Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel

Agung Sandy Lesmana | Suara.com

Kamis, 24 Januari 2019 | 17:17 WIB
Ngaku Jadi Pengurus Pesantren, Lelaki Ini Perkosa Siswi SMP di Hotel
Ilustrasi siswi SMP korban pemerkosaan. (Suara.com/Rambiga)

Suara.com - Alangkah bejatnya perbuatan HS yang menyetubuhi seorang siswi SMP di Kota Jambi di sebuah hotel. Saat hendak disetubuhi, HS mengaku kepada korban sebagai salah satu pengurus pesantren di Kabupaten Muarojambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristian menjelaskan setelah dibawa ke dalam kamar hotel pada 12 Januari 2019 lalu, korban sempat menolak berhubungan badan dengan pelaku. Namun, karena diancam akan dibunuh, korban akhirnya pasrah digagahi HS

"Korban diperkosa di dalam kamar hotel. Korbannya masih berusia 12 tahun. Awalnya korban menolak, selanjutnya ada ancaman dari pelaku," kata Dover seperti dikutip Serujambi.com--jaringan Suara.com, Kamis (24/1/2019).

Menurutnya, setelah disetubuhi, pelaku lalub mengantarkan korban pulang ke rumahnya. Dover menjelaskan, kasus ini terungkap setelah korban menceritakan perbuatan cabul HS ke orang tuanya. Akhirnya, orangtua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak berwajib.

Dari informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menbekuk HS di kediamannya. Polisi terpaksa menghadiahkan timah panas ke bagian kaki HS lantaran dianggap melawan saat disergap.

"Tersangka sendiri diamankan di rumahnya pada 17 Januari lalu, karena berusaha melawan saat melarikan diri, pelaku dengan terpaksa diberi timah panas petugas,” tandas Dover.

Dari tersangka, petugas mengamankan sejumlah alat bukti berupa pakian dan senjata tajam. “Ada baju, selimut dan pisau milik pelaku yang digunakan untuk mengancam korban,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, kini HS harus meringkuk di rumah tahanan Polres Jambi. Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 332 KUHP atau Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Serujambi.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Culik Siswi SMP, Bripda Andre Terancam Dibui 15 Tahun dan Dipecat

Culik Siswi SMP, Bripda Andre Terancam Dibui 15 Tahun dan Dipecat

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 19:27 WIB

Bripda Andre Nekat Culik Siswi SMP karena Terlilit Utang

Bripda Andre Nekat Culik Siswi SMP karena Terlilit Utang

News | Selasa, 15 Januari 2019 | 18:03 WIB

Polisi akan Rekontruksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

Polisi akan Rekontruksi Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi UGM

News | Sabtu, 12 Januari 2019 | 05:37 WIB

Ade Armando Klaim Pegang Bukti Chat Mesum Eks Petinggi BPJS ke Amel

Ade Armando Klaim Pegang Bukti Chat Mesum Eks Petinggi BPJS ke Amel

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 21:36 WIB

Pemerkosa Amel Dikenal Tempramen, Petinggi BPJS:Saya Pernah Dimarahi

Pemerkosa Amel Dikenal Tempramen, Petinggi BPJS:Saya Pernah Dimarahi

News | Jum'at, 11 Januari 2019 | 19:54 WIB

Terkini

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:44 WIB

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:39 WIB

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:38 WIB

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:33 WIB

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:20 WIB

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:18 WIB