Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam

Agung Sandy Lesmana, Walda Marison

Rabu, 16 Januari 2019 | 16:18 WIB
Saat Rebut Lahan, Preman Suruhan Hercules Ganti Plang Nama PT Nila Alam
Terdakwa Hercules Rosario Marshal saat menjalani persidangan perdana di PN Jakbar. (Suara.com/Walda)

Suara.com - Jaksa penuntut umum membeberkan detik-detik puluhan preman saat menduduki paksa PT Nila Alam yang berkantor di Kalideres, Jakarta Barat pada 8 Agustus 2018 lalu. Hal itu disampaikan JPU saat membacakan dakwaan kasus penyerangan dan pemerasan dengan terdakwa Hercules Rosasio Marshal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (16/1/2019).

Berdasarkan dakwaan yang dibacakan JPU, saat itu massa yang merupakan anak buah Hercules yang dilengkapi berbagai senjata tajam hendak mengambilalih lahan milik PT Nila Alam.

"Massa kurang lebih 60 orang dengan membawa parang, golok, linggis, cangkul, serta membawa plang," kata salah satu JPU saat membaca dakwaan.

Dalam kasus ini, Hercules bersama Fransisco Soares Rekardo alias Bobi diperintahkan Hendi Musawan yang diklaim sebagai ahli waris untuk mengganti plang nama perusahaan tersebut secara paksa. Perebutan lahan di PT Nila Alam itu dilakukan atas dasar Putusan Peninjauan Kembali dengan Nomor : 90 PK/Pdt/2003 tertanggal 26 Oktober 2004.

Saat melakukan penyerobotan itu, massa juga mengganti plang nama perusahaan tersebut. Pada saat proses penancapan plang nama, komplotan anak buah Bobi dan Hercules juga melakukan perusakan.

"Bobi masuk beramai ramai ke areal pekarangan tanah dengan cara membuka paksa pintu kantor pemasaran PT. Nila Alam dengan cara mendorong pintu sehingga pintu engsel rusak dan seterusnya pintu kantor pemasaran tida bisa digunakan," ujarnya.

Sempat terjadi perlawanan dari pegawai PT. Nila Alam saat massa melakukan aksi penyerobotan lahan di perusahaan tersebut. Namun, karena kalah jumlah, akhirnya aksi penyerobotan itu berhasil dilakukan komplotan Hercules.

"Saksi saksi yang ada di dalam areal PT. Nila Alam merasa takut melihat terdakwa dan anak buahnya sangat banyak," terangnya.

Dalam kasus tersebut, JPU mendakwa Hercules dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke - 1 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 335 ayat (1) ke- 1 KUHP tentang perlakukan tak menyenangkan dan Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memaksa masuk rumah tanpa hak. Atas tiga pasal itu, Hercules terancam penjara maksimal di atas 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

Jaksa Ungkap Detik-detik Hercules dan Anak Buahnya Serobot PT. Nila Alam

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 16:04 WIB

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

Jalani Sidang Perdana, Hercules Dibela 10 Pengacara

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 13:55 WIB

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

Datang Berpeci Hitam, Hercules Tiba di PN Jakarta Barat

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 10:53 WIB

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

Hari Ini Hercules Jalani Sidang Perdana Kasus Pemerasan

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 08:56 WIB

Hilangkan Masa Depan Anak Sendiri, Aldi Dituntut 14 Tahun Penjara

Hilangkan Masa Depan Anak Sendiri, Aldi Dituntut 14 Tahun Penjara

News | Rabu, 16 Januari 2019 | 06:45 WIB

Terkini

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan: Pemilik Laporkan Dugaan Pencurian Pelat Besi Rp230 Juta

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

Kisah Siswa Sekolah Rakyat Ditayangkan pada Perayaan Hari Bhayangkara ke-80 di Bogor

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:48 WIB

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

BEM UI Sindir BBM 'Elite' yang Turun: Rakyat dan Ojol Butuhnya Pertamax Murah!

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 18:20 WIB

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

Fakta Baru Kasus Bupati Kuansing, KPK Ungkap Dugaan Uang dari Pelepasan Hutan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:54 WIB

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

Panik Dipantau KPK, Bupati Kuansing Jual Land Cruiser ke Showroom Milik Suwito

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

Akal Bulus Maling Motor di PIK 2: Tukar Pelat Sesuai Kartu Parkir Dashboard Biar Lolos Keluar

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:50 WIB

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

Alasan Polisi Tak Izinkan Massa Demo BEM UI Lewati Jalan Trunojoyo di Hari Bhayangkara

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:35 WIB

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

Bupati Kuansing Minta Land Cruiser, Mobil Dibeli Kredit dengan Cicilan Rp46 Juta Per Bulan

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:27 WIB

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

AS dan Iran Saling Klaim di Tengah Perang, Gencatan Senjata 60 Hari Gagal Total?

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:24 WIB

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

Waspada! Kebijakan B50 Bisa Picu Krisis Minyak Goreng dan Bencana Lingkungan Akibat Sawit

News | Rabu, 01 Juli 2026 | 17:21 WIB

×