Menteri PPPA: Pelanggan Prostitusi Online Harus Dihukum Sama Kayak Mucikari

Pebriansyah Ariefana, Ummi Hadyah Saleh

Senin, 07 Januari 2019 | 20:21 WIB
Menteri PPPA: Pelanggan Prostitusi Online Harus Dihukum Sama Kayak Mucikari
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)

Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Menteri PPPA Yohana Yembise menilai pelanggan prostitusi online harus dihukum sama seperti mucikari. Mucikari dinilai Yohana sebagai penyedia jasa prostitusi online.

Komentar ini menyusul kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel. Dalam kasus itu Kepolisian Jawa Timur menyebut ada 45 artis dan 100 model dijual sampai harga Rp 100 juta sekali berhubungan seks.

Yohana bersama DPR tengah membahas Rancangan Undang - Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang di dalamnya berisi kekerasan seksual terhadap perempuan dan pasal bagi pelaku pengguna jasa prostitusi online.

"Iya harus (Dihukum). Semua sudah ada dalam UU dan nanti lebih rinci ada dalam RUU Penghapusan kekerasan seksual yang sekarang sedang kita perjuangkan," ujar Yohana di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (7/1/2019).

Kata Yohana apapun bentuk eksploitasi terhadap perempuan, pelaku harus mendapat hukuman pidana.

"Yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan dan itu adalah pelakunya harus dikenakan hukuman. Tidak boleh ada diskriminasi dan eksploitasi terhadap perempuan karena itu sudah ada dalam UU," kata dia.

Lebih lanjut, Yohana mengatakan perempuan yang terlibat kasus prostitusi online masih perlu dikaji alasannya. Pasalnya kata Yohana banyak perempuan yang terlibat kasus prostitusi online beralasan ekonomi .

"Nah itu memang harus dikaji lagi kadang-kadang kebanyakan alasannya yang saya tanyakan itu ekonomi-ekonomi saja, itu memang alasan ekonomi. Jadi itu mesti dikaji betul-betul siapa sebenarnya yang salah dalam hal ini," kata dia.

"Tapi perempuan sebagai perempuan harus jaga harkat martabat perempuan. Itu adalah tugas saya untuk melindungi perempuan dan bilamana pelakunya sudah melakukan kesalahan dengan mengeksploitasi dan melakukan kejahatan seksual itu tetap harus berhadapan dengan hukum," sambungnya.

Yohana juga berharap DPR segera merampungkan RUU PKS.

"Semoga bisa DPR sahkan itu secepatnya karena ini adalah inisiatif DPR. Saya dari pihak pemerintah mendukung supaya secepatnya," tandasny.

Untuk diketahui, Polda Jatim mengungkap kasus prostitusi online setelah melakukan penggerebekan terhadap sebuah hotel bintang lima di Surabaya, kemarin. Selain Vanessa Angel, polisi juga membekuk soerang model Avriellia Shaqila.

Dalam bisnis prostitusi online itu, kedua artis itu diduga dibayar Rp 80 juta dan Rp 25 juta untuk sekali kencan. Kekinian, polisi baru menetapkan 2 tersangka dalam kasus prostitusi online itu. Mereka adalah mucikari, ES (37) dan TN (28).

Vanessa Angel dan Avriellia Shaqila telah dibebaskan. Sementara dua orang muncikari ES dan TN ditahan dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diperiksa Polda Jatim, Avrielyya Shaqqila: Sampai Ketemu Kamis

Diperiksa Polda Jatim, Avrielyya Shaqqila: Sampai Ketemu Kamis

Entertainment | Senin, 07 Januari 2019 | 20:07 WIB

Ditawar Perempuan Rp 2 Miliar, Polisi Ungkap Rian Si Bos Tambang

Ditawar Perempuan Rp 2 Miliar, Polisi Ungkap Rian Si Bos Tambang

Entertainment | Senin, 07 Januari 2019 | 20:05 WIB

Dulu Musuh Kini Sahabat, 5 Bukti Kedekatan Vanessa Angel dan Jane Shalimar

Dulu Musuh Kini Sahabat, 5 Bukti Kedekatan Vanessa Angel dan Jane Shalimar

Entertainment | Senin, 07 Januari 2019 | 20:15 WIB

Ahmad Dhani Khawatir Kasus Prostitusi Artis Dipolitisasi

Ahmad Dhani Khawatir Kasus Prostitusi Artis Dipolitisasi

Entertainment | Senin, 07 Januari 2019 | 18:42 WIB

Terkini

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

DPR Usul Kepemilikan Klub Sepak Bola oleh Polri Diatur Demi Jaga Netralitas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 17:08 WIB

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

Misteri Api Sleman: Ahli UPN Petakan Bawah Permukaan Rumah, Selidiki Jalur Gas Rahasia

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

Usai Dadan Dicopot, Belasan Karangan Bunga Berdatangan ke Kantor BGN

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:59 WIB

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

Dosen PPPK Resmi Diarahkan Menjadi PNS, Ini Mekanismenya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

Komunikasi Istana Dinilai Kehilangan Arah, Publik Jenuh dengan Drama Elite

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

Barang Bukti Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Terancam Musnah di Tangan Pengadilan Militer

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:50 WIB

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

Mahfud Tegaskan Polisi Tak Bisa Menolak Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:45 WIB

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Diperiksa, Kejagung Gelar Konferensi Pers Sore Ini

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

'Apa Salah Saya?' Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Widiyanti Gara-gara Tak Disapa Saat Rapat

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:25 WIB

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

Kantor BGN Digeledah Kejagung Usai Dadan Dicopot, Mensesneg: Tunggu Saja Hasilnya

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 16:12 WIB