dalam kondisi lemas karena terserang diare.

WTN adalah pakde dari suami KMA. Ia melakukan aksi bejatnya terhadap KMA di rumahnya, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung, Ponorogo, Jawa Timur, Rabu tanggal 5 Desember 2018.

Kasi Humas Subbag Humas Polres Ponorogo Ipda Satriyo, Rabu (12/12/2018), perbuatan si pakde dilakukan saat KMA sedang berbaring lemah di rumahnya.

Ia lemas akibat diare berat yang sedang diderita. Pakde WTN yang mendatangi rumah korban rupanya tidak bisa menahan syahwat saat melihat KMA terkulai di kamar.

“WTN ini kemudian memaksa melakukan persetubuhan terhadap KMA. Karena lemas dan tidak mampu melawan, sehingga WTN bisa leluasa melaksanakan perbuatan tersebut. Kejadian ini berlangsung pada Rabu (5/12) sekitar pukul 11 siang,” ungkap Ipda Satriyo seperti dilaporkan Beritajatim.com.

Setelah kejadian, KMA kemudian berobat. Merasa cukup sehat, pada Jumat (7/12/2018) malam sekitar pukul 22.00 WIB, KMA menceritakan kelakuan sang pakde kepada SMN, suaminya.

SMN tidak terima perbuatan si pakde. Saat itu pula ia melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Slahung. WTN yang tinggal satu RT dengan keponakannya itu langsung ditangkap dan ditahan.

Kepada awak media, WTN mengaku khilaf saat melakukan perbuatannya. Namun ia enggan berbicara lebih jauh soal motif serta latar belakang tindakan tidak senonohnya itu. “Saya khilaf, saya menyesal,” pengakuannya singkat.

Dari perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari pakaian korban dan pelaku yang dikenakan saat kejadian itu berlangsung sampai obat yang diberikan mantri tempat KMA berobat.

baca juga

Polisi menjerat WTN dengan tiga pasal sekaligus, yaitu Pasal 286, Pasal 289 dan Pasal 290 ayat 1e KUHP. Ketiganya memiliki kemiripan.

Pasal 286 adalah soal persetubuhan dengan wanita di luar perkawinan padahal diketahui wanita tersebut tidak berdaya, dan pasal 289 menyoal adanya paksaan dalam perbuatan cabul.

Keduanya mengandung ancaman hukuman penjara hingga sembilan tahun lamanya. Pasal 290 ayat 1e juga soal pencabulan terhadap orang yang tidak berdaya, namun ancamannya hanya tujuh tahun penjara.

Berita ini kali pertama diterbitkan Beritajatim.com dengan judul “Pakdhe Cabuli Ponakan yang Lemas Diare, Ya Dipolisikan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bangunkan Paksa Istri buat Threesome di Teras Rumah, Fichrul Dipenjara

Bangunkan Paksa Istri buat Threesome di Teras Rumah, Fichrul Dipenjara

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 15:41 WIB

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

Keji, Iwan Perkosa Putri Kandungnya saat Tonton Televisi

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 20:09 WIB

Heboh Gunung Semeru Bertopi, Ini Penjelasannya

Heboh Gunung Semeru Bertopi, Ini Penjelasannya

Tekno | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:19 WIB

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 10:34 WIB

Terkini

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

12 Ramalan Zodiak Hari Ini 6 Agustus 2026: Leo dan Libra Beruntung, Capricorn Waspada Konflik

Lifestyle | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:22 WIB

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Karhutla Memanas, Kabut Asap Selimuti Kota Palembang

Foto | Kamis, 06 Agustus 2026 | 06:00 WIB

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

×