Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online

Pebriansyah Ariefana

Rabu, 16 Januari 2019 | 16:06 WIB
Vanessa Angel Jadi Tersangka Prostitusi Online
Gaya liburan vanessa angel [ig @vanessaangelofficial]

Suara.com - Vanessa Angel jadi tersangka kasus prostitusi online. Vanessa Angel terlibat kasus perdagangan orang.

Penetapan tersangka ini berdasarkan rekam jejak digital dari tersangka mucikari Siska. Dari situ jelas ada foto dan video dan keterlibatan aktif Vanessa Angel dalam prostitusi online.

"Termasuk penyebaran foto dan video," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Polda Jawa Timur, Rabu (16/1/2019).

Vanessa Angel akan dijerat pasal 27 ayat 1 tentang undang-undang ITE.

"Pasal yang disangkakan pasa 27 ayat 1 UU ITE," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepolisian Jawa Timur membuka rekam jejak digital berisi foto porno dan video porno Vanessa Angel . Foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka dari ponsel milik mucikari Vanessa Angel , Siska.

Rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel itu dibuka oleh Penyidik Subdit V Cyber Crime Polda Jatim.

"Dari rekam jejak digital handphone milik tersangka ES, kita temukan foto dan video tidak senonoh yang selama ini dijadikan alat pendukung untuk menawarkan jasa seks," terang Kabid Huma Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Rabu (16/1/2019).

baca juga

Saat ini, tim digital forensik masih bekerja untuk membuka rekam jejak digital foto porno dan video porno Vanessa Angel lain dari handphone para tersangka.

"Ini masih 20 persen dikerjakan tim digital forensik," tambahnya.

Saat ini penyidik tengah menyelidiki foto porno dan video porno Vanessa Angel tersebut. Apakah didapat ES dengan cara lain atau justru dikirim foto porno dan video porno Vanessa Angel oleh Vanessa Angel sendiri.

"Ada dugaan foto dan video itu dikirim oleh VA (Vanessa). Ini yang sedang kami dalami," katanya.

Dengan adanya temuan tersebut, foto porno dan video porno Vanessa Angel itu yang bisa memberatkan Vanessa Angel dalam kasus prostitusi online ini.

Barung memastikan, bila benar ada proses transmisi atas foto porno dan video porno Vanessa Angel tersebut, maka Vanessa Angel bisa dijerat dengan Undang-undang ITE.

"Ada banyak sekali gambar-gambar asusila tersebut. Sehingga tidak pantas kami ungkap ke publik," imbuhnya.

Kontributor : Achmad Ali

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska

Ada Foto dan Video Vulgar Vanessa Angel di Ponsel Mucikari Siska

Entertainment | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:01 WIB

Update Prostitusi Artis, Terungkap Varian Durasi Video Mesum Vanessa Angel

Update Prostitusi Artis, Terungkap Varian Durasi Video Mesum Vanessa Angel

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:54 WIB

Kumpulan Foto dan Video Porno Vanessa Angel Terungkap!

Kumpulan Foto dan Video Porno Vanessa Angel Terungkap!

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:53 WIB

Polisi Temukan Deretan Bukti Foto dan Video Mesum Vanessa Angel

Polisi Temukan Deretan Bukti Foto dan Video Mesum Vanessa Angel

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 15:03 WIB

Mucikari Vanessa Angel Muntah - muntah, Lemas dan Pingsan di Tahanan

Mucikari Vanessa Angel Muntah - muntah, Lemas dan Pingsan di Tahanan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 14:18 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×