Perkosa Perempuan Difabel, Guru Honerer Ini Berakhir Dibui

Agung Sandy Lesmana

Minggu, 27 Januari 2019 | 15:33 WIB
Perkosa Perempuan Difabel, Guru Honerer Ini Berakhir Dibui
Ilustrasi perkosaan. (Shutterstock)

Suara.com - Guru honorer berinisial PL kini harus meringkuk di penjara lantaran statusnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap perempuan penyandang disabilitas berinisial JPB (36). Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi mengantongi bukti visum terkait tindakan rudapaksa yang menimpa korban di Kecamatan Bonggakaradeng beberapa waktu lalu.

"Setelah mendapatkan hasil dari visum dari Dokter Psikatri RS Lakipadada dan penyidik PPA, kita tetapkan tersangka dan sudah bisa dipenjarakan," kata Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jhon Paerunan seperti diwartakan Kabarmakassar.com--jaringan Suara.com, kemarin.

Penahanan juga dilakukan kepada tersangka sesuai surat perintah penahanan Nomor: SP Han/11/I/Res.1.24/2019/Reskrim tanggal 24 Januari 2019. Dalam kasus ini, PL sempat menjalani wajib lapor sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Atas perbuatannya itu, guru honerer itu dijerat Pasal 286 KUHP subsider Pasal 290 KUHP tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan.

Terungkapnya kasus ini, setelah polisi menerima laporan dari korban pada 2 Januari 2019 lalu. Laporan itu terigistrasi dengan nomor LPB / 03/I/2019. Menurutnya, kasus ini merupakan satu dari 6 laporan persetubuhan yang disampaikan masyarakat ke Polres Tana Toraja pada awal tahun 2019.

"Sehingga dengan maraknya kasus tersebut, diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat baik dari pemerintah, sekolah, media dan terutama para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak menjadi korban Kejahatan berikutnya" tandasnya.

Sumber: Kabarmakassar.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polisi dan Guru Goyang India, Siswa Dibuat Gemas Melihatnya

Polisi dan Guru Goyang India, Siswa Dibuat Gemas Melihatnya

Tekno | Minggu, 27 Januari 2019 | 15:13 WIB

Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot

Janji Diantar ke Rumah, Gadis Difabel Diperkosa Sopir Angkot

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 19:27 WIB

Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang

Tertidur Usai Maling di Rumah Tetangga, Adita Sempat Diantar Pulang

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 18:28 WIB

PSK Online Dibekuk Indehoi di Hotel, Kondom Sampai Lingerie Disita Polisi

PSK Online Dibekuk Indehoi di Hotel, Kondom Sampai Lingerie Disita Polisi

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:32 WIB

Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel

Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel

News | Kamis, 24 Januari 2019 | 17:17 WIB

Terkini

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak

Riau | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:37 WIB

×