Pembubaran Buku Haqiqatul Wahyi Jemaat Ahamadiyah Bandung Inkonstitusional

Pebriansyah Ariefana

Minggu, 06 Januari 2019 | 15:56 WIB
Pembubaran Buku Haqiqatul Wahyi Jemaat Ahamadiyah Bandung Inkonstitusional
Sejumlah Massa yang mengatasnamakan kumpulan 27 ormas menggeruduk masjid Mubarak di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Sabtu (5/1/2019). [Suara.com/Hendri Barnabas]

Suara.com - SETARA Institute menilai aksi pembubaran peluncuran buku Haqiqatul Wahyi yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Masjid Mubarak, Bandung pelanggaran hak-hak konstitusi. Pembubaran itu terjadi, Sabtu (4/1/2019).

Saat itu panitia memilih untuk ‘mengalah’ dengan cara membubarkan diri sebelum keseluruhan acara tuntas diselenggarakan. SETARA menilai pembubaran itu melanggar kemerdekaan beragama, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kesemuanya dijamin oleh UUD NRI tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM, dan UU Nomor 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

"Kedua, aparat keamanan, dalam pengamatan SETARA Institute, sudah melakukan pengamanan cukup profesional terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan menerjunkan ratusan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk mengamankan acara dari gangguan puluhan massa yang mengklaim mewakili 27 Ormas di Bandung," kata Direktur Riset SETARA Institute Halili dalam pernyataan persnya, Minggu (5/1/2019).

Pemerintah Kota Bandung ke depan diminta mengambil prakarsa dan standing position yang lebih kondusif bagi perlindungan hak-hak jemaat Ahmadiyah sesuai dengan jaminan konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia. Wali Kota pun diminta memposisikan diri sebagai pelindung hak seluruh warga, terutama minoritas yang rentan dikorbankan dalam relasi dengan kelompok-kelompok intoleran yang kerapkali mengatasnamakan mayoritas.

"Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Pemerintah Kota sempat menganjurkan agar acara peluncuran buku tersebut ditunda," lanjutnya.

Selain itu Halili juga menilai pembubaran kemarin, massa intoleran mengklaim tidak melanggar HAM dan hanya menegakkan hukum yang diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011. Hal itu menegaskan bahwa SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat telah memicu terjadinya intoleransi dan pelanggaran hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga negara.

SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, hendaknya mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut. Misalnya dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi, eksklusi sosial, persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami oleh JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir.

"SETARA Institute pun mendesak Gubernur Jawa Barat yang baru, Ridwan Kamil, hendaknya melakukan agenda sistematis dan progresif untuk membatalkan Pergub tersebut sebab regeling tersebut tidak saja melanggar hak-hak warga Jawa Barat dari kalangan minoritas Ahmadiyah," kata dia.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Gadis Asal Bandung Dijebak Akan Dijadikan PSK di Nabire Papua

3 Gadis Asal Bandung Dijebak Akan Dijadikan PSK di Nabire Papua

News | Minggu, 06 Januari 2019 | 09:01 WIB

Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung

Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung

News | Sabtu, 05 Januari 2019 | 16:18 WIB

Pesona Melisa Prita Dewi, Driver Ojol Berhati Malaikat

Pesona Melisa Prita Dewi, Driver Ojol Berhati Malaikat

Otomotif | Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:37 WIB

Gomez Bakal Gugat Persib, Manajemen Bilang Begini

Gomez Bakal Gugat Persib, Manajemen Bilang Begini

Bola | Jum'at, 28 Desember 2018 | 10:44 WIB

Mau Liburan ke Ciwidey, Wisatawan asal Tangerang Diteror Pengendara Motor

Mau Liburan ke Ciwidey, Wisatawan asal Tangerang Diteror Pengendara Motor

News | Selasa, 25 Desember 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Dua Pulau Baru Muncul di Dekat Anak Krakatau, Apakah Ini Pusat Erupsi Baru?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 23:37 WIB

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

28 PPKS di Karawang Jalani Asesmen untuk Penanganan Lanjutan

Jabar | Kamis, 24 September 2026 | 23:31 WIB

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Dua Yoni Situs Pocangan Jember Hilang, DPRD Desak Perlindungan Cagar Budaya Diperkuat

Jatim | Kamis, 24 September 2026 | 23:11 WIB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Pemerintahan Prabowo Dorong Investasi Hijau dan Ketahanan Energi di PBB

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:57 WIB

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

×