Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA

Dwi Bowo Raharjo

Jum'at, 14 Desember 2018 | 11:32 WIB
Rekomendasi KY Soal Integritas Hakim Ketika Mutasi Sering Diabaikan MA
Gedung Mahkamah Agung di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (22/4/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Suara.com - Komisi Yudisial menilai integritas seorang hakim masih sering diabaikan oleh Mahkamah Agung dalam menentukan promosi jabatan dan mutasi. Rekomendasi yang kerap diusulkan oleh KY dianggap sering diabaikan.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi KY Farid Wajdi ketika menjadi pemateri kuliah umum "Akuntabilitas Peradilan dan Rancangan Undang-Undang Jabatan Hakim" di Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh, Kamis (13/12/2018).

"Selama ini justru banyak rekomendasi yang diusulkan KY, tetapi diabaikan oleh Mahkamah Agung terkait promosi mutasi atau promosi, dan mutasi saja," ujar Farid Wajdi di Banda Aceh, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, perilaku hakim ketika promosi atau mutasi saat ini mempertimbangkan laporan-laporan yang diajukan masyarakat, dan harusnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian dimiliki lembaganya.

Laporan masyarakat sudah sepatutnya, kata dia, dapat menjadi referensi sebelum melakukan proses promosi dan mutasi hakim, karena selama ini lebih cenderung kepada uji kepatutan dan kelayakan saja.

"Ada yang kurang dari proses pengelolaan lembaga peradilan kita selama ini, yaitu cuma mengedepankan kualitas. Tapi hampir lupa atau mengabaikan integritas yang teruji," katanya.

Farid mengatakan, Rancangan Undang-Undang jabatan hakim yang kini sedang dibahas dinilai perlu memasukkan akuntabilitas dari proses seleksi hakim dengan melibatkan lembaga lain menyangkut cek integritas maupun kepanitiaan seleksi.

Terdapat sekitar 9.000 orang hakim yang terdiri dari 7.500-an berstatus hakim, dan 1.500-an orang di antaranya sedang magang atau calon hakim, dan bertugas pada 800-an pengadilan di Tanah Air.

"Jika ada mutasi atau promosi, sepatutnya integritas dari hakim turut diperhatikan. Tidak hanya sebatas pada kualitas saja," tegas Farid.

Ketua Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry Dr Tarmizi M Jakfar ini mengaku, pihaknya tidak ingin fikih modern terkesan hanya mendalami kajian-kajian agama Islam saja.

baca juga

"Kita juga ingin tahu, tentang hukum bidang umum. Apalagi menyangkut rancangan undang-undang (jabatan) hakim ini. Banyak juga calon-calon hakim dari kita," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

2010-2018, Mayoritas Pelaku Kekerasan Pembela HAM Adalah Polisi dan Hakim

2010-2018, Mayoritas Pelaku Kekerasan Pembela HAM Adalah Polisi dan Hakim

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 22:52 WIB

Melawan, Baiq Nuril Siapkan Memori PK

Melawan, Baiq Nuril Siapkan Memori PK

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 15:44 WIB

Diperiksa Polisi, Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi  Dicecar 31 Pertanyaan

Diperiksa Polisi, Jubir Komisi Yudisial Farid Wajdi Dicecar 31 Pertanyaan

News | Kamis, 06 Desember 2018 | 00:31 WIB

Jubir Dipolisikan Puluhan Hakim, KY akan Beri Pendampingan Hukum

Jubir Dipolisikan Puluhan Hakim, KY akan Beri Pendampingan Hukum

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 15:28 WIB

Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril

Terima Salinan Kasasi Mahkamah Agung, Begini Reaksi Baiq Nuril

News | Rabu, 05 Desember 2018 | 14:10 WIB

Terkini

BBM B50 Diduga Diselundupkan di Perairan Tanjung Emas

BBM B50 Diduga Diselundupkan di Perairan Tanjung Emas

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:12 WIB

Prancis Larang Warga Demo di Marseille, Akses Transportasi Umum di Batasi

Prancis Larang Warga Demo di Marseille, Akses Transportasi Umum di Batasi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:07 WIB

Suahasil Copot Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu Era Purbaya

Suahasil Copot Robert Marbun, Sekjen Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:05 WIB

Berapa Harga iPhone Duo di Indonesia? Lebih Mahal dari Amerika

Berapa Harga iPhone Duo di Indonesia? Lebih Mahal dari Amerika

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Harta Kekayaan Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin yang Dibui Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:01 WIB

Terlilit Utang Rp80 Juta, Otak Aksi Berdarah Toko Emas Jember Disergap di SPBU Banyuwangi

Terlilit Utang Rp80 Juta, Otak Aksi Berdarah Toko Emas Jember Disergap di SPBU Banyuwangi

Jatim | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:56 WIB

Igor Tolic Ungkap Penyebab Kekalahan Persib Bandung Atas Madura United

Igor Tolic Ungkap Penyebab Kekalahan Persib Bandung Atas Madura United

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:54 WIB

Joki Baca Buku dan Komodifikasi Literasi, Solusi atau Sekadar Ilusi?

Joki Baca Buku dan Komodifikasi Literasi, Solusi atau Sekadar Ilusi?

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:45 WIB

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Progres Sudah 83 Persen

Flyover Latumenten Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Progres Sudah 83 Persen

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:35 WIB

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

Komisi I DPR Sebut Revisi UU Peradilan Militer Harus Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu 2 Tahun

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:34 WIB

×