Yusril: Pembebasan Baasyir Tak Langgar Aturan

Agung Sandy Lesmana, Ria Rizki Nirmala Sari

Sabtu, 19 Januari 2019 | 16:31 WIB
Yusril: Pembebasan Baasyir Tak Langgar Aturan
Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Pengacara pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan tudingan-tudingan terkait dengan pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir. Yusril menekankan kalau pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan.

Yusril membeberkan kalau Abu Bakar Baasyir tidak wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2019. Dalam peraturan itu, Yusril menyebut memberatkan khususnya bagi pelaku pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang.

"Pada masa pemerintahan yang baru ada PP 99 tahun 2012 yang mempersulit pemberian hak-hak narapidana, itu khususnya tindak pidana-pidana tertentu, korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan sebagainya. Itu pernah menjadi bahan debat yang panjang pada masa SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu," kata Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Namun, Yusril meluruskan kalau Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran tidak berbenturan dengan PP tersebut. Sebab, kata dia, adanya putusan pengadilan yang menyatakan Baasyir bersalah itu ada pada 2011, sedangkan PP itu baru berlaku 2012.

"Tapi PP ini tidak berlaku bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir, oleh karena beliau dipidana inkrah pada 2011 dan PP 99 itu berlaku sejak 2012," ujarnya.

Yusril menegaskan kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir dilihat dari segi peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Dalam peraturan itu, diatur hak-hak narapidana termasuk mendapatkan remisi, dan itu wajib dipenuhi oleh pemerintah.

"Jadi kalau seorang narapidana sudah mendapatkan, memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," pungkasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Pembebasan, Yusril: Baasyir Tolak Tanda Tangan Setia pada Pancasila

Syarat Pembebasan, Yusril: Baasyir Tolak Tanda Tangan Setia pada Pancasila

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 15:52 WIB

Rayakan Pembebasan Baasyir, Keluarga Bakal Gelar Syukuran

Rayakan Pembebasan Baasyir, Keluarga Bakal Gelar Syukuran

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 15:44 WIB

Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat

Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:59 WIB

Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum

Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 13:37 WIB

Sikap PBB di Pilpres 2019 Diumumkan 27 Januari

Sikap PBB di Pilpres 2019 Diumumkan 27 Januari

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 06:23 WIB

Terkini

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Seni Tidak Melakukan Apa-Apa: Membedah Konsep Niksen Lewat Neurosains

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Perbankan Diminta Waspadai Dampak Karhutla, Risiko NPL Jadi Perhatian

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 07:05 WIB

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

Kelompok Houthi Ancam Pakistan dan Turki: Jangan Ikut Campur Bela Arab Saudi

News | Selasa, 22 September 2026 | 06:56 WIB

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

10 Cara Menghilangkan Noda Oli di Baju untuk Ibu Rumah Tangga

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 06:44 WIB

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Apakah Aman Membiarkan Charger HP Tetap Menancap di Stop Kontak Seharian?

Tekno | Selasa, 22 September 2026 | 05:42 WIB

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

×