Pembubaran Buku Haqiqatul Wahyi Jemaat Ahamadiyah Bandung Inkonstitusional

Pebriansyah Ariefana | Suara.com

Minggu, 06 Januari 2019 | 15:56 WIB
Pembubaran Buku Haqiqatul Wahyi Jemaat Ahamadiyah Bandung Inkonstitusional
Sejumlah Massa yang mengatasnamakan kumpulan 27 ormas menggeruduk masjid Mubarak di Jalan Pahlawan, Kota Bandung, Sabtu (5/1/2019). [Suara.com/Hendri Barnabas]

Suara.com - SETARA Institute menilai aksi pembubaran peluncuran buku Haqiqatul Wahyi yang diselenggarakan oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Masjid Mubarak, Bandung pelanggaran hak-hak konstitusi. Pembubaran itu terjadi, Sabtu (4/1/2019).

Saat itu panitia memilih untuk ‘mengalah’ dengan cara membubarkan diri sebelum keseluruhan acara tuntas diselenggarakan. SETARA menilai pembubaran itu melanggar kemerdekaan beragama, kebebasan berserikat dan berkumpul, serta kebebasan berekspresi dan berpendapat yang kesemuanya dijamin oleh UUD NRI tahun 1945, UU No 39 tahun 1999 Tentang HAM, dan UU Nomor 12 tahun 2005 Tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik.

"Kedua, aparat keamanan, dalam pengamatan SETARA Institute, sudah melakukan pengamanan cukup profesional terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut dengan menerjunkan ratusan aparat gabungan kepolisian dan TNI untuk mengamankan acara dari gangguan puluhan massa yang mengklaim mewakili 27 Ormas di Bandung," kata Direktur Riset SETARA Institute Halili dalam pernyataan persnya, Minggu (5/1/2019).

Pemerintah Kota Bandung ke depan diminta mengambil prakarsa dan standing position yang lebih kondusif bagi perlindungan hak-hak jemaat Ahmadiyah sesuai dengan jaminan konstitusi dan UU Hak Asasi Manusia. Wali Kota pun diminta memposisikan diri sebagai pelindung hak seluruh warga, terutama minoritas yang rentan dikorbankan dalam relasi dengan kelompok-kelompok intoleran yang kerapkali mengatasnamakan mayoritas.

"Dalam peristiwa yang terjadi kemarin, Pemerintah Kota sempat menganjurkan agar acara peluncuran buku tersebut ditunda," lanjutnya.

Selain itu Halili juga menilai pembubaran kemarin, massa intoleran mengklaim tidak melanggar HAM dan hanya menegakkan hukum yang diatur dalam SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2008 dan Pergub Jawa Barat Nomor 12 tahun 2011. Hal itu menegaskan bahwa SKB 3 Menteri dan Pergub Jawa Barat telah memicu terjadinya intoleransi dan pelanggaran hak-hak warga Ahmadiyah sebagai warga negara.

SETARA Institute mendorong Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung, hendaknya mengambil langkah-langkah progresif untuk mencabut SKB tersebut. Misalnya dengan terlebih dahulu melakukan evaluasi komprehensif terhadap dampak buruk SKB dalam bentuk intoleransi, eksklusi sosial, persekusi, dan pelanggaran hak yang dialami oleh JAI sebagai warga negara dalam satu dekade terakhir.

"SETARA Institute pun mendesak Gubernur Jawa Barat yang baru, Ridwan Kamil, hendaknya melakukan agenda sistematis dan progresif untuk membatalkan Pergub tersebut sebab regeling tersebut tidak saja melanggar hak-hak warga Jawa Barat dari kalangan minoritas Ahmadiyah," kata dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

3 Gadis Asal Bandung Dijebak Akan Dijadikan PSK di Nabire Papua

3 Gadis Asal Bandung Dijebak Akan Dijadikan PSK di Nabire Papua

News | Minggu, 06 Januari 2019 | 09:01 WIB

Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung

Puluhan Orang Demo Bubarkan Acara Ahmadiyah di Masjid Bandung

News | Sabtu, 05 Januari 2019 | 16:18 WIB

Pesona Melisa Prita Dewi, Driver Ojol Berhati Malaikat

Pesona Melisa Prita Dewi, Driver Ojol Berhati Malaikat

Otomotif | Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:37 WIB

Gomez Bakal Gugat Persib, Manajemen Bilang Begini

Gomez Bakal Gugat Persib, Manajemen Bilang Begini

Bola | Jum'at, 28 Desember 2018 | 10:44 WIB

Mau Liburan ke Ciwidey, Wisatawan asal Tangerang Diteror Pengendara Motor

Mau Liburan ke Ciwidey, Wisatawan asal Tangerang Diteror Pengendara Motor

News | Selasa, 25 Desember 2018 | 18:45 WIB

Terkini

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

33 Tahun Tragedi Marsinah, Aksi Kamisan ke-907 Soroti Militerisasi

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:38 WIB