Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda

Bangun Santoso

Selasa, 08 Januari 2019 | 05:46 WIB
Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Rp 80 Juta Sehari Terungkap di Samarinda
Ilustrasi pengungkapan pabrik kosmetik ilegal. (suara.com/Risna Halidi)

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda, Kalimantan Timur, bekerja sama dengan Polresta Samarinda berhasil mengungkap praktik pembuatan kosmetik ilegal dengan omzet miliaran rupiah perbulan.

Kepala Bidang Penindakan BPOM Samarinda Siti Chalimatus S, kepada wartawan di Samarinda, Senin (7/1/2019) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggrebekan tempat pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Perjuangan II, Samarinda pada Kamis (3/1/2019).

Menurut dia, polisi dan BPOM menangkap tujuh orang dan sejumlah barang bukti pembuatan kosmetik ilegal di lokasi kejadian.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menetapkan seorang pelaku bersinisial AM (25) sebagai tersangka yang merupakan pemilik, sedangkan enam orang lainnya hanya sebagai saksi yang merupakan karyawan pelaku," ujar dia seperti dilansir Antara.

Siti menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, ada sebanyak 41 produk kosmetik yang berhasil diproduksi, dan produk pemutih merupakan barang yang paling laris terjual.

"Pelaku AM ini telah beroperasi sejak 2017 lalu, dan katanya penghasilan per harinya mencapai Rp 80 juta, jadi perbulannya mencapai Rp1 miliar lebih," katanya.

Ia menambahkan, dari keterangan pelaku ternayata barang tersebut tidak hanya diperjualbelikan di wilayah Kaltim saja, namun telah dipasarkan ke Pulau Jawa, dengan menggunakan pemasaran online.

"Pelaku memasarkan produknya dengan memanfaatkan media sosial, serta akun jual beli barang online," ujarnya.

Menurut Siti, pelaku mengakui bahwa dia belajar membuat kosmetik ilegal dari menonton Youtube.

baca juga

"Karena banyak peminatnya, akhirnya pelaku memproduksi banyak dan menjualnya," ucapnya.

Ia menegaskan, kosmetik illegal dapat menyebabkan kerusakan fungsi organ tubuh, hingga menyebabkan kematian bagi penggunanya.

"Kosmetik yang dihasilkan oleh pelaku ini mengandung merkuri yang merupakan bahan berbahaya, yang tidak boleh digunakan, karena merkuri ini sejenis logam berat," jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat 1, UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mangkir, Olla Ramlan Bakal Dipanggil Polisi Lagi

Mangkir, Olla Ramlan Bakal Dipanggil Polisi Lagi

Entertainment | Jum'at, 04 Januari 2019 | 16:58 WIB

Alasan Lapar, Juhairi Pukul Mahasiswi yang Sedang Salat Pakai Balok

Alasan Lapar, Juhairi Pukul Mahasiswi yang Sedang Salat Pakai Balok

News | Kamis, 03 Januari 2019 | 06:39 WIB

Alasan Umrah, Via Vallen Baru Penuhi Panggilan Polisi soal Kosmetik Ilegal

Alasan Umrah, Via Vallen Baru Penuhi Panggilan Polisi soal Kosmetik Ilegal

Entertainment | Senin, 31 Desember 2018 | 06:49 WIB

Reaksi Mengejutkan Olla Ramlan Ditanya Kasus Kosmetik Ilegal

Reaksi Mengejutkan Olla Ramlan Ditanya Kasus Kosmetik Ilegal

Entertainment | Jum'at, 28 Desember 2018 | 15:58 WIB

Diperiksa Polisi, Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Palsu

Diperiksa Polisi, Via Vallen Akui Pernah Pakai Kosmetik Palsu

News | Jum'at, 21 Desember 2018 | 09:45 WIB

Terkini

Panas! Ejekan Justin Hubner ke Timnas Vietnam Berbuntut Panjang

Panas! Ejekan Justin Hubner ke Timnas Vietnam Berbuntut Panjang

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 18:08 WIB

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Kekalahan dari Persib Jadi Sinyal Keras, Shin Tae-yong Beberkan Masalah Utama Persija

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:55 WIB

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Disuruh Jajan demi Selamatkan Negara? Dompet Kita: Giliran Gue Lagi?

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:52 WIB

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Klub Mees Hilgers Punya Masalah Besar, Eks Pelatih MU Dituding Jadi Biang Kerok

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:51 WIB

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

9 Sunscreen untuk Memudarkan Flek Hitam dan Bekas Jerawat, Mudah Dibeli Online

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

Gus Ipul Tekankan Tiga Prioritas Pengelolaan Sekolah Rakyat

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:46 WIB

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

Malaysia Perketat Keamanan Bandara Usai Pilot Malaysia Airlines Selundupkan Ekstasi ke Jakarta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:41 WIB

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

Tito Minta 16 Kementerian/Lembaga Percepat Eksekusi Program Rehab-Rekon Pascabencana di Sumatera

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Rilis Surfin' Boy, Red Velvet Warnai Musim Panas dengan Suasana Romantis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:40 WIB

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

Gus Ipul Bantah Isu Rebutan Tambang Jelang Muktamar NU: Itu Fitnah dan Jauh dari Fakta

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 17:37 WIB

×