Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M

Bangun Santoso

Jum'at, 14 Desember 2018 | 13:47 WIB
Modus Jual Rumah Bersubsidi, Pengembang Bodong Bawa Kabur Duit Rp 4,5 M
Ilustrasi rumah subsidi. (dok PUPR)

Suara.com - Warga yang hendak membeli rumah bersubsidi perlu hati-hati, sebab bisa jadi ada penipuan. Kasus penipuan dengan modus rumah bersubsidi menimpa 171 orang di Tangerang. Mereka tertipu modus pembangunan rumah bersubsidi oleh PT Cakrawala Karya Kinakas (CKK).

Rata-rata korban tertipu lantaran harga rumah yang murah dan direncanakan dibangun di daerah Curug dan Cidokom, Kabupaten Bogor.

Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKPB Ferdy Irawan mengatakan, PT CKK di bawah komando Direktur Utama John Sumanti melakukan penipuan atau penggelapan dengan cara membuat perumahan di daerah Kabupaten Bogor.

Namun, pengembang itu membuka kantor pemasaran di perumahan Villa Dago, Kecamatan Pamulang, Tangsel.

Ferdy menambahkan, para korban dijanjikan melakukan akad kredit setelah membayar uang pemesanan (booking fee) sebesar Rp 5 juta dan uang muka berkisar Rp 15-30 juta.

“Namun, setelah uang diberikan, akad tak kunjung dilakukan. Ketika dipertanyakan tersangka selalu menghindar. Terakhir dia melarikan diri dan kantor ditutup," ujar Ferdy di Mapolres Tangsel, seperti dilansir Bantennews.co.id, Kamis (13/12/2018).

Ferdy menjelaskan, polisi bertindak atas dasar empat laporan yang masuk. Setelah itu, tersangka John Sumanti ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, sebelum tertangkap, tersangka sempat menjadi buronan sekitar satu bulan. Namun, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Manado, Sulawesi Utara, pada Sabtu (8/12/2018).

Ferdy memperkirakan, jumlah kerugian yang ditimbulkan akibat penipuan dan penggelapan itu berjumlah Rp 4,5 miliar. Berdasarkan keterangan tersangka, uang tersebut diputar untuk operasional perusahaan.

baca juga

“Kita akan kembangkan tersangka lain. Sekarang masih satu,” kata Ferdy.

Ihwal ganti rugi, Ferdy menuturkan, masih akan melihat aset tersangka. Namun, yang pasti tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 atau 372 karena telah melakukan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman lima tahun penjara.

"Saat ditangkap tak ada barang berharga. Tapi masih kita masih tindak lanjut," jelas Ferdy.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang

27 Syarat Bagi Pengadopsi Bayi dari Ibu Gangguan Jiwa di Tangerang

News | Kamis, 13 Desember 2018 | 09:13 WIB

Dapat Banyak Dukungan Ulama NU, Maruf Amin Optimis Menang di Tangerang

Dapat Banyak Dukungan Ulama NU, Maruf Amin Optimis Menang di Tangerang

News | Rabu, 12 Desember 2018 | 14:22 WIB

Awas! Ada Penipuan Bermodus Casting Catut Nama Chand Kelvin

Awas! Ada Penipuan Bermodus Casting Catut Nama Chand Kelvin

Entertainment | Selasa, 11 Desember 2018 | 13:27 WIB

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

Ngaku Pejabat Konjen Amerika Serikat, Joko Perdaya 6 Warga Jatim

News | Selasa, 11 Desember 2018 | 10:34 WIB

Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda

Ibu Sakit Jiwa Lahirkan Bayi Cantik Mengaku dari Semarang dan Samarinda

News | Senin, 10 Desember 2018 | 13:21 WIB

Terkini

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Disorot Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:00 WIB

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:45 WIB

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:38 WIB

×