Yusril: Pembebasan Baasyir Tak Langgar Aturan

Agung Sandy Lesmana | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Sabtu, 19 Januari 2019 | 16:31 WIB
Yusril: Pembebasan Baasyir Tak Langgar Aturan
Penasihat hukum TKN Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Pengacara pasangan nomor urut 01 Joko Widodo atau Jokowi - Maruf Amin, Yusril Ihza Mahendra, meluruskan tudingan-tudingan terkait dengan pembebasan terpidana teroris Abu Bakar Baasyir. Yusril menekankan kalau pembebasan Baasyir tidak melanggar peraturan.

Yusril membeberkan kalau Abu Bakar Baasyir tidak wajib mengikuti aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2019. Dalam peraturan itu, Yusril menyebut memberatkan khususnya bagi pelaku pidana khusus seperti korupsi, terorisme dan pencucian uang.

"Pada masa pemerintahan yang baru ada PP 99 tahun 2012 yang mempersulit pemberian hak-hak narapidana, itu khususnya tindak pidana-pidana tertentu, korupsi, terorisme, pencucian uang, narkotika dan sebagainya. Itu pernah menjadi bahan debat yang panjang pada masa SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada waktu itu," kata Yusril di Kantor Hukum Mahendradatta, Jalan RS Fatmawati, Jakarta Selatan, Sabtu (19/1/2019).

Namun, Yusril meluruskan kalau Baasyir berhak mendapatkan pembebasan bersyarat lantaran tidak berbenturan dengan PP tersebut. Sebab, kata dia, adanya putusan pengadilan yang menyatakan Baasyir bersalah itu ada pada 2011, sedangkan PP itu baru berlaku 2012.

"Tapi PP ini tidak berlaku bagi Ustadz Abu Bakar Baasyir, oleh karena beliau dipidana inkrah pada 2011 dan PP 99 itu berlaku sejak 2012," ujarnya.

Yusril menegaskan kalau pembebasan Abu Bakar Baasyir dilihat dari segi peraturan perundang-undangan di bidang permasyarakatan. Dalam peraturan itu, diatur hak-hak narapidana termasuk mendapatkan remisi, dan itu wajib dipenuhi oleh pemerintah.

"Jadi kalau seorang narapidana sudah mendapatkan, memenuhi syarat untuk memperoleh haknya mendapat remisi bebas bersyarat, haknya itu wajib ditunaikan oleh pemerintah dari sisi hukum. Jadi tidak bisa dihalang-halangi hak orang," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Syarat Pembebasan, Yusril: Baasyir Tolak Tanda Tangan Setia pada Pancasila

Syarat Pembebasan, Yusril: Baasyir Tolak Tanda Tangan Setia pada Pancasila

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 15:52 WIB

Rayakan Pembebasan Baasyir, Keluarga Bakal Gelar Syukuran

Rayakan Pembebasan Baasyir, Keluarga Bakal Gelar Syukuran

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 15:44 WIB

Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat

Menolak Taat Pada Pancasila, Baasyir Enggan Teken Surat Bebas Bersyarat

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:59 WIB

Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum

Tim Pengacara Muslim: Abu Bakar Baasyir Bebas Murni karena Proses Hukum

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 13:37 WIB

Sikap PBB di Pilpres 2019 Diumumkan 27 Januari

Sikap PBB di Pilpres 2019 Diumumkan 27 Januari

News | Sabtu, 19 Januari 2019 | 06:23 WIB

Terkini

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:22 WIB

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 08:00 WIB

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:53 WIB

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:35 WIB

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:34 WIB

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:26 WIB

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

Viral Tampilan Sederhana Sultan Brunei Saat Wisuda Anak, Netizen: Tapi Jamnya Rp2,3 Miliar

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:21 WIB

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

Era Baru Dimulai, Robot Rp234 Juta Disumpah Jadi Biksu Buddha

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:19 WIB

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 07:07 WIB

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

Menuju Pemilu 2029 yang Berbeda, Titi Anggraini Soroti Potensi Keragaman Calon Pemimpin Nasional

News | Kamis, 07 Mei 2026 | 23:41 WIB